Apakah mengurungkan niat dengan kesadaran sendiri, merupakan alasan tidak dapat dipidananya pelaku percobaan ? - Feel in Bali

Tuesday, October 16, 2012

Apakah mengurungkan niat dengan kesadaran sendiri, merupakan alasan tidak dapat dipidananya pelaku percobaan ?




Niat Kebanyakan para sarjana berpendapat bahwa unsur niat itu sama dengan sengaja dalam segala tingkatan. Para sarjana yang berpendapat demikian ialah Simons, van Hammel, van Dijck, van Hattum, Hazewinkel-Suringa, Jonkers. Yang tidak setuju dengan pendapat yang luas itu ialah VOS, ia hanya mengartikan secara sempit yaitu bahwa niat adalah sama dengan kesengajaan dengan maksud. Jadi tidak meliputi kesengajaan dengan sadar akan kepastian dan kesengajan dengan sadar akan kemungkinan (dolus evantualis). Contoh Kasus, misalnya dalam kasus sanusi dan abdulah diatas yang berencana mencuri benda-benda sacral . walaupun abdulah tidak jadi melakukan perbuatan tersebut (mengurungkan diri) dan sanusi tetap melakukannya tapi tertangkap. Dalam kasus ini,jika dikaitkan dengan teori diatas, maka niat sama dengan kesengajaan dengan maksud, tidak meliputi kesengajaan dengan sadar akan kepastian dan kesengajan dengan sadar akan kemungkinan (dolus evantualis). Jadi mereka bisa dipidanakan. Mengenai Unsur niat, Prof Moeljatno berpendapat sbb : 1. Niat jangan disamakan dengan kesengajaan, tetapi niat secara potensiil dapat berubah menjadi kesengajaan apabila sudah ditunaikan menjadi perbuatan yang dituju; dalam hal semua perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan, tetapi akibat yang dilarang tidak timbul (percobaan selesai), disitu niat menjadi 100% menjadi kesengajaan, sama kalau menghadapi delik selesai. 2. Tetapi kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sikap batin yang memberi arah kepada perbuatan, yaitusubjective on rechtselemnet. 3. Oleh karena itu niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan, maka isinya niat jangan diambilkan dari isinya kesengajaan apabila kejahatan timbul; untuk itu diperlukan pembuktian sendiri bahwa isi yang tertentu tadi sudah ada sejak niat belum ditunaikan menjadi perbuatan. Dari pendapat Moeljatno, dapat disimpulkan bahwa niat dalam delik percobaan mempunyai dua arti : 1. Dalam hal percobaan selesai (percobaan lengkap/voltooide pooging) niat sama dengan kesengajaan. 2. Dalam hal percobaan tertunda (percobaan terhenti atau tidak lenggkap) niat hanya merupakn unsur sifat melawan hukum yang subjektif. Contoh Case: Dikaataan ada percobaan selesai apabila terdakwa telah melakukan semua perbuatan yang diperlukan untuk terjadinya kejahatan, tetapi akibat terlarang tidak terjadi. Misalnya : Sanusi memutuskan untuk melakukan aksinya seorang diri dan aksinya tersebut diawali dengan merusak gembok tempat penyimpanan benda­benda sakral di pura. Namun sebelum aksi Sanusi terlaksana, anggota banjar yang sedang melakukan ronda memergokinya sehingga niat tersebut tidak kesampaian. . Dalam hal ini niat sudah berubah menjadi kesengajaan karena diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Tetapi apabila perbuatan yang diperlukan untuk terjadinya kejahatan belum dilakukan (abdulah yang mengurungkan niatnya ) sehingga akibat yang terlarang juga belum ada maka dalam hal demikian dikatakan ada “percobaan tidak selesai/tertunda”.