Pengertian Sistem Pemerintahan dan Lembaga Negara - Feel in Bali

Wednesday, March 27, 2013

Pengertian Sistem Pemerintahan dan Lembaga Negara


Pertama. Dalam bahan hukum primer, penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, ditegaskan sistem pemerintahan Negara meliputi :

            1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum.
2. Sistem Konstitusionail, artinya  Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat   absolutisme.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada ditangan MPR (sebelum perubahan Pasal 1 ayat 2, telah diubah melalui Pasal 1 ayat 2 perubahan UUD 1945 dan ditentukan menjadi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”)
4. Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.

Kedua. Dalam bahan hukum sekunder Moh. Mahfud MD., memaparkan bahwa sistem pemerintahan landasannya adalah pembagian kekuasaan Negara, disamping itu materi Konstitusi tentang wewenang dan bekerjanya lembaga-lembaga Negara juga disebut sebagai sistem pemerintahan Negara. Dipandang dari tujuan pembentukan dari lembaga Negara adalah merupakan perwujudan dari kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Maka dibentuklah di dalam UUD 1945 lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, BPK, dan lembaga Negara yang lainnya. Kepada lembaga Negara tersebut diberikan fungsi, kedudukan dan wewenang pemerintah yang meliputi berbagai segi.
Penataan kekuasaan Negara di Indonesia baik sebelum maupun setelah perubahan UUD 1945 sarat akan diskusi dan pembahasan, karena apabila dilihat dari pembagian kekuasaan Negara beserta lembaga-lembaga negaranya tidaklah mengikuti ajaran pemisahan kekuasaan dari Montesquieu (ajaran trias politica), tidak juga mengikuti Negara-negara lainnya,
Dalam rangka melakukan identifikasi terhadap lembaga-lembaga Negara pasca perubahan UUD 1945, maka dilakukan pendekatan dari berbagai sudut pandang :

A. Teori Pemisahan dan Teori Pembagian Kekuasaan
Teori pemisahan kekuasaan yang dipopulerkan oleh Montesquieu dan teori pembagian kekuasaan yang dipopulerkan oleh Hans Kelsen merupakan cikal bakal pembentukan lembaga Negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial, dipandang dari fungsinya, ketiga lembaga Negara tersebut berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat. Di Indonesia ketiga lembaga Negara tersebut dikenal dalam perubahan UUD 1945, BAB III mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara (eksekutif), BAB VII mengenai DPR (legislatif) dan BAB IX mengenai Mahkamah Agung (yudikatif).