A. PENDAHULUAN
Saat ini proses demokrasi di Indonesia telah memasuki tahap perkembangan yang sangat penting. Perkembangan tersebut ditandai dengan berbagai perubahan dan pembentukan institusi baru dalam system dan struktur kekuasaan Negara. Perkembangan ini merupakan hasil koreksi terhadap cara dan system kekuasaan lama akibat tuntutan reformasi serta aspirasi keadilan yang berkembang dalam masyarakat, sekaligus sebagai upaya mendorongterwujudnya cita-cita Negara demokrasi, tegaknya hak asasi manusia dan hukum yang berkeadilan, serta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Amandeman UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan reformasi dan telah menghasilkan perubahan-perubahan substansial bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Jika kita bandingkan dengan konstitusi RIS dan UUDS 1950, dalam UUD1945 sebelum amandemen tidak ditemukan istilah Lembaga Negara. Konstitusi RIS menggunakan istilah “Alat-alat kelengkapan Federal” dan UUDS 1950 menggunakan istilah “alat-alat kelengkapan Negara”.
Jika memeriksa dan menelusuri kembali seluruh hasil perubahan UUD 1945, terdapat lembaga-lembaga seperti MPR,DPR,DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, MA, MK dan KY. Selain itu disebutkan pula adanya pemerintaha daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, komisi pemilihan umum, dan bank sentral,(keduanya dicetak dengan huruf kecil) dan Dewan Pertimbangan Presiden.
Diluar UUD, terdapat lembaga-lembaga yang biasa disebut komisi Negara atau lembga Negara pembantu yang dibentuk berdasarkan undang-undang atau peraturan lainnya.
Permasalahannya di Indonesia, keberadaan lembaga-lembaga Negara yang dibentuk dan diadakan itu masih belum diletakan dalam konsepsi ketatanegaraan yang lebih jelas menjamin keberadaan dan akuntabilitas mereka.
Jika melihat kembali rumusan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 sehubungan dengan kewenangan MK, penggunaan istilah lembaga Negara bisa mengundang berbagai peafsiran dalam melihat dan mengimplementasikannya. Itu disebabkan UUD 1945 tidak menegaskan hal tersebut.
Beberapa penafsiran yang muncul tentang lembaga Negara :
- Penafsiran Luas : mencakup semua lembaga Negara yang nama dan kewenangannya disebut/dicantumkan dalam UUD 1945.
- Penafsiran Moderat : hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal dengan sebagai lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara.
- Penafsiran Sempit : hanya merujuk secara implicit pada ketentuan pasal 67 UU MKRI.
B. PERMASALAHAN
Dari pemaparan tersebut terlihat bahwa ada banyak penefsiran dalam memaknai dan mengidentifikasikan lembaga Negara. Hal itu tentunya dapat berimplikasi pada penentuan lembaga Negara mana saja yang dapat menjadi pihak yang bersengketa di MK dalam perkara sengketa kewenangan antar lembaga Negara. Dengan merujuk pada pemeparan tersebut dapat dikemukakan pokok permasalahan diantaranya :
- Apa yang dimaksud dengan Lembaga Negara setelah perubahan UUD 1945 dan lembaga lembaga mana saja yang disebut sebagai lembaga Negara?
- Lembaga Negara mana sajakah yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan di MK?
C. KERANGKA TEORI
1. Negara
Bernegara menjadi kebutuhan dan karenanya menjadi keniscayaan dalam bermasyarakat. Beberapa pandangan tentang Negara diantaranya pandangan sosiologis, pandangan yuridis, pandangan yuridis sosiologis, pandangan organis serat pandangan kolektivis.
Dalam konteks Indonesia, tujuan Negara telah ditentukan dalam konstitusi bahwa tujuan Negara sebagaimana yang termaktub dalam Mukadimah UUD 1945 adalah memberika perlindungan kepada bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa dan berperan dalam menciptakan ketertiban dunia.
2. Lembaga Negara
Lembaga Negara ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan Negara keberadaan organ-organ Negara in menjadi keniscayaan untuk mengisi dan menjalankan Negara. Pembentukan lembaga Negara akan selalu terkait dengan system penyelenggara Negara, yang didalamnya termuat antara lain fungsi dari setiap lembaga/organ yang dibentuk dan hubungan-hubungan yang dijalankan.
