Contoh Hukum :
a. Hukum Perdata
b. Hukum Pidana
c. Hukum Adat
d. Hukum Internasional
e. Hukum Islam
Contoh Konvensi :
Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia :
a. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
b. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
c. Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan.
d. Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.
e. Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda
f. Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti, bahkan presiden sama sekalipun.
g. Program 100 hari kerja kabinet baru.
h. Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian
i. Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara.
j. Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih.
Adapun contoh konvensi ketatanegaraan (convention of the constitution) adalah meliputi :
a. Raja harus mensahkan setiap rencana undang-undang yang telah disetujui oleh kedua majelis dalam parlemen
b. Majelis tinggi tidak akan mengajukan sesuatu rencana undang-undang keuangan (money bill)
c. Menteri-menteri meletakkan jabatan apabila mereka tidak mendapat kepercayaan dari majelis rendah
Semua contoh tersebut dalam kehidupan ketatanegaraan diterima dan ditaati, walaupun ia bukan hukum (law) dalam arti sebenarnya. Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa konvensi itu berkembang karena kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan Negara. Penyelenggara Negara itu adalah alat-alat perlengkapan Negara atau lembaga-lembaga Negara. Dalam UUD 1945 sudah cukup jelas ketentuan-ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga Negara.