Patrimonial berasal dari
istilah patrimonium yang artinya hak
milik. Karena raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka dari itu semua
penduduk yang ada di daerahnya harus tunduk kepada raja. Contohnya pada abad
pertengahan hk untuk memerintah dan menguasai timbul dari pemilikan tanah.
Dalam kedan perang sudah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja menerima bantuan
dari kaum bangsawan untuk mempertahankan negaranya dari musuh yang datang dari
luar. Jika perang sudah berakhir dengan kemenangan sang raja, sebagai hadiah
tanda jasa para bangsawan yang ikut membela dan membantunya mendapat sebidang
tanah sebagai hadiah.
Dengan pemberiannya itu
kepada para bangsawan, maka semua hak atas tanah itu berpindah kepada para
bangsawan, seingga para bangsawan mendapatkan hak untuk memerintah (overheidsrechten) terhadap tanah yang
ada diatas tanah itu. Di Indonesia keadaan-keadaan semacam ini dapat kita lihat
pada tanah-tanah partikelir. Tanah ini ada pada zaman Raffes. Daendles menjual
tanah-tanah tersebut pada orang-orang
partikelir dengan maksud
mendapatkan uang untuk membiayai angakatan perangnya. Jadi sama dengan
keadaan zaman abad pertengahan di Eropa. Di Indonesia, pemerintah VOC
memperjual belikan tanah Indonesia kepada orang-orang partikelir, sehingga hak
atas tanah dari pemerintah VOC beralih kepada orang-orang partikelir yang
menimbulkan tuan-tuan tanah. Tauan-tuan tanah juga memiliki hak untuk
memerintah terhadap penduduk yang ada di
tanahnya, yang berupa hak-hak biasa. Hak-hak biasa itu terdiri atas :
1.
Hak untuk mengangkat kepala desa
2.
Hak untuk memungut pajak
3.
Hak untuk mengerahkan tenaga rakyat, misalnya membuat
jembatan, jalan dsb.
Sumber :
Latihan Ujian Hukum Tata Negara di Indonesia (drs.C.S.T. Kansil S.H dan
Chistine S.T. Kansil,S.H., M.H.)