3. Kewenangan
Kewenangan adalah otoritas yang dimiliki oleh suatu lembagauntuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Menurut Robert Bierstedt, bahwa wewenang adalah Institusionalized power (kekuasaan yang dilembagakan). Kewenangan merupakan wujud nyata dari kekuasaan. Kewenangan dalam konteks penyelenggaraan Negara terkait pula dengan paham kedaulatan.
4. Konstitusi
Konstitusi sudah menjadi kebutuhan setiap Negara. Hamper semua Negara dijalankan berdasarkan konstitusi. Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Negara. Dalam konstitusi juga diatur menegenai poros-poros kekuasaan bekerja dan saling berhubungan serta hak-hak warga Negara.
5. Sengketa kewenangan
Konsekuensi logis yang ditimbulkan dari pilihan suatu system dengan menerapkan perinsip check and balances adalah timbulnya sengketa atau pertentangan antar organ kelembagaan Negara yang diletakkan secara sederajat dan saling control. Perbedaan interpretasi terhadap suatu ketentuan yang menjadi bingkai bagi penyelenggaraan Negara seringkali menyulut sengketa.
D. PEMBAHASAN
1) Apa yang dimaksud dengan Lembaga Negara setelah perubahan UUD 1945 dan lembaga lembaga mana saja yang disebut sebagai lembaga Negara
Dalam ketentuan UUD 1945 hasil amandemen sama sekali tidak terdapat ketentuan mengenai/ mengatur tentang definisi lembaga Negara sehingga banyak yang melakukan inisistif sendiri-sendiri dalam mendefinisikan dan mengklasifikasikan konsep lembaga Negara. Satu-satunya petunjuk adalah pasal 24 C ayat (1) yang menyebutkan salah satu kewenangan dari MK adalah untuk mengadili dan memutus sengketa kewenangan antarlembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Ketidakjelasan ketentuan UUD 1945 dalam mengatur lembaga Negara mengakibatkan munculnya banyak penafsiran. Ketidakjelasan itu dapat dilihat dari tidak adanya standart atau criteria suatu lembaga Negara bisa diatur atau tidak dalam konstitusi.
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan pengaturan ada lembaga Negara yang disebutkan dengan jelas wewenangnya, ada yang secara umum disebutkan wewenangnya, ada yang tidak sama sekali. Selain itu ada juga lembaga yang disebutkan dengan huruf kecil dan menggunakan huruf besar. Sehingga hal ini menimbulkan banyak penafsiran. Salah satunya adalah pembagian lembaga Negara menjadi lembaga Negara utama dan lembaga Negara bantu. Lembaga Negara utama mengacu kepada paham trias politika yang memisahkan kekeuasaan menjadi 3 poros legislative, eksekutif dan yudisial. Dengan mengacu pada ketentuan ini maka lembega Negara yang dapat dikategorikan sebagai lembaga Negara utama adalah MPR,DPR,DPD,Presiden,MA,MK, sedangkan lembaga Negara yang lain termasuk lembaga Negara bantu.
Menurut Prof. Soemantri menafsirkan lembaga Negara berdasarkan hasil amandemen adalah BPK,DPR,DPD,MPR,Presiden dan Wakil Presiden, MA,MKdan KY. Pendapat ini didasarkan pada pemikiran system kelembagaan Negara berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 dibagi menjadi tiga bidang/fungsi. Pertama, dalam bidang perundang-undangan. Kedua, berkaitan dengan pengawasan. Ketiga, berkaitan dengan pengangkatan hakim agung.
Berdasarkan analisis dan pertimbangan yang diberikan MK, yang membedakan antara “status Lembaga Negara(huruf capital) dan lembaga negara(huruf kecil) meski tidak dijelaskan apa perbedaan status tersebut. Berdasarkan pembahasan bisa diambil dua kategori besar lembaga Negara, yaitu Lembaga Negara(huruf capital) yang apabila kita kembali ke konsep Negara, fungsi Negara, dan alat-alat kelengkapan Negara, pengertian itu harus dipersempit menjadi lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan, dalam hal ini legislative, eksekutif dan yudisial. Selain itu ada lembaga negara dengan huruf kecil) yang merupakan lembaga Negara yang berfungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Bertitik yolak pada hal itu. Ada dua macam lembaga Negara: pertama, lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 bisa dibagi menjadi dua, yaitu Lembaga Negara (yang dicetak huruf capital pada huruf L dan N) dan lembaga negara dengan huruf kecil. Kedua, lembaga Negara yang dasar hukum pembentukannya selain UUD 1945 atau dengan kata lain “lembaga negara “ (huruf kecil) yang kewenangannya diberikan oleh peraturan lain diluar UUD 1945.
