Skip to main content

Apakah yang dimaksud dengan kesengajaan? Apakah untuk adanya kesengajaan tersebut si pelaku harus mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang?


Bagaimanakah bila ada keragu-raguan dalam menentukan adanya kemampuan bertanggungjawab (in dubio pro reo)?
Menurut “Kamus Hukum” yang ditulis oleh Simorangkir et.al. frasain dubio pro reo diartikan sebagai “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”. Asas in dubio pro reo sendiri sudah sering digunakan Mahkamah Agung (“MA”) untuk memutus perkara, di antaranya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 33 K/MIL/2009 yang salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa:
“asas IN DUBIO PRO REO yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.”
Sedangkan, Pasal 182 ayat (6) KUHAP mengatur keadaan bila proses pengambilan putusan dalam musyawarah majelis hakim tidak dicapai hasil pemufakatan bulat, dan tidak dapat diambil putusan berdasarkan suara terbanyak (karena pendapat anggota majelis hakim berbeda-beda), maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Jadi, praktiknya asas in dubio pro reo ini digunakan bila hakim berdasarkan alat bukti yang ada masih memiliki keragu-raguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Bila hakim masih memiliki keraguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa, maka berlaku Pasal 183 KUHAP yang melarang hakim menjatuhkan pidana bila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Apakah yang dimaksud dengan kesengajaan?

UU tidak memberikan pengertian tentang kesengajaan. Namun berikut ada beberapa pandangan mengenai kesengajaan tersebut :
Menurut MvT
Ada sedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wettens). Dengan singkat dapat disebut bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan mengetahui. Setidak-tidaknya kesengajaan itu ada dua, yakni kesengajaan berupa kehendak dan kesengajaan berupa pengetahuan.
Menurut Teori Kehendak
Kesengajaan adalah kehendak yang ditujukan untuk melakukan perbuatan, artinya untuk mewujudkan perbuatan itu memang telah dikehendaki sebelum orang itu sungguh-sungguh berbuat.
Menurut Teori Pengetahuan atau Teori Membayangkan
Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat menginginkan, mengharapakan, atau membayangkan adanya suatu akibat. Adalah “sengaja” apabila suatu akibat yang di timbulkan karena suatu tindakan di bayangkan sebagai maksud tindakan itu dan karena itu tindakan yang bersangkutan di lakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah di buat. Teori ini menitik beratkan pada apa yang di ketahui atau di bayangkan si pembuat, ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat.

Bagaimanakah menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja?
untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang adalah dengan sengaja, maka harus dibukktikan unsure/syarat dari kesengajaan tersebut.
Teori in kauf nehmen/ teori apa boleh buatmenyatakan bahwa, untuk adanya kesengajaan maka diperlukan 2 syarat, yakni :
1. Terdakawa mengetahui kemungkinan adanya akibat keadaan yang merupakan delik.
Hal ini dapat dibuktikan dari kecerdasan pikirannya yang dapat disimpulkan antara lain dari pengalaman, pendidikan, atau lapisan masyarakat dimana terdakwa hidup.
2. Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul, ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan berani pikul resikonya. Antara lain dapat dibuktikan dari ucapan terdakwa di sekitar perbuatan, tidak mengadakan usaha untuk mencegah akibat yang tidak diingini, dsb.


Unsur  kesengajaan ini pula harus memenuhi ketiga unsure yang ada pada tindak pidana, yaitu;
1. Perbuatan yang dilarang
2. Akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangna itu
3. Bahwa perbuatan itu melanggar hukum

Apakah untuk adanya kesengajaan tersebut si pelaku harus mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang?

Ia. Salah satu teori, yaitu teori in kauf nehmen/ teori apa boleh buatmenyatakan bahwa, untuk adanya kesengajaan maka diperlukan 2 syarat, yakni :
3. Terdakawa mengetahui kemungkinan adanya akibat keadaan yang merupakan delik.
4. Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul, ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan berani pikul resikonya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahawadalam melakukan perbuatan yang sengaja maka pelaku memang mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang.

artikel mengenai  "Bagaimanakah penempatan unsure sengaja dalam UU ?CLICK DISINI
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now

My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.