Seperti yang kita ketahui bahwa relasi (hubungan) negara dan masyarakat sesungguhnya memberi gambaran adanya penyerahan sebagian hak masyarakat kepada negara, yang diwujudkan dengan bentuk kepatuhan masyarakat untuk menjalankan serangkaian kewajiban yang dibebankan negara kepadanya. Sementara negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga negara, sebagai kompensasi dari kepatuhan dan penundukan diri tersebut. Maka wajar jika masyarakat menuntut negara jika hak-hak azasi masyarakat tidak dipenuhi negara. Termasuk juga Anis Fabrica yang sebenarnya bisa melakukan pengaduan ke Pengadilan HAM setempat untuk mendapatkan keadilan. Negara tidak diperkenankan mencampuri atau menghalang-halangi segala upaya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pemenuhan hak asasinya. Campur tangan hanya diperbolehkan untuk mendorong masyarakat agar mampu memenuhi dan menjamin kelangsungan pemenuhan hak azasi. Kedua, Negara berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrumen hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak asasi manusia bagi seluruh warga Negara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau kelompok tertentu. Ketiga, Negara harus berperan aktif dalam mengupayakan pemajuan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia bagi setiap warga Negara dan tidak pula menguranginya.
Maka agar tidak terjadi hal seperti pada kasus di atas, negara haruslah melakukan segala upaya sebagai aksi penegakan HAM secara jeli sebelum pelanggaran HAM terjadi.