1) Dokumen perjalanan RI yang biasa dikenal dengan nama Surat Perjalanan RI, yang disingkat dengan SPRI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara RI.
SPRI terdiri atas Paspor Biasa, Paspor Diplomatic, Paspor Dinas, Paspor Haji, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Paspor Biasa diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara RI. WNI yang dimaksud ini diberikan kepada WNI yang bertempat tinggal di dalam ataupun di luar wilayah kedaulatan RI. Paspor biasa ini berlaku paling 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Paspor biasa tidak dapat diperpanjang lagi, jika masa berlakunya berakhir dan apabila masih diperlukan harus mengajukan permintaan baru.
Paspor Diplomatik diberikan kepada pegawai negeri, Pejabat Negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara RI untuk melaksanakan tugas diplomatic. Paspor Diplomatik juga diberikan kepad istri atau suami dan anak-anak. Pemberian paspor ini bertujuan dalam rangka mengikuti tugas dan penempatan diri bagi mereka-mereka yang melakukan tugas Diplomatik. Untuk jenis paspor ini berlaku paling lama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Paspor diplomatic tidak dapat diperpanjang lagi, jika berlakunya berakhir dan apabila masih diperlukan harus mengajukan permintaan baru.
Paspor diplomatik merupakan dokumen resmi milik negara, apabila masa tugas sebagai diplomat berakhir atau masa berlakunya berakhir, maka pemegang paspor harus menyerahkan kembali kapada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Paspor dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara RI dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Tugas yang tidak bersifat diplomatik adalah tugas tertentu yang diberikan oleh Pemeintah RI yang diberikan kepada mereka-mereka diluar wilayah RI untuk jangka waktu tertentu. Paspor ini berlaku paling lama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak dapat diperpanjang lagi apabila masa berlakunya habis dan apabila masih diperlukan arus mengajukan permintaan baru.
Paspor Haji merupakan paspor yang diberikan kepada WNI yang berada diwilayah RI yang akan melaksanakan ibadah Haji dan paspor jenis ini hanya berlaku setahun salama musim haji. Maksudnya satu kali menunaikan ibadah haji. Jenis paspor ini tidak dapat diperpanjang lagi dan apabila ingin menunaikan ibadah aji lagi, harus mengajukan permintaan baru.
Paspor untuk Orang Asing, paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah negara RI dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara RI. Paspor ini hanya diberikan kepada orang asing yang mempunyai izin tunggal tetap,tidak mempunyai surat perjanjian yang sah dari negaranya ataupun negara lain, dalam jangka waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, tidak terkena tindakan pencegahan. Paspor ini juga dikenal dengan istilah Certificate of Identity yang berlaku secara internasional. Paspor ini berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Negara RI dan berlaku paling lama 2 tahun dan tidak bisa diperpanjang lagi , jika masa berlakunya sudah habis dan apabila diberlakukan harus mengajukan permintaan baru.
Selain jenis-jenis paspor diatas, dalam keadaan tertentu, kepada WNI baik yang ada di wilayah RI maupun diluar Wilayah RI dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai pengganti paspor biasa. Keadaan tertentu ini bisa dilihat dari 2 hal:
1. Diwilayah negara RI, antara lain:
• Apabila kehabisan blangko Paspor Biasa
• Apabila dalam keadaan mendesak, misalnya sakit ,atau;
• Sebagai realisasi perjanjian Khusus Indonesia dengan negara tetangga
2. Diluar wilayah negara RI
• Untuk pemulangan ke Indonesia;
• Apabila kehabisan belangko persediaan paspor biasa;
• Apabila keilangan paspor biasa;
Surat Perjalanan Laksana Paspor ini berlaku untuk perjalanan keluar atau masuk wilayah Negara RI dan berlaku paling lama 3 tahun.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, surat ini diberikan kepada orang asing yang berada :
a. Diwilayah negara RI yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain yang :
1) Atas kehendak sendiri keluar wilayah negara RI sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan.
2) Dikenakan tindakan deportasi.
b. Diluar wilayah RI yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain untuk masuk ke wilayah negara RI sepanjjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
SPLP untuk orang asing diberikan apabila yang bersangkutan memiliki:
• Izin untuk masuk kembali ke negara tempat berwenang dari instansi berwenang;
• Tiket yang berangkat dan tiket untuk kembali; dan
• Penjamin di Indonesia.
Untuk orang asing yang berada di wilayah RI berlaku 1 kali melakukan perjalanan ke luar wilayah RI dan paling lama berlaku 1 tahun, untuk SPLP untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah RI berlaku untuk satu kali perjalanan masuk ke wilayah RI dan berlaku paling lama 1 tahun.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas, diberikan kepada WNI yang keluar dan untuk masuk kembali ke dalam wilayah RI dalam rangka melaksanankan tugas pemerintah yang tidak memerlukan paspor dinas; atau kehilangan paspor dinas di luar wilayah RI. SPLP dinas berlaku untuk satu kali perjalanan dan berlaku 1 tahun.
