Ilmu negara menganggap negara sebagai objek penyelidikannya, meliputi pertumbuhan, sifat hakikat dan bentuk-bentuk negara. Hukum tata negara juga menganggap negara sebagai objeknya, terutama tentang hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.
Dalam ilmu negara, pembehasannya menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum ) mengesampingkan /mengabaikan sifat-sifat khusus dari negara- negara.
Dari penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara adalah Ilmu Negara membehasa teori-teori yang umum mengesampingkan sifat-sifat khusus negara sedangkan Hukum Tata Negara (positif) menyelidiki /membehas suatu system Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris, Hukum Tata Negara Belanda dsb, dengan memperhatikan sifat-sitfat khusus dari negara-negara tersebut.
Hukum Tata Negara Menguraikan pertumbuhan, Perkembangan dan susunan suatu system alat-alat perlengkapan negara tertentu sedangkan Ilmu Negara mencurahkan perhatiannya pada hal-hal yang bersifat menyeluruh yaitu berupa pengertian pokok atau sendi pokok.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada Hukum Tata Negara Positif. Dan Hukum Tata Negara merupakan kongkretisasi dari teori-teori Ilmu negara atau dengan kata lain Hukum Tata Negara lebih bersifat praktis, sedangkan Ilmu Negara lebih bersifat teoritis.
Jadi, seseorang yang hendak mempelajari Hukum Tata Negara Positif harus mempelajari terlebih dahulu Ilmu Negara. Oleh karena itu Ilmu Negara dikatakan sebagai Ilmu Pengantar untuk mempelajari Hukum Tata Negara.
Sumber : Latihan Ujian Hukum Tata Negara di Indonesia (drs.C.S.T. Kansil S.H dan Chistine S.T. Kansil,S.H., M.H.)