Rumusan ciri-ciri badan hukum yang disimpulkan dari pendapat dan teori :
Prof. R. Subekti
1. Suatuba dan atau perkumpulan
2. Memiliki hak
3. Melakukan perbuatan sendiri
4. Memiliki kekayaan sendiri
5. Dapat menggugat, dan
6. Digugat di depan hakim
Prof. Wirjono Prodjodikoro
1. Badan manusia perorangan
2. Bertindak dalam hukum
3. Mempunyai hak dan kewajiban
4. Perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain
Teori Fictiedari Von Savigny
1. Buatan Negara saja
2. Menurut alam manusia saja sebagai subjek hukum, sedangkan
3. Badan hukum hanya fiktif belaka yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada
4. Diciptakan seseorang dalam bayangan suatu pelaku yaitu badan hukum sebagai subjek hukum yang dipersamakan dengan manusia.
Teori Harta Kekayaan dari Brinz
1. Manusia saja sebagai subjek hukum tetapi hak-hak atas kekayaan tidak bisa dibantah
2. Tiada manusia sebagai pendukung hak-hak tersebut
3. Hak dalam badan hukum adalah hak yang tidak ada yang mempunyai
4. Penggantinya adalah harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan atau kekayaan kepunyaan suatu tujuan
Teori Organ dari Otto Von Gierke
1. Kenyataan yang sama seperti manusia dalam pergaulan hukum
2. Mempunyai kemauan atau kehendak sendiri
3. Dibentuk melalui alat-alat perlengkapannya
4. Merupakan kehendak badan hukum
5. Digambarkanbadanhukumsamasepertimanusia
Teori Propriete Collective dari Planiol
1. Hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya hak dan kewajiban bersama para anggota
2. Orang yang terhimpun merupakan satu kesatuan
3. Pribadi yang dinamakan badan hukum hanyalah merupakan konstruksi yuridis.