Tata Cara Pembentukan, Susunan, dan Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara - Feel in Bali

Wednesday, March 27, 2013

Tata Cara Pembentukan, Susunan, dan Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara


MPR
1. Tata Cara Pembentukannya
Dasar hukumnya Pasal 2, Pasal 3 Perubahan UUD 1945 dan UU. No.22 tahun 2003, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU.
2. Susunan dan Keanggotaan MPR
Dalam Pasal 2 UU. No. 22 tahun 2004 ditentukan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang, selanjutnya dalam Pasal 3 ditentukan bahwa keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden
a. Pimpinan MPR
Pasal 7 ayat (1) : Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang
mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam
Sidang Paripurna MPR.
b. Tugas Pimpinan MPR
Pasal 8 ayat (1) menentukan bahwa tugas  pimpinan MPR adalah :
a.  memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b.  menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil ketua;
c.  menjadi juru bicara MPR;
d.  melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
e.  mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f.  mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;
g.  melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi
atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
MPR; dan
i.  mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
Paripurna MPR

3. Kedudukan MPR
Pasal 10 UU. No. 22 Tahun 2003 menentukan bahwa MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.
a. Tugas dan wewenang MPR
Menurut ketentuan Pasal 3 Perubahan UUD 1945 jo Pasal 11 UU. No. 22 Tahun 2003 bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang :
(a). Mengubah dan menetapkan UUD
(b). Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dan sidang paripurna MPR.
(c). Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan /atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang Paripurna  MPR.
(d) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
(e) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
(f) Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
(g) Menetapkan Peraturan Tata Tertib dank ode etik MPR.
b. Hak dan Kewajiban MPR
Dalam Pasal 12 ditentukan bahwa hak dan kewajiban MPR adalah :
Hak MPR berdasarkan Pasal 11 :
(a). Mengajukan usul perubahan Pasal-Pasal UUD
(b). Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
(c). Memilih dan dipilih
(d). Membela diri
(e). Imunitas
(f). Protokoler; dan
(g). Keuangan dan administrative
Dalam Pasal 13 ditentukan bahwa anggota MPR mempunyai kewajiban :
(a). Mengamalkan Pancasila
(b). Melaksanakan UUDNRI 1945 dan peraturan perundang-undangan
(c). Menjaga keutuhan NKRI dan menjaga kerukunan nasional
(d). Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
(e). Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

2.2.  DPR
1. Tata Cara Pembentukan
Dasar hukum Pasal 19-22B perubahan UUD 1945 jo. UU.No.22 tahun 2003 tentang susduk MPR, DPR, DPD, dan DPR. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan susunan DPR diatur oleh UU.
2. Susunan dan Keanggotaan DPR
Dalam Pasal 16 ditentukan bahwa dpr terdiri atas anggota Partai Politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Dalam Pasal 17 ditentukan :
Ayat (1) Anggota DPR berjumlah 550 orang.
Ayat (2) Keanggotaan DPR diresmikan oleh keputusan Presiden.
Ayat (3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota Negara RI.
a. Pimpinan DPR
Menurut ketentuan Pasal 21 :
Ayat (1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil yang dipilih dari dan anggota DPR dalam sidang paripurna DPR.
Ayat (2) Sela pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentu, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
Ayat (3) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang wakil yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
Ayat (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik yang bersangkutan yang ada di DPR.
Ayat (5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung.
Ayat (6) Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR.
Ayat (7) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPR.
b. Tugas Pimpinan DPR
Dalam Pasal 22 ditentukan :
Ayat (1) tugas pimpinan DPR adalah :
a.  memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
b.  menyusun rencana kerja pimpinan
c.  melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
d.  menjadi juru bicara DPR
e.  melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
f.  mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
g.  mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
h.  mewakili DPR di pengadilan
i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Kedudukan DPR dan Fungsi DPR
a. Kedudukan DPR
Pasal 24 menentukan bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara
b. Fungsi DPR
Dalam Pasal 25 ditentukan bahwa DPR mempunyai fungsi :
a. Legislasi
b. Anggaran
c. Pengawasan

