Keuntungan jaminan fidusia
A. Pemilik barang lebih diuntungkan dengan jaminan ini karena yang berpindah hanya haknya saja bukan barang yang dijaminkan
B. Terdapat perjanjian yang zakelijk
C. Adanya title untuk peralihan hak
kelemahan jaminan fidusia
A. Penerima jaminan hanya menerima hak dari barang yang dijaminkan dan tidak dapat menikmati barangnya hal ini berbanding terbalik dengan gadai.
B. Hasil penjualan (eksekusi) barang fidusia melebihi jumlah utangnya maka sisa hasil penjualan baru bisa dikembalikan kepada pemberi fidusia.
Apakah dengan hapusnya jaminan fidusia dalam hal hapusnya utang yang dijamin perlu dilakukan pengalihan kembali hak atas kepemilikan oleh penerima fidusia kepada pemberi fidusia ?
Hapusnya jaminan fidusia yakni karena hal-hal sebagai berikut:
a) hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. Yang dimagsud dengan hapusnya utang adalah antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang duat kreditur
b) pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau
c) musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Musnahnya benda jaminan fidusia tidak menghapuskan klain asuransi (pasal 25 undang undang nomor 42 tahun 1999)
Pengalihan Fidusia
diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 24 undang undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Adnya pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta autantik maupun akta di bawah tangan. Sedangkan yang dimagsud dengan mengalihkan disini adalah termasuk dengan menjual dan menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditur baru). Kreditur baru inilah yang akan melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Pengalihan Kembali Hak Atas Kepemilikan Oleh Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia
dengan adanya cession, maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru (kreditur baru) dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.
Pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia daam tangan siapapun benda tersebut berada.
Pengecualian dari ketentuan ini adalah bahwa pemberi fudusia dapat mengalihkan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.