PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(DILUAR UUD 1945 DAN KETETAPAN MPR)
1. Undang-undang/Perpu
Dasar
kewenangan yang dimiliki adalah atribusi dan delegasi
Kewenangan
delegasi jika ditinjau dari fungsi melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR.
Kewenangan
atribusi ditinjau dari dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden
berhak menetapkan peraturan-peraturan sebagai pengganti UU.
2. Peraturan
pemerintah
Mempunyai
kewenangan delegasi
Kewenangan
delegasi ditinjau dari fungsi peraturan
pemerintah yang memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan UU.
3. Peraturan
presiden
Mempunyai
kewenangan delegasi ditinjau dari fungsi
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
4. Perda
Dasar
kewenangan delegasi dan atribusi
Kewenangan
delegasi ditinjau dari materi muatan tugas pembantuan serta menampung kondisi
khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Kewenangan
atribusi ditinjau dari Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah
PERATURAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN
DENGAN UU NO.7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBERDAYA AIR.
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 2005
Terdapat pendelegasian
kewenangan yaitu pada :
Pasal 40 UU No. 7 tahun
2004 perihal Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air untuk ketenagaan
2. Peraturan
Pemerintah No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
Terdapat pendelegasian
kewenangan yaitu pada :
Pasal 41 40 UU No. 7
tahun 2004 perihal Ketentuan mengenai pengembangan sistem irigasi.
3. Peraturan
Pemerintah No 42 Tahun 2008 tentang pengelolaan sumberdaya air
Terdapat pendelegasian
kewenangan yaitu pada :
Pasal 11 ayat (5),Pasal
12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 21 ayat (5), Pasal 22ayat (3), Pasal 25
ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3),Pasal 31, Pasal 32 ayat (7),
Pasal 39 ayat (3), Pasal 42 ayat (2),Pasal 43 ayat (2), Pasal 53 ayat (4),
Pasal 54 ayat (3), Pasal 57 ayat (3), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (5),
Pasal 62 ayat (7),Pasal 63 ayat (5), Pasal 64 ayat (8), Pasal 69, Pasal 81,
danPasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
perihal pengelolaan sumber daya air.
4. Peraturan
Pemerintah No 43Tahun 2008 tentang air tanah
Terdapat pendelegasian
kewenangan yaitu pada : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 12
ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), Pasal 57 ayat (3),Pasal 58 ayat
(2), Pasal 60, Pasal 69, dan Pasal 76 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air perihal Air Tanah.
5. Peraturan
Pemerintah No 37 Tahun 2010 tentang Bendungan
Pasal 22, Pasal 34, dan
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air perihal
Pembentukan Waduk yang bias menampung air.
Keppres
1. Keppres
No 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah
Pasal 13 ayat (1) UU
No. 7 Tahun 2004 dan PP no 43 tahun 2008 tentang penetapan cekungan Air tanah.
2. Keppres
No 6 Tahun 2009 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, Undang-undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) perihal
Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Perda
1. PERATURAN
DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 11 TAHUN 2009
yang menimbang kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) perihal pengelolaan daerah
Aliran sungai terpadu Provinsi bali.
2. PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN
2009 menimbang kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377) tentang Rencana tata ruang Wilayah provinsi Bali.