Perbedaan Bentuk Negara dan Pemerintahan - Feel in Bali

Friday, June 29, 2012

Perbedaan Bentuk Negara dan Pemerintahan

           



 





     Apakah perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan ?
Bentuk Negara            :
dimana dalam bentuk Negara membahas sistem penjelmaan politis daripada unsur –
unsur Negara
Bentuk Pemerintahan  : 
dimana dalam bentuk pemerintahan meninjau bentuk Negara secara yuridis, yang\
bermaksud mengungkapkan hubungan antara alat – alat perlengkapan Negara tertinggi
dalam menentukan kebijaksanaan kenegaraan, hal ini ditemui di dalam konstitusi Negara.
Bentuk pemerintahan kadangkala disebut sebagai sistem pemerintahan.
2.      Bagaimanakah perbedaan pandangan Machiavelli dan G Jellinek mengenai criteria pembedaan bentuk Negara/pemerintahan atas Republik dan Monarki ?
Menurut Machiavelli   :
di dalam bukunya “II Principe” menyatakan bahwa bentuk suatu Negara jika tidak
Republik tentulah Monarchi. Ia mengartikan Negara sebagai bentuk genusnya sedangkan
Monarchi dan Republik sebagai bentuk spesiesnya.
Menurut G Jellinek      : 
di dalam bukunya “Allgemene Staatlehre” mengemukakan bentuk – bentuk Negara
sebagai pembagian yang pertama sekali Monarchi dan Republik dan bentuk ini dianggap
sebagai spesies daripada Negara. Pembedaan dalam kedua bentuk itu didasarkan atas
perbedaan terjadinya pembentukan kemauan Negara itu hanya ada 2 kemungkinan yaitu :
·      Apabila terjadinya pembentukan kemauan Negara itu semata – mata secara psikhologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa / badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu, maka bentuk negaranya adalah Monarchi
·      Apabila cara terjadinya pembentukan Negara secara yuridis, jadi secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu Nampak sebagai kemauan dewan, maka bentuk negaranya adalah Republik.
3.      Perbedaan pandangan antara Polybios dan Aristoteles mengenai bentuk Negara!
Menurut Polybios      :  mengajarkan enam bentuk Negara yang terdiri atas 3 bentuk Negara ideal dan 3 bentuk kemerosotan. Tetapi disini Polybios menjelaskan secara tegas hubungan sebab akibat pergeseran dari satu bentuk ke bentuk lainnya. Menurut Polybios bentuk Monarki adalah bentuk tertua yang dipegang oleh satu orang, yang mempunyai sifat lebih unggul daripada masyarakat lainnya, sehingga mendapatkan kepercayaan untuk memerintah demi kepentingan umum, tetapi lama kelamaan pengganti raja atau keturunannya tidak lagi memerintah demi kepentingan umum melainkan kepentingan diri sendiri, sehingga bentuk Negara tersebut berubah menjadi Tirani. Dimana pemerintahan tersebut dipegang oleh 1 orang tetapi dengan cara sewenang – wenang. Akibat kesewenang wenangan tersebut, rakyat pun tertindas, lalu munculah beberapa orang berani dan mempunyai sifat yang baik. Mereka bersatu dan mengadakan pemberontakan dan jika kekuasaan jatuh di tangan mereka, maka mereka akan menjalankan pemerintahannya demi kepentingan umum sehingga terjadi pergeseran bentuk Negara menjadi Aristokrasi. Tetapi lama kelamaan mengalami kemerosotan karena para aristocrat tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum melainkan kepentingan sendiri, sehingga terjadi pergeseran bentuk Negara yaitu Oligarki. Dalam bentuk oligarki sama sekali tidak adanya keadilan, sehingga rakyat berontak dan mengambil alih kekuasaan, sehingga pemerintahan dipegang oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat sehinnga bentuk Negara menjadi Demokrasi. Semula kekuasaan yang dilaksanakan oleh rakyat baik, namun lama kelamaan korupsi merajalela, hukum kehilangan kekuatan mengikat dan timbullah kekacauan sehingga demokrasi bergeser menjadi Okhlorasi. Dalam keadaan serba kacau tersebut, muncullah keinginan untuk memperbaiki nasibnya sehingga pada saat itu pula muncul seorang yang berani dan kuat untuk mengambil kekuasaan dan memerintah demi kepentingan rakyatnya, sehinnga bentuk Negara bergeser kembali ke Monarki.
Menurut Aristoteles  :  bentuk Negara dibedakannya berdasarkan 2 kriteria pokok yaitu; berdasarkan jumlah orangnya dan berdasarkan kualitas pemerintahannya. Maka bentuk Negara yang dimaksud adalah:
1.      Kekuasaan di tangan satu orang dan demi kepentingan umum disebut Monarki
2.      Kekuasaan di tangan 1 orang tetapi demi kepentingan pribadi penguasa disebut Tirani
3.      Kekuasaan di tangan beberapa orang yang pandai dan untuk kepentingan umum disebut Aristokrasi
4.      Kekuasaan di tangan beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan umum disebut Oligarki
5.      Kekuasaan di tangan seluruh rakyat dan untuk kepentingan umum disebut Politea
6.      Kekuasaan di tangan seluruh rakyat tetapi tidak memperhatikan kepentingan umum melainkan kepentingan orang – orang wakil rakyat disebut Demokrasi

          
1.      Jelaskan perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal merujuk pada pendapat C F Strong!
Negara Kesatuan adalah bentuk Negara dimana wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat, walaupun Negara dibagi dalam beberapa wilayah, tetapi kekuasaan sesungguhnya terletak pada pemerintah pusat.
Ciri – ciri Negara Kesatuan :
a.       Adanya supremasi parlemen/lembaga perwakilan rakyat pusat
b.      Tidak adanya badan – badan bawahan yang mempunyai kedaulatan
Negara Federal adalah Negara yang terdiri dari beberapa Negara bagian, yang semula berdiri sendiri tetapi kemudian Negara – Negara tersebut bergabung menjadi satu dengan mengadakan ikatan kerjasama untuk kepentingan mareka bersama.
Ciri – ciri Negara Federal :
a.       Adanya supremasi konstitusi
b.      Adanya pembagian kekuasaan antara Negara – negara bagian
c.       Adanya suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian
2.      Apakah Negara RI menganut sistem Negara Kesatuan yang sentralistik atau desentralistik? (Dimana jawaban merujuk pada UUD 1945)
Negara Indonesia pernah menganut Negara Kesatuan Sentralistik terbukti dengan UU No.5 1974 tentang pemerintah daerah sedangkan sekarang Indonesia menganut Negara Kesatuan Desentralistik sesuai dengan UU No.32 tahun 2004. Sistem desentralisasi adalah dimana pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi.