a. unsurnya saja
b. unsur dan kualifikasinya
c. kualifikasinya saja
Perumusan tindak pidana merupakan suatu cara dalam pengaturannya di KUHP untuk dapat mengetahui dengan jelas perbuatan apa saja yang dilarang atau diharuskan itu, dalam hal ini berhubungan dengan tindak pidana. perumusan tindak pidana ada 3 cara yaitu perumusan unsur-unsurnya saja, unsur + kualifikasinya, dan kualifikasinya saja.
a. Perumusan yang hanya menentukan unsur-unsurnya saja
Merupakan suatu perumusan tindak pidana yang hanya menyebutkan unsur-unsur pidananya saja tanpa menyebutkan nama yuridis/ kualifikasinya. Bisa dibilang perumusan ini hanya menyebutkan arti serta pemidaan dari suatu perbuatan pidana tanpa menyebutkan nama daripada perbuatan itu. Nama dari perbuatan itu diserahkan kepada doktrin atau orang banyak yang menamakan perbuatan itu. Seperti contoh pasalnya yaitu pada pasal 209 yang isinya :
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. � barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. � barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.”
Dalam pasal di atas tidak disebutkan nama dari perbuatan yang diancam pidana itu tetapi hanya menyebutkan pengertian/ unsur serta pemidanaannya saja. Dalam pasal di atas salah satu unsurnya menyebutkan “barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”. Sedangkan pemidaannya disebutkan diatasnya “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Jelas dilihat tidak ada perumusan nama dari perbuatan tersebut dan selanjutnya perbuatan yang terdapat dalam pasal 209 tersebut oleh orang dinamakan “penyuapan aktif”.
Contoh lainnya terdapat pada pasal 418, 419, 420 KUHP (orang menamakan “penyuapan pasif”); pasal 167 KUHP (orang menamakan “usik rumah”); pasal 379a KUHP (orang menamakan “penggelapan”)
b. Perumusan yang hanya menentukan kualifikasinya saja
Perumusan ini kebalikan dari perumusan sebelumnya. Jika pada perumusan sebelumnya perumusannya terbatas pada unsur-unsur/ pengertian/ pemidanaannya saja tanpa menyebutkan nama yuridis/ kualifikasi dari perbuatan itu maka perumusan ini hanya menyebutkan nama yuridis/ kualifikasinya saja tanpa menyebutkan unsur-unsurnya. Seperti dalam contoh pasal 351 KUHP yang dalam KUHP disebut penganiayaan :
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.”
Dalam pasal di atas tidak disebutkan secara jelas apa pengertian/ unsur-unsur dari penganiayaan itu akan tetapi hanya disebutkan pemidanaan serta nama yuridisnya saja. Sedangkan pengertiannya diserahkan kepada para ahli dalam arti diserahkan pada doktrin-doktrin atau ilmu hukum pidana dan praktek peradilan. Seperti penganiayaan di atas menurut doktrin penganiayaan berarti, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain.
Contoh yang lain terdapat pada pasal 184 KUHP (perkelahian tanding), pasal 297 KUHP (perdagangan wanita),
c. Perumusan yang menentukan kualifikasi serta unsur-unsurnya
Perumusan ini merupakan gabungan dari kedua perumusan yang telah disebutkan keduanya. Yaitu perumusannya meliputi nama yuridis serta unsur-unsur/ pengertian dari perbuatan yang diancam pidana itu. Jadi semua perumusannya disebutkan dalam KUHP. Kalau menurut saya perumusan ini biasa dipakai pada perbuatan yang merupakan tindak pidana umum sehingga dapat jelas pengaturannya bagi masyarakat pada umumnya. Seperti yang terdapat pada pasal 362 KUHP tentang pencurian
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal di atas dalam KUHP selain disebutkan nama yuridisnya yaitu “pencurian” juga disebutkan pengertian/ unsur-unsurnya di bawahnya (pada pasal 362).
Contoh yang lainnya yaitu pasal 338 KUHP(pembunuhan), pasal 372 KUHP (penggelapan), pasal 378 KUHP (penipuan), pasal 480 KUHP (penadahan).