Contoh kasus Posisi Dalam Hukum Pidana - Feel in Bali

Saturday, March 2, 2013

Contoh kasus Posisi Dalam Hukum Pidana


PT. National Galvanotechnik yang berkedudukan di Jalan Majestic No. 110X Jakarta Pusat, merupakan gabungan 2 buah perusahaan yaitu Asphalt Galvanotechnik GmbH yang berkedudukan di 13th Port Avenue Germany yang menggandeng mitra lokal bernama PT. National Electronics yang berkedudukan di Jalan Hasanuddin No. 11 Jakarta. PT. National Galvaniotechnik merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pelapisan logam di Indonesia dengan komposisi kepemilikan saham Asphalt Galvanotechnik GmbH 55% dan PT. National Electronics 45 % dengan Verdy Pangaribuan sebagai Presiden Direktur.
Pada tahun 2005, PT. National Galvanotechnik berhasil menjadi produsen utama dalam pasar pelapisan logam di Indonesia dikarenakan produk perusahaan merek adalah satu-satunya produk yang paling tahan karat, namun kemudian di tahun 2010 PT. National Galvanotechnik tidak lagi sebagai pelaku utama pada pasar pelapisan logam dikarenakan berdiri dan beroperasinya perusahaan lain yang bergerak dibidang pelapisan logam yaitu PT. Inti Plating Indonesia yang berkedudukan di Jalan Himalaya No. 1X Jakarta Selatan, memiliki kualitas produk  yang hampir sama dengan PT. National Galvanotechnik.
Sehubungan dengan permintaan konsumen yang semakin menurun, pada bulan Januari 2011 PT. National Galvanotechnik menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) guna membahas rencana peningkatan produksi secara besar-besaran. Dalam RUPS dibahas mengenai strategi pendirian sebuah pabrik dan kantor pemasaran baru di daerah Jawa barat tepatnya di Bogor di dekat pabrik PT. Inti Plating Indonesia, dengan kelanjutan pelaksanaanya diserahkan kepada kebijakan Dewan Direksi dengan dipimpin oleh Verdy Pangaribuan sebagai Presiden Direktur untuk menentukan lokasi pabrik serta tempat untuk melakukan pembuangan limbah, serta penentuan kebijakan harga dan jumlah produksi. Verdy Pangaribuan akhirnya memerintahkan Tiur Henny dan Yizreel Alex untuk mengurus izin usaha, izin pabrik, serta izin – izin lingkungan terutama izin pembuangan limbah.
Pada tanggal 15 April 2011, Pabrik baru milik PT. National Galvanotechnik berdiri dan mulai beroperasi di kawasan Industri Jalan Raya Kebagusan Baru 29X Bogor dengan telah dilengkapi izin - izin seperti izin ordonansi gangguan; izin pembuangan limbah cair; izin penyimpangan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, untuk menekan biaya produksi bahan baku maupun biaya operasional, PT. National Galvanotechnik di dalam produksinya tetap menggunakan zat – zat yang beracun dan berbahaya serta tidak menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimilikinya guna pengelolaan limbah.
Seiring dengan melakukan peningkatan produksi besar – besaran, PT. National Galvanotechnik yang membuang limbah sisa hasil produksinya melalui pipa PVC berlapis beton yang dihubungkan dari perusahaan langsung  ke sungai Cisadane, mengakibatkan kandungan logam di sungai Cisadane melewati ambang batas terutama pada beberapa titik pada wilayah hulu sungai dekat dari mulut pipa pembuangan dan daerah aliran buangan limbah PT. National Galvanotechnik. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat wilayah sekitar yang setiap harinya mengonsumsi air dan ikan dari wilayah sungai yang berdekatan dengan wilayah pembuangan mengalami muntah dan gangguan pencernaan.
Masyarakat sekitar daerah pembungan limbah dari PT National Galvanotechnik dalam hal ini Masyarakat Pemukiman Tegal Alang Sungai Cisadane beranggapan bahwa kejadian dari timbulnya berbagai macam penyakit pada warga dikarenakan aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT. National Galvanotechnik dikarenakan sebelum adanya PT tersebut, tidak pernah ada kejadian yang pernah terjadi seperti ini.
Pada tanggal 20 September 2011, masyarakat bersama LSM Gerakan Sungai Bersih yang diketuai Sandoro Purba memprotes agar perusahan tidak membuang limbah di sekitar sungai Cisadane, namun Verdy Pangaribuan menyatakan bahwa kegiatan pembuangan limbah tetap akan dilaksanakan sebelum adanya RUPS untuk membahas masalah ini.
Pada awal bulan Januari 2012 terdapat 5 korban meninggal dalam waktu berdekatan dikarenakan di dalam tubuh mereka terdapat kandungan racun logam berat yaitu kadmium dalam jumlah yang tinggi yang menyebabkan terjadinya berbagai penyakit seperti merusak hati dan memicu kanker. Dalam menanggapi peristiwa ini, PT. National Galvanotechnik memberikan santunan kepada masing – masing korban sebagai bentuk mediasi dan kekeluargaan, namun produksi dan pembuangan limbah secara besar-besaran tetap dilakukan hingga menyebabkan dilampauinya baku mutu air limbah sungai Cisadane dan mengakibatkan 18 orang meningggal dan 2 orang dalam kondisi akut. Melihat kondisi ini, masyarakat bersama LSM Gerakan Sungai Bersih yang sangat geram dengan tingkah laku  PT. National Galvanotechnik, akhirnya melaporkan tindakan PT. National Galvanotechnik ke pihak berwajib, yang dalam hal ini kepolisian.