1. Kita tinjau dari Teori Subjektif ; dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat, (apabila sudah ada niat maka ada perbuatan pelaksanaan). Termasuk penganut teori ini ialah van Hammel.
Dalam kasus diatas dengan adanya kesepakatan dan niat
dari abdulah dan sanusi untuk melakukan kejahatan, sudah dapat dijadikan dasar
untuk memidana abdulah dan sanusi.
Kalau ditinjau dari Teori Objektif; dasar patut dipidananya percobaan terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat (apabila kegiatan sudah membahayakan orang lain).
Teori Objektif terbagi 2 yaitu :
1.
Teori Objektif-Formil, yang menitik beratkan sifat bahayanya
perbuatan itu terhadap tata hukum. Menurut teori ini, suatu delik merupakan
suatu rangkaian dari perbuatan-perbuatan yang terlarang. Dengan demikian
apabila seseorang melakukan perbuatan percobaan, berarti ia telah melakukan
sebagian dari rangkaian delik yang terlarang itu,ini berarti ia telah
membahayakan tata hukum. Penganutnya Suynstee dan Zevenbergen
2.
Teori Objektif–Materil, yang menitik beratkan pada sifat berbahayanya
perbuatan kepentingan hukum. Penganutnya Simons.
3.
Teori Campuran; Teori ini melihat dasar patut dipidananya
percobaan dari dua segi yaitu, sikap batin pembuat yang berbahaya (segi
subjektif) dan juga sifat berbahayanya perbuatan (segi objektif).
kalau ditijau dari
ketiga teori ini maka perbuatan mereka dapat dipidana karena mengandung unsur apabila seseorang
melakukan perbuatan percobaan, berarti ia telah melakukan sebagian dari
rangkaian delik yang terlarang itu,ini berarti ia telah membahayakan tata hukum,
menitik beratkan pada sifat berbahayanya perbuatan kepentingan hukum, sikap
batin pembuat dan juga sifat berbahayanya perbuatan.