Penerima barang harus membayar biaya pengangkutan walaupun barang yang diterima tidak sesuai - Feel in Bali

Tuesday, March 25, 2014

Penerima barang harus membayar biaya pengangkutan walaupun barang yang diterima tidak sesuai

Sebelum menyelanggrakan pengangkutan terlebih dahulu harus ada perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan penumpang/pemilik barang. Perjanjian pengangkutan itu adalah persetujuan dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan penumpang dan atau barang dari satu tempat tujuan tertentu dengan selamat dan penumpang atau pemilik barang mengikatkan diri untuk membayar pengankutan. Perjanjian pengangkutan selalu diadakan secara lisan, tetapi didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa perjanjian sudah terjadi dan mengikat.
            Undang-undang pengangkutan menentukan bahwa pengangkutan baru diselenggarakan setelah biaya pengangkutan dibayar terlebih dahulu, akan tetapi di samping ketentuan Undang-Undang Pengangkutan, juga berlaku kebiasaan masyarakat yang dapat membayar biaya pengangkutan kemudian. Perjanjian pengangkutan biasanya meliputi kegiatan pengangkutan dalam arti luas, yaitu kegiatan memuat, membawa dan menurunkan atau membongkar kecuali apabila dalam perjanjian ditentukan lain. Pengangkutan dalam arti luas ini erat hubungannya dengan tanggung jawab pengangkut apabila terjadi peristiwa yang menimbukan kerugian, artinya tanggung jawab pengangkut mulai berjalan sejak penumpang diturunkan dari alat pengangkut atau barang dimuat ke dalam alat pengangkut sampai penumpang diturunkan dari alat pengangkut atau barang dibongkar dari alat pengangkut atau diserahkan kepada penerimanya. Tanggung jawab dapat diketahui dari kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian pengangkutan atau Undang-Undang Pengangkutan. Yang mana kewajiban utama pengangkut adalah menyelenggarakan pengangkutan. Kewajiban utama mengangkut sejak penumpang atau pengirim barang melunasi biaya pengangkutan.
            Kedudukan penerima ini kemungkinan dapat sipengirim sendiri (berkedudukan sebagai penerima) tetapi dapat pula orang lain yang ditunjuk sebagai penerima dalam perjanjiann (berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan), yang ini adalah sifat hukumnya seperti yang diatur dalam pasal 1317 KUHPerdata yaitu :
“ lagi pula diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seseorang pihak ketiga apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada orang lain, menurut suatu janji seperti itu.”
Ayat (2)
“ Siapa yang telah memperjanjikan seperti itu, tidak boleh menarik kembali, apabila pihak ketiga telah menyatakan kehendak mempergunakannya”. (nah ini adalah merupakan janji khusus).
Pihak ketiga yang berkepentingan ini mempunyai hak dan kewajiban sebagai akibat dari kedudukan hukumnya, diantaranya adalah hak untuk memanfatkan janji khusus dalam perjanjian pengangkutan tersebut yaitu untuk menerima barang.
            Hak untuk menerima oleh sipenerima diperoleh sejak penerima menyatakan kehendaknya yang dituangkan dalam perjanjian antara pengangkut dan pengirim (pasal 1317 ayat (2) KUHPerdata). Demikan pula, sejak ini pula penerima tidak dapat mengubah tujuan penerimaan barang, kecuali dengan persetujuan sebelumnya dari pengirim dan pengangkut (pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata). Sejak penerima mendapatkan haknya untuk menerima barang, secara otomatis menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam hukum pengangkutan, dan berkewajiban membayar uang pengangkutan, kecuali diperjanjikan lain (janji khusus), bahwa tanggung jawab pengiriman menjadi tanggung jawab penerima.
Pasal 491 KUHD merumuskan :
“ Setelah barang angkutan diserahkan ditempat tujuan, maka sipenerima wajib membayar uang angkutan dan semua yang wajib dibayar menurut dokumen-dokumen, atas dasar mana barang tersebut diterimakan kepadanya”
Jadi dalam perjanjian pengangkutan pada umunya pengirim yang membayar biaya pengangkutan, namun apabila pengirim telah melimpahkan tanggung jawabnya kepada penerima, penerima lah yang memembayar biaya pengiriman. Namun kaitannya dalam hal ini  apabila pengirim sudah terlebih dahulu membayar biaya pengangkutan, akan tetapi apabila penerima menerima barang yang tidak sesuai dengan barang yang diharapkan, pengirim yang harus membayar ganti rugi. Penerima tidak diperbolehkan membayar biaya pengangkutan sekalipun  barang yang diterimanya tersebut tidak sesuai ataupun rusak, karena apabila barang tersebut tidak sesuai itu bukan merupakan kesalahan dari pengangkut itu sendiri. Hal tersebut biasa terjadi akibat kesalahan dari pengirim. Sebagaimana yang telah dirumuskan dalam pasal 491 KUHD yang telah dijelaskan diatas bahwasannya penerima wajib membayar uang pengangkutan.