Hukum adat yang terlahir dari dalam diri suatu masyarakat ada untuk menciptakan suatu keadaan yang harmonis. Harmonis itu sendiri merupakan suatu kondisi yang nyaman antara individu yang satu dengan yang lain dalam alam sekitarnya.dalam agama Hindu, dasar dari terbentuknya hubungan yang harmonis ini dikenal dengan konsep Tri HIta Karana, yang artinya adalah tiga penyebab kebahagian. Bagiannya antara lain:
1. Prhayangan, merupakan hubungan antara manusia dengan Tuhan yang mana hal ini dapat diwujudkan dengan berbagai upacara Dewa Yadnya.
2. Pawongan, yaitu hubungan antara manusia dengan sesama. Hubungan ini dapat diwujudkan dalam pergaulan masyarakat, misalnya saling menghormati, tolong-menolong, dan toleransi antar sesama.
3. Palemahan, yaitu hubungan antara manusia dengan alam sekitar, hal ini dapat diwudkan dengan menjaga kelestarian alam skitar kita yang telah diciptakan oleh Tuhan, termasuk hewan dan tumbuhan yang ada.
Dalam Pawongan, konsep dasar dapat terwujudnya suatu keharmnisan adalah Tri Kaya Parisudha yang tediri atas:
a. Manachika, yaitu pikiran yang baik dan benar
b. Wacika, yaitu perkataan yang baik dan benar
c. Kayika, yaitu perbuatan yang baik dan benar
Sumbernya adalah pikiran, pikiran yang baik itu harus disampaikan dengan ucapan, yang kemudian direalisasikan dengan suatu tindakan. Tindakan itulah yang merupakan fakta. Segala tindakan tersebut berkaitan dengan nilai yang ada dalam masyarakat. Ucapan itu ada 4:
1. Wacana nimitating kala : jangan sampai suatu perkataan menimbulkan bencana.
2. Wacana nimitating pati : jangan sampai perkataan menimbulkan kematian.
3. Wacana nimitating mitra : suatu perkataan akan menghasilkan teman.
4. Wacana nimitating laksmi : berbicaralah dengan santun agar menemukan kesenangan.
Manusia sebagai indiividu memiliki tindakan. Tindakan itu disebut dengan cara (mores). Apabila cara itu diikuti oleh orang lain, maka akan menjadi suatu kebiasaan (folkways). Kebiasaan itu akan semakin meningkat , banyak yang mematuhi maka akan menjadi suatu adat. Dari sinilah lahir hukum adat. Sanksinya ada yang menimbulkan akibat hukum (misalnya perkawinan, jual beli). Ada pula yang tidak menimbulkan akibat hukum (misalnya tidur siang). Sifat hukum adat adalah communal.
Ciri mores:
a. Digunakan untuk mengawasi tingkah laku masyarakat
b. Isinya berupa perintah,l larangan, dan suatu keharusan, apabila ini dilanggar, kan menimbulkan sanksi yang lebih berat, yaitu dijauhkan dari kelompok.
Ciri khusus dari hukum adat :
a. Perbuatan yang sama, disukai bersama
b. Perbuatan itu disukai orang banyak
c. Kekutannya lebih besar
Pembagian hukum adat menurut budaya minangkabau :
a. Adat istiadat : adat murni yang dimiliki masyarakat yang belum dipengaruhi oleh unsure luar
b. Adat nan adat : adat yang sudah dimasuki lingkungan luar dari masyarakat yang bersangkutan
c. Adat diadatkan : adat yang lahir dari peraturan masyarakat, lembaga, ataupun yokoh masyarakat.
Pembagian hukum adat menurut budaya bali :
a. Gama : berisi nilai atau asas yang sulit mengalami perubahan serta penuh dengan muatan agama
b. Sima : berbeda satu sama lain tergantung situasi dan kondisi masing-masing daerah serta merupakan pelaksanaan dari agama
c. Pararem : putusan pemuka atau lembaga adat yang juga mengikatnya sesuai dengan wilayah yang ada (desa kala patra) . pararem yang tersurat/disurati itulah yang menjadi awig-awig sesuai dengan desa kal patra umat beragama, oleh karena itulah umat Hindu di Bali dicerminkan oleh adat. Dengan kata lain, adat merupakan pelaksanaan dari agama.
Ada suatu dalil yang dikemukakan oleh Van den Berg, yang intinya bahwa “selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi itu hukum agamanya, karena jika tidak memeluk suatu agama, harus juga mengikuti hukum-hukum agama itu dengan setia. Jika dapat dibuktikan bahwa sat atau beberapa bagian, adat seutuhnya atau bagian kecil sebagai kebalikannya maka terdapat penyimpangan dari hukum agama itu”. Artinya paham ini menyatakan bahwa hukum adat menerima pengaruh dari ajaran agama secara penuh.
d. Kemudian, dalil ini ditentang oleh Snouck Hurgronje, bahwa tidak sepenuhnya hukum adat itu menerima pengaruh agama. Contohnya seperti di minangkabau, hukum warisnya sama sekali tidak dipengaruhi oleh hukum agama.
e. Coba saja kita bandingkan hukum adat yang ada di Bali dengan yang ada di Minangkabau, di Bali masih mengandung unsure agama, misalnya sima, gama, dan pararem di Bali masih mengandung unsure agama. Sedangkan di minangkabau menggunakan hukum adat murni.