Secara umum hukum akan jauh lebih kuat kedudukannya apabila tidak bertentangan dengan kebiasaan, kepercayaan atau tradisi daripada rakyat.
Masyarakat yang terdiri dari golongan yang beraneka ragam, mereka mungkin setuju ataupun tidak setuju dengan politik-politik yang dianut oleh suatu pemerintah tertentu, tetapi karena pemerintah tidak mengganggu keyakina mereka dan tidak pula menekan pendapat mereka, maka mereka masih dapat menyetujui jiwa daripada peraturan perundangan yang diadakan negara.
Sumber : Latihan Ujian Hukum Tata Negara di Indonesia (drs.C.S.T. Kansil S.H dan Chistine S.T. Kansil,S.H., M.H.)