Persyaratan Hakim Mahkamah Konstitusi - Feel in Bali

Sunday, January 5, 2014

Persyaratan Hakim Mahkamah Konstitusi


Pasal 24C ayat 5, menyebutkan bahwa “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”.
Persyaratan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan menyerahkan:
a.      surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;
b.      daftar riwayat hidup;
c.      menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
d.      laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan
e.      nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Perpu No. 1 Tahun 2013
Isi Perppu itu setidaknya merubah beberapa hal yang sudah diatur sebelumnya. Seperti syarat menjadi hakim konstitusi. Kini, untuk menjadi hakim konstitusi harus melepas jabatan dari partai politik minimal 7 tahun.

"Substansi pertama, untuk mendapatkan hakim MK yang baik, di percaya maka syarat hakim konstitus pasal 15 huruf 2 ayat i ditambahkan kalimat tidak menjadi anggota parpol paling singkat 7 tahun sebelum diajukan, Dalam seleksi pencalonan, juga Perppu mengatur lebih ketat. Dalam aturan UU terkait MK, dikatakan bahwa hakim MK diajukan oleh DPR, MA dan Presiden.

Namun, dalam Perppu tentang MK ini, sebelum disahkan maka diuji lagi oleh panel ahli.
Tercantum dalam pasal 19 UU MK, untuk itu sebelum ditetapkan Presiden, pengajuan hakim konstitusi oleh MA, DPR dan Presiden, terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanan panel ahli yang dibentuk oleh KY," jelasnya.
Adapun panel ahli ini beranggotakan tujuh orang. Ketujuh orang tersebut diambil dari latar belakang yang berbeda-beda.
Beranggotakan tujuh orang. Satu orang diusulkan MA, satu orang di usulkan DPR, satu orang diusulkan pemerintah, dan 4 orang yang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyrakat, akademisi hukum maupun praktisi hukum.