Dasar Kewenangan Atribusi Dan Delegasi Peraturan Perundang-undangan - Feel in Bali

Friday, November 9, 2012

Dasar Kewenangan Atribusi Dan Delegasi Peraturan Perundang-undangan




PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (DILUAR UUD  1945 DAN KETETAPAN MPR)

1.      Undang-undang/Perpu
Dasar kewenangan yang dimiliki adalah atribusi dan delegasi
Kewenangan delegasi jika ditinjau dari fungsi melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR.
Kewenangan atribusi ditinjau dari dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan-peraturan sebagai pengganti UU.
2.      Peraturan pemerintah
Mempunyai kewenangan delegasi
Kewenangan delegasi ditinjau dari  fungsi peraturan pemerintah yang memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan UU.
3.      Peraturan presiden
Mempunyai kewenangan  delegasi ditinjau dari fungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
4.      Perda
Dasar kewenangan delegasi dan atribusi
Kewenangan delegasi ditinjau dari materi muatan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan atribusi ditinjau dari Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah






PERATURAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN UU NO.7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBERDAYA AIR.

Peraturan Pemerintah

1.      Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005
Terdapat pendelegasian kewenangan yaitu pada :
Pasal 40 UU No. 7 tahun 2004 perihal Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air untuk ketenagaan
2.      Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
Terdapat pendelegasian kewenangan yaitu pada :
Pasal 41 40 UU No. 7 tahun 2004 perihal Ketentuan mengenai pengembangan sistem irigasi.
3.      Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2008 tentang pengelolaan sumberdaya air
Terdapat pendelegasian kewenangan yaitu pada :
Pasal 11 ayat (5),Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 21 ayat (5), Pasal 22ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3),Pasal 31, Pasal 32 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 42 ayat (2),Pasal 43 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 57 ayat (3), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (5), Pasal 62 ayat (7),Pasal 63 ayat (5), Pasal 64 ayat (8), Pasal 69, Pasal 81, danPasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air perihal pengelolaan sumber daya air.
4.      Peraturan Pemerintah No 43Tahun 2008 tentang air tanah
Terdapat pendelegasian kewenangan yaitu pada : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), Pasal 57 ayat (3),Pasal 58 ayat (2), Pasal 60, Pasal 69, dan Pasal 76 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air perihal Air Tanah.
5.      Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2010 tentang Bendungan
Pasal 22, Pasal 34, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air perihal Pembentukan Waduk yang bias menampung air.


Keppres
1.      Keppres No 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah
Pasal 13 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2004 dan PP no 43 tahun 2008 tentang  penetapan cekungan Air tanah.

2.      Keppres No 6 Tahun 2009 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) perihal Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.








Perda

1.      PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR  11   TAHUN 2009  yang menimbang kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) perihal pengelolaan daerah Aliran sungai terpadu Provinsi bali.

2.       PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN 2009 menimbang kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) tentang Rencana tata ruang Wilayah provinsi Bali.