a. Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
b. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Dari apa yang dikemukakan oleh AV Dicey bahwa konvensi ketatanegaraan harus memenuhi cirri-ciri sebagai berikut :
1. Konvensi itu berkenaan dengan hal-hal dalam bidang ketatanegaraan
2. Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan Negara
3. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi, apabila ada pelanggaran terhadapnya tak dapat diadili oleh badan pengadilan.