PENGERTIAN
-
Pengertian Hukum menurut para ahli :
- J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
- Soerojo
Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang
bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
-
Pengertian Konvensi :
Istilah konvensi
berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis seringkali
istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution atau
constitusional seperti convention. Dicey seorang sarjana Inggris yang mula-mula
mempergunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan.
Definisi Konvensi atau
pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya
tidak tertulis.