Pengawasan Mahkamah Konstitusi - Feel in Bali

Sunday, January 5, 2014

Pengawasan Mahkamah Konstitusi

MK tidak mempunyai mekanisme pengawasan internal secara mapan.

Jika pun ada, dinilainya, wewenang itu ada pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH), tetapi sifatnya lebih kepada pengawasan represif, karena majelis ini baru dibentuk jika ada dugaan pelanggaran etika oleh hakim.
MK juga tidak mau diawasi oleh lembaga pengawas eksternal. Ketika pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY), MK membatalkan fungsi pengawasan KY, termasuk pengawasan terhadap MK.
Seperti yang diketahui, putusan MK pada pokoknya ada tiga macam. Pertama, menyatakan bahwa pencakupan hakim agung dalam arti hakim di dalam UU Komisi Yudisial sudah benar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, pencakupan hakim konstitusi dalam arti hakim yang dapat diawasi oleh KY tidaklah benar dan bertentangan dengan UUD 1945. Ketiga, beberapa pasal yang terkait dengan materi dan cara pengawsan hampir seluruhnya dinyatakan batal oleh MK sehingga praktis sejak saat itu KY tidak bisa melakukan pengawasan sebagaimana yang digariskan oleh UU No.22 Tahun 2004.
Alasan kedua, yang dikemukakan oleh MK, bahwa ketentuan pengawasan yang ada dalam UU KY bersifat rancu dan tidak sejalan dengan ketentuan – ketentuan yang telah ada dalam ketentuan UU lain, juga dapat dipersoalkan. MK tidak menunjuk secara langsung yang mana dari isi UU KY itu bertentangan dengan UUD 1945. Apa yang ditujukan oleh MK adalah kerancuan UU KY dengan UU lain.
Kalau benar ini alasannya, maka putusan MK itu melampaui batas alias tidak benar. Sebab, pembenturan isi satu UU dengan UU lan itu tidak dapat diselesaikan atau diputus dengan judicial review. Judicial review oleh MK itu hanya dapat dilakukan jika ada pertentangan antara isi UU dengan UUD. Kalau pertentangan yang terjadi adalah antara satu UU dengan UU lainnya maka penyelesaiannya haruslah melalui legislative review , bukan dengan judicial review.
Yang menjadi permasalahan disi adalah tentang kata “hakim” yang dimaksud dalam kewenangan yang dimiliki oleh KY, dimana MK menytakan bahwa hakim yang dimaksud bukanlah Hakim Konstitusi sehinga MK tidak dapat diawasi oleh KY serta ketentuan dalam UU KY bersifat inkonstitusional. Sejak putusan itu MK menjadi lembaga yang sangat kuat (powerfull), dan seiring dengan berpindahnya penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dari Mahkamah Agung (MA) ke MK, maka lembaga peradilan konstitusi itu menjadi semakin powerfull.