Pertama ditinjau dari rierarki norma hukum “hans
kelsen”
Norma hukum yang berjenjang dan berlapis-lapis dalam
suatu system hierarki, dalam arti suatu norma yang lebih rendah
berlaku,bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi
berlaku, bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seharusnya
hingga pada suatu norma yang tidak dapat di hipotesis yaitu norma dasar.
Norma dasar merupakan norma yang tertinggi dalam
suatu system norma tersebut tidak lagi dibentuk oleh norma yang lebih tinggi
lagi, tapi ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat.
Menurut teori adolf merkl (das dopplte
rechtsantlitz)
Norma dasar itu selalu mempuanyai 2 wajah
Suatu norma hukum ituke atas jika ia bersumber dan
berdasar pada norma yang diatasnya, tetapi ke bawah ia juga menjadi dasar dari
norma hukum yang berada dibawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai
masa berlaku yang relative.
Berdasarkan teori dari adolf merkl tersebut maka dalam teori jenjang norma nya hans
kelsen juga mengemukakan bahwa suatu norma hukum selalu bersumber pada norma
diatasnya tetapi kebawah norma hukum itu juga menjadi sumber dan dasar bagi
norma yang lebih rendah dari pada nya.
Norma dasar
Norma hukum
Norma hukum
Das doppelte Rechtsantlitz
(adolf merkl)
Ditinjau dari hierarki Norma Hukum Negara (hans
nawiasky) (die theory vom stufenordnung der rechtsnormen)
Selain norma itu brlapis-lapis dan
berjenjang-jenjang (seperti yang dikemukakan hans kelsen) norma hukum dari
suatu Negara itu juga kelompok-kelompok dan pengelompokan ini terdiri dari 4
kelompok besar :
·
Kelompok I : staatsfundamentalnorm (
norma fundamental Negara)
·
Kelompok II : staatsgrundgesetz (aturan
dasar Negara / aturan pokok Negara)
·
Kelompok III : formel gezetz (UU formal)
·
Kelompok IV:Verordnung & Autonome
satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom).
Norma dasar Saatsfundamentalnorm
Norma staatsgrundgesetz
Norma formel gezetz
Norma Verordnung & Autonome satzung
Di Indonesia aturan dasar Negara /
atau pokok Negara tertuang dalam batang tubuh UUD1945 dan ketetapan MPR serta
dalam hukum dasar yang tidak tertulis yang sering disebutkan dengan teori
konvensi kenegaraaan.
Dalam penjelasan UUD 1945,
saatgroundgesetz ini disebut dengan istilah aturan-aturan pokok yang dirumuskan
dengan penjelasan umum angka IV UUD 1945
:
Maka telah cukup jikalau UUD memuat
aturan-aturan pokok, hanya hanya memuat garis-garis besar sebagai intruksi
kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara dan kesejahteraan
social terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang
tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok , sedangkan aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada UU yang lebih baik mudah
caranya membuat , mengubah dan mencabut.
Hubungan
antara pancasila dan UUD 1945
Pembahasan antara norma fundamental Negara
(pancasila) dan aturan dasar Negara(UUD 1945) dapat dilakukan dengan melihat
dan mencermati rumusan dalam penjelasan tentang UUD 1945 angka III:
“UUD menciptakan pokok –pokok pikiran yang
terkandung dalam pembuakaan dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut
meliputi suasana kebatinan dari UUD NRI. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum tertulis (UUD)
maupun yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok-pokok ini di dalam,
pasal-pasalnya.
Dari pemikiran ini dapat dilihat bahwa kedudukan
dari pembukaan UUD 1945 adalah lebih utama daripada batang tubuh UUd 1945, oleh
karena itu pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain
pancasila.
Apabila pokok pikiran tersebut mencerminkan
pancasila yang menciptakan pasal dalam batang tubuh UUD 1945, dengan demikian
pancasila merupakan norma fundamental Negara yang menjadi sumbar bagi aturan
dasar Negara / aturan pokok Negara yaitu batang tubuh UUD 1945.
Masalah
pasal 3 UU No 12 tahun 2011 mengenai norma dasar sama dengan hukum dasar sama
dengan UUD.
Karena UUD terdiri dari pembukaan UUD 1945 dan
batang tubuh UUD 1945 yang dimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah pancasila.
Pancasila sebagai norma fundamental Negara
(staatsfund dan sekaligus sebagai cita hukum amentalnorm) dan sekaligus sebagai
cita hukum merupakan sumber dan dasar pedoman bagi batang tubuh UUD 1945
sebagai aturan dasar negara / aturan pokok Negara serta peraturan
perundang-undangan.