Pasal-pasal mana sajakah dalam KUHP
yang terkait dengan Euthanasia?
Pasal
338 KUHP
Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
340 KUHP
Barang
siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal
344 KUHP
Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal
345 KUHP
Barang
siapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalm
perbuatan itu atau member sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 359 KUHP
Barang
siapa dengan kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.