analisa tentang pasal 3 uu no. 12 tahun 2011 - Feel in Bali

Friday, November 9, 2012

analisa tentang pasal 3 uu no. 12 tahun 2011


Pertama ditinjau dari rierarki norma hukum “hans kelsen”
Norma hukum yang berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu system hierarki, dalam arti suatu norma yang lebih rendah berlaku,bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seharusnya hingga pada suatu norma yang tidak dapat di hipotesis yaitu norma dasar.
Norma dasar merupakan norma yang tertinggi dalam suatu system norma tersebut tidak lagi dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, tapi ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat.
Menurut teori adolf merkl (das dopplte rechtsantlitz)
Norma dasar itu selalu mempuanyai 2 wajah
Suatu norma hukum ituke atas jika ia bersumber dan berdasar pada norma yang diatasnya, tetapi ke bawah ia juga menjadi dasar dari norma hukum yang berada dibawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relative.
Berdasarkan teori  dari adolf merkl tersebut  maka dalam teori jenjang norma nya hans kelsen juga mengemukakan bahwa suatu norma hukum selalu bersumber pada norma diatasnya tetapi kebawah norma hukum itu juga menjadi sumber dan dasar bagi norma yang lebih rendah dari pada nya.
Norma dasar

Norma hukum

Norma hukum

Das doppelte Rechtsantlitz
(adolf merkl)

Ditinjau dari hierarki Norma Hukum Negara (hans nawiasky) (die theory vom stufenordnung der rechtsnormen)
Selain norma itu brlapis-lapis dan berjenjang-jenjang (seperti yang dikemukakan hans kelsen) norma hukum dari suatu Negara itu juga kelompok-kelompok dan pengelompokan ini terdiri dari 4 kelompok besar :
·         Kelompok I : staatsfundamentalnorm ( norma fundamental Negara)
·         Kelompok II : staatsgrundgesetz (aturan dasar Negara / aturan pokok Negara)
·         Kelompok III : formel gezetz (UU formal)
·         Kelompok IV:Verordnung & Autonome satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom).

Norma dasar                Saatsfundamentalnorm



Norma                         staatsgrundgesetz



Norma                         formel gezetz



Norma                         Verordnung & Autonome satzung




Di Indonesia aturan dasar Negara / atau pokok Negara tertuang dalam batang tubuh UUD1945 dan ketetapan MPR serta dalam hukum dasar yang tidak tertulis yang sering disebutkan dengan teori konvensi kenegaraaan.
Dalam penjelasan UUD 1945, saatgroundgesetz ini disebut dengan istilah aturan-aturan pokok yang dirumuskan dengan penjelasan umum angka IV  UUD 1945 :
Maka telah cukup jikalau UUD memuat aturan-aturan pokok, hanya hanya memuat garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara dan kesejahteraan social terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok , sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada UU yang lebih baik mudah caranya membuat , mengubah dan mencabut.

Hubungan antara pancasila dan UUD 1945
Pembahasan antara norma fundamental Negara (pancasila) dan aturan dasar Negara(UUD 1945) dapat dilakukan dengan melihat dan mencermati rumusan dalam penjelasan tentang UUD 1945 angka III:
“UUD menciptakan pokok –pokok pikiran yang terkandung dalam pembuakaan dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD NRI. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok-pokok ini di dalam, pasal-pasalnya.
Dari pemikiran ini dapat dilihat bahwa kedudukan dari pembukaan UUD 1945 adalah lebih utama daripada batang tubuh UUd 1945, oleh karena itu pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain pancasila.
Apabila pokok pikiran tersebut mencerminkan pancasila yang menciptakan pasal dalam batang tubuh UUD 1945, dengan demikian pancasila merupakan norma fundamental Negara yang menjadi sumbar bagi aturan dasar Negara / aturan pokok Negara yaitu batang tubuh UUD 1945.
Masalah pasal 3 UU No 12 tahun 2011 mengenai norma dasar sama dengan hukum dasar sama dengan UUD.
Karena UUD terdiri dari pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang dimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah pancasila.
Pancasila sebagai norma fundamental Negara (staatsfund dan sekaligus sebagai cita hukum amentalnorm) dan sekaligus sebagai cita hukum merupakan sumber dan dasar pedoman bagi batang tubuh UUD 1945 sebagai aturan dasar negara / aturan pokok Negara serta peraturan perundang-undangan.