Natural rights (Hak Kodrat/Hak Alamiah)
Human rights (Hak Asasi Manusia)
Fundamental rights (Hak Dasar)
Istilah natural rights berasal dari pemekiran natural law yang berperan pada abad ke-17.
Menurut konsep ini yang dimaksudkan hak adalah apa yang diletakkan Allah terhadap setiap insan (manusia).
Istilah Fundamental rights mencakup : Moral rights dan legal rights. Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan senagai hak-hak dasar yang mana pengaturannya diatur dalam hukum positif (UUDNRI 1945)
Istilah human rights berkembang pada abad 18 merupakan perkembangan dari natural rights. Namun istilah ini kian dikenal dengan istilah HAM. Dan HAM ini diatur oleh Hukum Internasional yaitu UDHR (Universal Declaration of Human Right)
Menurut hukum hak asasi manusia internasional pengertian hak asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan, dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun.
HAM adalah hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan kodrati, berkait dengan harkat dan martabat manusia (TAP MPR NO. XVIII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia).
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YMS dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 UU No. 39/1999 ttg : HAM).
Di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam menimbang huruf b ditentukan bahwa : Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Leach Levin seorang aktivis Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa konsep Hak Asasi Manusia ada dua pengertian dasar, yaitu :
Pertama, ialah bahwa hak asasi manusia tidak bias dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin matabat setiap manusia (Natural Rights).
Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional. Dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga negara, yang tunduk kepada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama.(Levin, Leach; terjemahan Ny.Nartomo;1987 :3)