Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 hanya menyatakan bahwa perusahaan pengangkutan udara wajib untuk memberikan pelayanan kepada penumpang selama terjadinya penundaan penerbangan sebagaimana dinyatakan dalam pasal Pasal 40, Perusahaan angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap calon pengguna jasa angkutan udara. Selanjutnya dalam Pasal 41 dinyatakan: (1) Perusahaan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan calon penumpang atau barang yang pemiliknya telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan atau penundaan dalam pengangkutan karena kesalahan pengangkut, perusahaan angkutan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang. Dalam penjelasannya dinyatakan yang dimaksud dengan memberikan pelayanan yang layak dalam ketentuan ini adalah memberikanpelayanan dalam batas kelayakan sesuai kemampuan pengangkut kepada penumpang selama menunggu keberangkatan antara lain berupa penyediaan tempat dan konsumsi secara layak selama menunggu keberangkatan atau mengupayakan mengalihkan angkutan ke perusahaan angkutan udara niaga lainnya sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati.
Jadi, berdasarkan undang – undang yang berlaku, tidak di atur mengenai jumlah ganti rugi yang diberikan apabila terjadi keterlambatan dalam penerbangan. Perusahaan penerbangan wajib untuk memberikan pelayanan kepada penumpang selama penundaan penerbangan berupa penyediaan tempat, konsumsi atau mengupayakan mengalihkan penerbangan dengan pesawat lain.