2) Lembaga Negara yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan di MK
Penentuan lembaga-lembaga yang dapat bersengketa di MK mengacu kepada ketentuan konstitusional sebagaimana yang telah digariskan oleh UUD 1945.
Untuk mengurai lembaga apa saja yang memperoleh kewenangan langsung dari UUD, perlu diuraika terlebih dahulu lembaga-lembaga atau fungsi-fungsi apa saja yang termakthub dalam UUD 1945. Sesuai dengan urutan penyebutannya di dalam UUD setidaknya ada 18 lembaga yang disebut diantaranya ; MPR,DPR,DPD,Presiden,Dewan Pertimbangan Presiden,kementerian negara, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota, komisi pemilihan umum, bank sentral, BPK,MA,MK,KY,TNI ,Polri,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota .
Dari ke 18 lembaga tersebut, dapat dipilah lagi menjadi tiga ; yaitu, pertama, lembaga Negara yang nama/bentuk dan kewenangannya diatur ole UUD. Kelompok ini paling tidak ada 15 lembaga, yaitu, MPR, Presiden, kementrian negara , pemerintah derah provinsi, pemerintah daerah kab/kota,DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota, DPR,DPD, BPK,MA,KY,MK,TNI,Polri.
Kedua, lembaga yang bentuk/namanya tidak ditentukan oleh UUD, tapi wewenangnya diberikan oleh UUD. Ada dua lembaga; yaitu, Dewan pertimbangan Presiden dan KPU.
Ketiga, lembaga yag bentuk/nama serta wewenangnya tidak ditentukan oleh UUD yaitu; bank sentral.
Beragamnya penafsiran tersebut, yang berimplikasi pada ketidakjelasan lembaga mana saja yang dapat menjadi pihak di MK. Dapat disebutkan disini beberapa lembaga yang mengundang pertanyaan atau perdebatan apakah lembaga- lembaga ini termasuk kategori lembaga negara yang dapat bersengketa di MK yaitu : Dewan Pertimbangan Presiden, KPU, Pemerintah daerah, TNI, Dan Polri.
Dewan Pertimbangan Presiden
Belum jelasnya, bagaimana bentuk pertimbangan yang akan diberikan dan bentuk lembaga yang akan diberikan pertimbangan. Jika dewan yang dimaksud adalah sebuah lembaga permanen yang berdiri sendiri, dia dapat disebut lembaga negara dan kewenangannya diberika oleh UUD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Perdebatannya adalah status KPU sebagai lembaga negara atau bukan. Ada yang berpendapat bahwa KPU bukan lembaga negara karena bukan dibentuk oleh UUD. Namun pendapat ini dapat diperbandingkan dengan bank sentral. Dalam UUD bank sentral juga ditulis dengan huruf kecil dan dalam UU BI dinyatakan bahwa BI adalah lembaga negara yang independen.
TNI dan POLRI
Keberadaan dan fungsi TNI dan POLRI disebut dalam UUD. Istilah yang digunakan adalah “tugas”. Konteks Pasal 30 UUD 1945 adalah meletakkan TNI dan POLRI sebagai alat negara, bukan alat dari penguasa yang sedang berkuasa. Karena TNI dan POLRI menjadi alat negara, mereka tidak dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis sebab kebijakan strategis tersebut harus tunduk kepada otoritas politik.
E. KESIMPULAN
Seiring dengan perubahan kedudukan kedudukan dan hubungan lembaga-lembaga negara dan banyaknya lembaga baru yang dibentuk, pemaknaan terhadap lembaga negara juga mengalami perubahan. Hasil amandemen UUD 1945 tidak memiliki tolak ukur yang jelas untuk menempatkan keberadaan lembaga-lembaga negara di dalam UUD maupun di luar UUD. Sehingga menimbulakan berbagai macam penafsiran.
F. SARAN
Perlu pengkajian secara komprehensif dan penelitian lebih lanjut mengenai keberadaan, evektivitas, dan peran lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga negara yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan diluar UUD.
Apa yang dimaksud dengan Lembaga Negara setelah perubahan UUD 1945 dan lembaga lembaga mana saja yang disebut sebagai lembaga Negara