1.Filsafat Hukum
Filsafat hukum merupakan induk dari semua disiplin yuridik, karena membahas masalah masalah fundamental yang yang tidak akan pernah berakhir.
Filsafat ukum tersusun atas proposisi proposisi normative dan evaluative, walaupun informative juga ada didalamnya.
Karakteristik filsafat hukum yaitu mendasar/radikal, menyeluruh/holistic/totalistic, spekulatif.
2.Teori Hukum
Teori hukum mempunyai makna ganda yaitu :
Teori hukum sebagai produk, sebab rumusan merupakan hasil kegiatan teoritik bidang hukum.
Teori hukum sebagai proses, Karena teori hukum merupakan kegiatan teoritik tentang hukum atau bidang hukum.
Teori hukum adalah jalan ilmiah metodikal untuk memperoleh pemahaman teoritikal dan memberikan penjelasan secara global tentang gejala gejala hukum.
Ruang lingkup teori hukum menurut (otje salman dan anthon f. susanto) yaitu :
o Mengapa hukum berlaku?
o Apa dasar kekuatan mengikatnya?
o Apa yang menjadi tujuan hukum?
o Bagaimana seharusnya hukum itu dipahami?
o Apa hubungan dilakukan oleh hukum?
o Bagimana hukum yang adil
Persamaan dan Perbedaan Teori Hukum Dengan Filsafat Hukum :
- Antara teori hukum dan filsafat hukum sangat berdampingan erat, bahkan ada kalanya sangat sulit dibedakan.
- Tugas teori hukum adalah untuk membuat jelas nilai nilai hukum dan postulat postulatnya hingga dasar dasar filsafatnya yang paling dalam
- Filsafat hukum juga membicarakan teori hukum, tetapi filsafat hukum tidak mengajukan suatu teori hukum
- Filsafat hukum dan teori hukum sama sama tidak membatasi diri pada ius constitutum, melainkan juga pada ius constituendum
- Teori hukum bertitik tolak dari suatu teori (hypothesis) filsafat hukum merupakan diskursus terbuka yang tidak membatasi diri pada postulat,premis atau metode.
3. Dogmatik Hukum
Mempelajari aturan aturan hukum dari sudut pandang technical dan methodical
Bertujuan untuk praktik hukum
Objek kajian pada hukum positif
Mempelajari asas asas dan pengertian hukum.
Karakteristik Lapisan Ilmu Hukum
o Filsafat hukum
Konsep : grondbegrippen
Eksplanasi : reflektif
Sifat : spekulatif
o Teori hukum
Konsep :algemene begrippen
Eksplanasi :analitis
Sifat :normative empiris
o Dogmatic hukum
Konsep : technischjuridisch begrippen
Eksplanasi : teknis yuridis
Sifat : normative
Meuwissen Mengemukakan ada Lima Dalil dari Filsafat Hukum yang Terkait dengan Teori Hukum dan Dogmatik Hukum, yakni:
- Filsafat hukum adalah filsafat. Karena itu, ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah marginak yang berkaitan dengan gejalan hukum.
- Tiga tataran abstraksi refleksi teoretikal atas gejala hukum, yakni ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Filsafat hukum berada pada tataran tertinggi dan meresapi semua bentuk pengembanan hukum teoretikal dan pengembanan hukum praktikal.
- Pengembanan hukum praktikal atau penanganan hukum secara nyata dalam kenyataan kehidupan sungguh-sungguh mengenal tiga bentuk: pembentukan hukum, penemuan hukum dan bantuan hukum. Di sini terutama Ilmu hukum dogmatika menunjukkan kepentingan praktikalnya secara langsung.
- Tema terpenting dari filsafat hukum berkaitan dengan hubungan antara hukum dan etika. Ini berarti bahwa diskusi yang sudah berlangsung sangat lama antara para pengikut Aliran Hukum Kodrat dan para pengikut Positivisme hingga kini masih tetap aktual. Hukum dan etika dua-duanya merumuskan kriteria untuk penilaian terhadap perilaku (tindakan) manusia: namun mereka melakukan hal ini dari sudut titik pandang yang berbeda. Hukum adalah suatu momen dari etika.
- Dalil kelima: filsafat hukum adalah refleksi secara sistematikal tentang “kenyataan” dari hukum. “kenyataan hukum” harus dipikirkan sebagai realisasi (perwujudan) dari Ide hukum (cita-hukum). Dalam hukum positif kita selalu bertemu dengan empat bentuk: aturan hukum, putusan hukum, figur hukum (pranata hukum), lembaga hukum. Lembaga hukum terpenting adalah Negara. Tetapi hanya kenyataan hukum, juga filsafat hukum harus direfleksikan secara sistematikal. Filsafat hukum adalah sebuah “system terbuka” yang didalamnya semua tema saling berkaitan satu dengan yang lainnya.