Skip to main content

Apakah yang diamksud dengan kesalahan? Apakah unsure-unsur dari kesalahan tersebut?


Apakah yang diamksud dengan kesalahan? (istilah kesalahan, pengertian kesalahan)
Istilah kesalahan:

1. Kesalahan dalam artyi seluas-luasnya, yaitu sama dengan Pertanggungjawaban dalam hukum pidana.
2. Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan (schuld), dapat berupa :
a. Dolus/opzet : kesalahan yang dilakukan dengan sengaja
b. Culpa/alpa :kesalahan yang dilakukan karena adanya kelalaian
Kesalahan dalam arti sempit , yaitu sama dengan alpa/culpa


Apakah unsure-unsur dari kesalahan tersebut?

a. Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pembuat ( Schuldfahigkeit atau  Zurechnungsfahigkeit) : artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal
b. Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatanya berupa kesengajaan (  dolus) atau keapaan (culpa) : ini di sebut bentuk-bentuk kesalahan.
c. Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf.


Apakah yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab?

KUHP sendiri tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab, artinya menurut UU tidak merupakan unsure. Oleh karena bukan merupakan unsure yang disebutkan dalam tindak pidana, maka dalam praktik hukum tidak perlu dibuktikan.. cara berfikir demikian sangatlah logis.

Pengertian dari Van Hammel:
a. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya.
b. Mampu untuk menyadari bahwa perbuatannya dilarang.
c. Mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatan tersebut

Simons mengatakan bahwa mampu bertanggungjawab adalah mampu menginsafi sifat melawan hukumnya perbuatan dan sesuai dengan ke insafan itu menentukan kehendaknya.

Kapankah seseorang dikatakan tidak mampu bertanggungjawab?

Keadaan seseorang dikatakan tidak mampu bertanggungjawab sebagaimana diatur alam Pasal 44 (1) KUHP, “Barang siapa melakukan perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya karena kurang empurna akalnya, atau karena sakit sehingga akalnya berubah, tidak dapat dihukum.
Dari bunyi pasal tersebut maka dapat ditarik ada 2 keadaan jiwa seseorang yang tidak mampu bertanggung jawab:
1. Karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan
2. Jiwanya terganggu karena penyakit

Menurut MvT, orang yang dianggap tidak mampu bertanggungjawab ialah :
1. Tidak ada kebebasan untuk memilih apakah ia akan melakukan/tidak melakukan suatu perbuatan (dipaksa melakukan perbuatan baik dilarang atau diperintahkan)
2. Berada dalam keadaan dimana ia tidak mengerti akibat dari perbuatannya (karena gangguan jiwa, dsb)

Dalam menentukan ketidakmampuan bertanggungjawab ini , maka dapat dilakukan dengan cara deskriptif normative.
Deskriptif adalah keterangan dari dokter bahwa jiwanya terganggu
Normative dari hakim yang melihat adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan pembuatnya. (namun hal ini tidak berlaku untuk oerang gila setelah perbuatan dilakukan)

artikel mengenai  "Apakah unsur-unsur kesalahan atau syarat agar seseorang dapat dipertanggungjawabkan?CLICK DISINI

ADVERTISE
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now



My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.