c. Tugas dan Wewenang DPR
Pasal 26 menentukan bahwa :
1. DPR mempunyai tugas dan wewenang :
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan  dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
h. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
j. memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
k. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
l. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
m. memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
n. memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
o. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

d. Hak dan Kewajiban DPR
Dalam Pasal 28 ditentukan bahwa DPR mempunyai hak :
mengajukan usul rancangan undang-undang
mengajukan pertanyaan
menyampaikan usul dan pendapat
memilih dan dipilih
membela diri
imunitas
protokoler
keuangan dan administratif
2.3 Dewan Perwakilan Daerah
1. Tata cara pembentukannya
Anggota DPD dipilih dari setiap Provinsi dan dipilih melalui Pemilu. Anggota DPD dari setiap Provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
2. Susunan dan Keanggotaan DPD
Pasal 32 DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 33
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.

(2) Jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.

(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.

(4) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.
a. Pimpinan DPD
Dalam Pasal 47 ditentukan :
(1) Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
 (2) Selama pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD.
(3) Pimpinan Sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua sementara dan seorang wakil ketua sementara yang diambilkan dari anggota tertua dan anggota termuda usianya.
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda usianya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.

(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.
(6) Tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
b. Tugas Pimpinan DPD
Dalam Pasal 38 ayat (1), tugas pimpinan DPD :
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;

c. menjadi juru bicara DPD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPD;
f. mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan;
g. melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPD; dan

i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
3. Kedudukan dan Fungsi DPD
Dalam Pasal 40 disebutkan bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Pasal 41 DPD mempunyai fungsi :
a. pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
b. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Pasal 42
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR.
(3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah.
d. Hak dan Kewajiban DPD
Pasal 48 DPD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1).

Pasal 49 Anggota DPD mempunyai hak:

a. menyampaikan usul dan pendapat;
b. memilih dan dipilih;
c. membela diri;
d. imunitas;
e. protokoler; dan
f. keuangan dan administratif.
2.4. Presiden dan Wakil Presiden
1. Pengisian Jabatan Presiden
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berkewarganegaraan Indonesia sejak kelahirannya dan tidak boleh menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Pemilihan dilakukan oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang mendapat suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden

2. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Presiden
a. Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan.
b. Kekuasaan dibidang Perundang-undangan.
c. Kekuasaan dibidang Yudisial.
d. Kekuasaan dalam hubungan luar negeri.
2.5 Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
2.5.1 Mahkamah Agung
Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
Mahkamah Agung tidak hanya melaksanakan fungsi peradilan, melainkan juga melaksanakan fungsi lainnya, yaitu :
a. Fungsi Peradilan
b. Fungsi Mengatur
c. Fungsi Penasihat
d. Fungsi Pengawasan
e. Fungsi Administratif
Di dalam Negara hukum, diperlukan adanya Mahkamah Agung sebagai badan yang mempunyai tugas menegakkan tertib hukum, mengawasi kegiatan peradilan bawahan dan melakukan hak uji material peraturan perundang-undangan dibawah UU.
2.5.2 Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu.


Tujuan pembentukan MK dilandasi atas pemikiran
a. Perubahan struktur ketatanegaraan dari sistem supremasi MPR ke pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip cheks and balances dimana mekanisme demokrasi dapat dikontrol dan diimbangi dengan nomokrasi
b. Penegasan dan penguatan prinsip Negara hukum dimana rule of the constitution and prinsip   constitutional democracy diutamakan.
2.6. DPA dan BPK
Tujuan BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tagging jawab tentang keuangan Negara, anggota BPK dipilih oleh DPR melihat perimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota Negara dan memiliki perwakilan disetiap propinsi.