Pemerintah
dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti
peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana
telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type
welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan
konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan.
Pembuatan
instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang
berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan
tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan
keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan
syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat
material :
- Alat pemerintahan yang mem buat
keputusan harus berwenang;
- Keputusan tidak boleh
mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan,
sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
- Keputusan harus diberi bentuk
sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan
prosedur membuat keputusan;
- Isi dan tujuan keputusan itu
harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat-syarat
formal :
- Syarat-syarat yang ditentukan
berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara
dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
- Harus diberi dibentuk yang
telah ditentukan;
- Syarat-syarat berhubung de-ngan
pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
- Jangka waktu harus ditentukan
antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya
keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan
persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan
berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan
negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga
masyarakat.