2) Visa merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan RI atau tempat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah RI yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia (pasal 1 angka 7 UU No. 9/ 1992)
Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat secara tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional (pasal 6 ayat (2) UU No. 9/1992)
Dikecualikan dari kewajiban memiliki visa adalah:
• Orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa.
• Orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali
• Kapten atau nahkoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh atau mendarat di Bandar udara di wilayah Indonesia;
• Penumpang transit di pelabuhan atau Bandar udara di wilayah Indonesia sepanjang tidak keluar dari tempat transit yang berada di tempat pemeriksaan imigrasi (pasal 7 UU No. 9/1992)
Visa ini dapat digolongkan kedalam beberapa jenis, diantaranya Visa diplomatik, Visa Dinas, Visa Singga, Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
Visa Diplomatik diperuntukan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik dan hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik.
Visa Dinas diperuntukan bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari pemerintah asing yang bersangkutan atau diutus oleh organisai internasional tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik. Dan hanya diberikan pada pemegang Paspor Dinas.
Visa Singgah diperuntukan bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara RI untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal. Dalam keadaan tertentu (dalam keadaan mendesak antara lain untuk melaksanakan tugas pemerintahyang sifatnya mendadak atau menghadiri seminar, konferensi atau olah raga yang diadakan dalam rangka kerjasama antar pemerintah atau badan internasional) diberikan di tempat pemeriksaan imigrasi. Visa jenis ini diberikan untuk jangka singgah di wilayah RI dalam jangka waktu 14 hari terhitung dari tanggal diberikannya izin masuk di wilayah negara RI.
Visa Kunjungan diberikan kepada mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha. Diberikan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk wilayah RI. Orang asing untuk tujuan tertentu dapat diberikan “Multipel Visa” visa kunjungan untuk beberapa kali melakukan kunjungan dari wilayah RI untuk melakukan kegiatan usaha.
Visa Tinggal Terbatas, diberika kepada mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, malaksanakan tugas sebagai Rohaniawan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah,mengabungkan diri kepada suami atau orang tua bagi istri dan anak-anak sah dari seorang WNI, menggabungkan diri dengan suami atau orang tua bagi istri dan anak-anak sah dari orang asing seperti yang dimaksud dalam angka 1 s/d 4, repatriasi yaitu pemulangan kembali ke tanah air bagi warga negar yang telah hidup menjadi warga negara asing. Diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah RI paling lama 1 tahunterhitung sejak tangal diberikannya izin masuk di wilayah RI.
Selain dokumen perjalanan RI dan visa masi ada lagi jenis dokumen perjalanan lainnya yaitu Izin Keimigrasian. Izin Keimigrasian merupakan bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah RI. Izin Keimigrasian terdiri dari :
i. Izin Singgah
ii. Izin Kunjungan
iii. Izin Tinggal Terbatas
iv. Izin Tinggal Tetap
Izin Singgah (Izin Transit) diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah RI untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal. Diberikan selama 14 hari terhitung dari tanggal diberikannya Izin Masuk.
Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing dalam rangka kunjungan ke wilayah Ri dalam jangka waktu yang singkat untuk tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha. Izin ini di berikan untuk jangka waktu 60 hari terhitung dari tanggal diberikannya izin masuk.
Izin ini dapat juga diperpanjang paling banyak lima kali berturut-turut, setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari dan untuk keperluan wisata jangka waktu 60 hari tidak dapat diperpanjang. Dapat juga dialihkan menjadi Izin Tinggal Terbatas, atas dasar permintaan yang bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah berada di wilayah negara RI sekurang-kurangnya 4 bulan berturut-turut terhitung dari tanggal diberikannya izin masuk.
Izin Tinggal Terbatas, diberikan kepada orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas, yaitu orang yang memegang visa tinggal terbatas dan anak yang lahir di Indonesia berumur dibawah 18 tahun dan belum kawin dari ibu WNI dan ayahnya tidak atau belum memiliki Izin Keimigrasian dapat diberikan Izin Tinggal terbatas, orang asing yang bekerja sebagai nahkoda, anak buah kapal yang bekerja di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan Indonesia, laut territorial atau pada instalasi landas kontingen atau pada Zona Ekonomi Ekslusif. Diberikan paling lama 1 taun, dapat diperpanjang lima kali berturut-turut, setiap peranjangan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal tetap atas dasar perminaan yang bersangkutan.
Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah RI yaitu, orang asing yang telah diberikan Izin Keimigrasian berdasrkan UU, orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang statusnya dialihkan menjadi Izin Tinggal Tetap. Izin ini diberikan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya izin tersebut, dan dapat diperpanjang 5 tahun sekali selama yang bersangkutan menetap di wilayah RI.
Izin Tinggal tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin untuk masuk ke wilayah RI yang tidak meiliki paspor negara tertentu.
Selain dokumen-dokumen tersebut diatas, ada pula jenis dokumen lain yang dipergunakan seperti Bebas Visa Kunjungan Singkat dan Visa kunjungan Saat Kedatangan.