Komentar mengenai Undang-Undang No.1 Tahun 1974 - Feel in Bali

Wednesday, May 22, 2013

Komentar mengenai Undang-Undang No.1 Tahun 1974




Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi asas monogami dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami.
Dilihat dari Pasal 3 ayat (3) terihat jelas adanya ketidakadilan gender, dimana laki-laki yang boleh beristeri lebih dari seorang sedangkan perempuan tidak diperbolehkannya memiliki suami lebih dari seorang .
Dalam Undang-undang Perkawinan, poligami merupakan pengecualian dari asas perkawinan yang monogami. Poligami merupakan pintu darurat yang hanya bisa ditempuh jika dipenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Perkawinan.



Syarat poligami dalam Pasal 4: suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan pengadilan memberikan izin apabila:
a) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c) istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat lain poligami dalam Pasal 5 :
a) adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
c) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka".