Penjelasan tentang Teori Patrimonial - Feel in Bali

Sunday, September 28, 2014

Penjelasan tentang Teori Patrimonial


Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang artinya hak milik. Karena raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka dari itu semua penduduk yang ada di daerahnya harus tunduk kepada raja. Contohnya pada abad pertengahan hk untuk memerintah dan menguasai timbul dari pemilikan tanah. Dalam kedan perang sudah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja menerima bantuan dari kaum bangsawan untuk mempertahankan negaranya dari musuh yang datang dari luar. Jika perang sudah berakhir dengan kemenangan sang raja, sebagai hadiah tanda jasa para bangsawan yang ikut membela dan membantunya mendapat sebidang tanah sebagai hadiah.
Dengan pemberiannya itu kepada para bangsawan, maka semua hak atas tanah itu berpindah kepada para bangsawan, seingga para bangsawan mendapatkan hak untuk memerintah (overheidsrechten) terhadap tanah yang ada diatas tanah itu. Di Indonesia keadaan-keadaan semacam ini dapat kita lihat pada tanah-tanah partikelir. Tanah ini ada pada zaman Raffes. Daendles menjual tanah-tanah tersebut pada orang-orang  partikelir dengan maksud  mendapatkan uang untuk membiayai angakatan perangnya. Jadi sama dengan keadaan zaman abad pertengahan di Eropa. Di Indonesia, pemerintah VOC memperjual belikan tanah Indonesia kepada orang-orang partikelir, sehingga hak atas tanah dari pemerintah VOC beralih kepada orang-orang partikelir yang menimbulkan tuan-tuan tanah. Tauan-tuan tanah juga memiliki hak untuk memerintah  terhadap penduduk yang ada di tanahnya, yang berupa hak-hak biasa. Hak-hak biasa itu terdiri atas :
1.      Hak untuk mengangkat kepala desa
2.      Hak untuk memungut pajak
3.      Hak untuk mengerahkan tenaga rakyat, misalnya membuat jembatan, jalan dsb.


Sumber : Latihan Ujian Hukum Tata Negara di Indonesia (drs.C.S.T. Kansil S.H dan Chistine S.T. Kansil,S.H., M.H.)