• Pengertian kedaulatan
Pengertian kedaulatan tidak dapat dipisahkan dari pengertian Negara karena Negara , sebagai organisasi dan lembaga bangsa, memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan batas-batasnya ditetapkan dalam UU Negara. Demikian pula pengaturan urutan (hierarki) kekuasaan serta sumber kekuasaan Negara.
Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Bagaimana melaksanakan kekuasaan itu, siapa yang melaksanakannya, untuk siapa kekuasaan itu, dan norma apa yang mengatasi nya termasuk dalam bidang teori Negara. Tidak ada Negara tanpa kekuasaan.
Pengertian kedaulatan, yang berasal dari kata supremus yang berarti tertinggi. Dari keterangan ini kedaulatan dapat diartikan sebagai wewenang tertinggi suatu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan tertinggi / kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
Menurut Jean Bodin kedaulatan suatu Negara meliputi :
a) Kedaulatan ke dalam, yaitu kekuasaan tertinggi di dalam Negara untuk mengatur fungsinya.
b) Kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, yang hendaknya dihomati oleh bangsa dan Negara lain. Ini berarti hak / wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan pihak luar atau Negara asing. Jadi, kedaulatan suatu Negara wajar dihormati dan diakui Negara lain.
2. sifat-sifat kedaulatan
• Permanen, yang berarti kedaulatan yang tetap ada selam Negara tetap berdiri.
• Asli, , yang berarti kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
• Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara.
• Tidak terbatas, yang berarti kedaulatan ituu tidak dibatasi oleh siapapun sebab apabila kedaulatan terbatas, tentu saja cirri keadulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap.