Mencari Presiden Di Negeri Penuh Korupsi - Feel in Bali

Friday, June 29, 2012

Mencari Presiden Di Negeri Penuh Korupsi


   Latar Belakang
Presidensial hanyalah salah satu system pemerintahan. System presidensial berkait erat dengan fungsi eksekutif. System pemerintahan berbeda dengan bentuk pemerintahan, pun tidak sama dengan bentuk Negara. Bentuk pemerintahan ada dua : republik dan kerajaan. Bentuk Negara terbagi menjadi tiga : kesatuan, federal dan konfederasi. Meski berbeda, system pemerintahan mempunyai korelasi kuat dengan bentuk pemerintahan. Presidensial adalah system pemerintahan dalam bentuk republik. Sedangkan pemerintah kerajaan, system pemerintahannya adalah monarki. Korelasi yang serupa, tidak ada antara system pemerintahan dengan bentuk Negara. System pemerintahan presidensial terdapat di bentuk Negara kesatuan, federal maupun konfederasi.
            Selain system pemerintahan presidensial dan monarki, ada tiga system pemerintahan yang lain : system parlementer, system campuran (hybrid), system kolegial (collegial system).[1]

System pemerintahan parlementer diantaranya dilaksanakan di Inggris, Australia dan Malaisya. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menter. Perdana menteri dingkat dari partai atau koalisi partai yang menguasai suara mayoritas parlemen. Sedangkan kepala Negara tidak dilaksanakan oleh perdana menteri. Di inggris di pegang oleh Ratu, di Australia oleh gubernur jenderal, yang masih dibawah Ratu Inggris, di Malaysia oleh Yang Dipertuan Agung.
Perdana menteri dengan dewan menteri atau kabinetnya bertanggung jawab kepada parlemen, dan dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya. Sedangkan Raja (Ratu atau Sultan) selaku kepala Negara tidak dapat diganggu gugat (the king can do not wrong). Berdasarkan system pertanggung jawaban demikian maka perdana menteri dan kabinetnya diklasifikasikan sebagai eksekutif sesungguhnya (real executive), disisi lain, kepala Negara hanya sebagai posisi yang simbolik (nominal executive).[2] Sebagai pemimpin simbolik raja lebih banyak melaksanakan keja-kerja seremonial.
Berbeda dengan system pemerintahan presidensial yang hanya diterapkan dalam bentuk Negara republik saja, system parlementer bentuk pemerintahannya dapat dilaksanakan pada bentuk Negara republik maupun kerajaan.[3]
System campuran pertama kali dikembangkan oleh perancis, system ini menggabungkan beberapa elemen system pemerintahan parlementer dan presidensial. Peran kepala Negara dipegang oleh presiden, kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri. Meskipun sebagai kepala Negara, presiden tidak hanya menjalankan tugas-tugas seremonial yang simbolik. Hal itu karena presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung. Berbeda dengan kepala pemerintahan, yangselain bertanggung jawab kepada presiden, pun bertanggung jawab kepada parlemen.
Ketika partai sang presiden menguasai kursi mayoritas di National assembly maka Presiden leluasa bekerjasama dengan parlemen dan perdana menteri. Sebaliknya, jika partai lawan politik dari sang presiden yang menguasai mayoritas kursi di National Assembly maka ia akan termarginalisasi. Meski perdana menteri dipilih oleh presiden, sang presidan harus tetap mematuhi aturan parlemen untuk memilih pemimpin partai mayoritas di parlemen. Jika presiden dan perdana menteri tidak dalam satu aliansi partai politik maka terjadilah Cohabitation[4], hal ini terjadi pada tahun 1985, ketika presiden Chirac (Partai Sosialis) memberikan lebih banyak kewenangan kepada perdana menteri Miterrand (Partai Gaullist).[5] System campuran yang awalnya dikembangkan oleh Charles de Gaulle ini diadopsi oleh Finlandia,Rusia dan Sri lanka.[6]


System kolegal diterapkan di Swiss. Jabatan kepala Negara sama-sama dipegang tujuh orang dewan Federal Swiss. Presiden dipilih dari dewan federal oleh Parlemen Swiss (federal assembly). Masa jabatan presiden adalah satu tahun dipilih secara bergantian diantara ketujuh anggota dewan federal. Pergantian presiden dilakukan pada saat awal tahun baru.[7] Meski secara domestic, kepala Negara dijabat secara bersama oleh tujuh anggota Dewan Federal, secara internasional presiden terpilih diakui sebagai kepala Negara, dan karenanya menerima surat-surat kepercayaan (Letters of Credence) dari duta besar Negara sahabat.[8]
System Negara Monarki meletakkan fungsi kepala Negara dan kepala pemerintahan kepada sang raja. Salah satu ciri khas system monarki adalah jabatan raja diwariskan secara turun menurun. Conto Negara yang masih menerapkan system ini adalah Brunai Darussalam dan Saudi Arabia.
System Presidensial meletakan presiden tidak hanya sebagai pusat kekuasaan eksekutif tetapi juga pusat kekuasaan Negara. Artinya, presiden tidak hanya kepala pemerintahan (chief of executive) tetapi juga kepala Negara (chief of state). Itulah sebabnya rentang kekuasaan presiden tidak hanya menyentuh kekuasaan eksekutif, tetapi juga sedikit banyakmerambah pada proses legalisasi serta kewenangan di bidang yudikatif.

Sistem Presidensial dan Parlementer
System presidensial mempunyai pesaing utama dan sering diperhadapakan dengan system parlementer. Karena itu, perlu dipahami secara benar perbedaan diantara keduanya. Karekteristik system parlementer adalah :
  1. Ada kepala Negara yang perannya hanya sebagai simbolik dan seremonial, mempunyai pengaruh politik (political influence) yang amat terbatas. Kepala Negara mungkin seorang presiden sebagaimana di Jerman,India dan italia. Meski ada kaisar di Jepang dan ratu di Inggris.
  2. Cabang kekuasaan eksekutif dipimpin seorang perdana mentri atau kanselir, yang bersama-sama dengan cabinet, adalah bagian dari parlemen, dipilih oleh parlemen dan setiap saat dapat diberhentikan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.
  3. Paerlemen dipilih melalui pemilu yang waktunya bervariasi, ditentukan oleh kepala Negara berdasarkan masukan dari perdana menteri atau kanselir.[9]
Diantara Negara-negara yang menerapakan system parlementer, masih terdapat perbedaan-perbedaan. Beberapa factor yang mempengaruhi (1) berbeda jenis parlemen, bicameral atu unicameral; (2) perbedaan kekuatan eksekutif untuk membubarkan perlemen dan mempercepat pemilu dan sebaliknya kekuatan parlemen untuk memberhentikan perdana menteri; (3) perbedaan adanya kewenangan judicial review; (4) perbedaan jumlah dan tipe partai politik.
Ciri system presidensial adalah :
  1. Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan
  2. Presiden tidak dipilah langsung oleh parlemen, tetapi langsung dipilih oleh rakyat (popular elected).
  3. Presiden bukan bagian dari parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen kecuali dalam proses Pemakzulan (impeachment).
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Wakil Presiden
            The executive branch of the government of the united states has but two elected members : the president and the vice-president. Only the former matter for what it is, the latter merely for what he might become.[10]
Di Amerika serikat, pertumbuhan pemerintahan yang pesat di abad 20 tidak membawa perubahan yang signifikan pada eksistensi dan fungsi wakil presiden. Setiap wakil presiden tidak mempunyai peran penting selain menunggu presiden wafat, atau berharap, magangnya sebagai wakil presiden berujung pada promosi menjadi presiden.
Meski pada akhirnya tidak mempunyai kewenangan konstitusional yang signifikan,seleksi kandidat calon wakil presiden masih tetap dipandang strategis. Calon wakil presiden dipilih berdasrkan factor-faktor yang dapat saling melengkapi dengan kandidat presiden.
Presiden dan Lembaga Kepresidenan
Presiden berbeda dengan lembaga kepresidenan. Presiden berhubungan dengan pemangku jabatan (personal, president, ambstrager). Sedang lembaga kepresidenan berkait dengan lingkungan jabatan (institusional, presidency, ambt)[11]
Berbeda dengan jabatan legislative dan yudisial yang “multiple membership”, jabatan presiden merupakan jabatan tunggal, posisi “a club of one” yang hanya diisi oleh satu orang pemangku jabatan.[12] Tidak mengherankan karenanya presiden akan menikmati legitimasi pemilu yang sangat kokoh, menjadikannya national figure yang amat sangat berpengaruh.[13] Mengenai strateginya menurut Ningel Bolwes:
A president’s greatest political asset is that the executive power in the United States is not collective but singular…. A member of congress is one of a body 435, a Senator of a hundred, a governor of fifty, a president of one.


  1.2 Rumusan Masalah
  1. Presidensial, presiden Sial atau “Presidensialan”?
  2. Bagaimanakah Presidensial di Era Presiden Yudhoyono?
  3. Bagaimana mencari Lembaga Kepresidenan yang Efektif?
  1.3 Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui bagaimana system presidensial di Indonesia dan mencoba menganalisa bagaimana mencari lembaga Kepresidenan yang efektif.
  2. Untuk mengetahui problematika yang timbul dari system presidensial yang diterapkan di Indonesia.
  1.4 Manfaat Penulisan
  1. Manfaat teoritis
Dari penelitian ini diharapkan dapat membantu penulis dalam memahami system-sistem pemerintahan, di dunia maupun khususnya di Indonesia.
  1. Manfaat praktis
Hasil ini diharapkan dapat dipergunakan sesebagai bahan masukan untuk perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi.


2.1  Presidensial, presiden Sial atau “Presidensialan”
Berdasarkan pengalaman Indonesia, penulis mengklasifikasikan ada tiga macam pemerintahan presidensial: (1) presiden sial (minority presidential);(2) Presidensialan (majority presidential); dan (3) presidensial (effective presidential).[14]
System presidensial akan menjadi pemerintahan yang efektif dan demokratis bila ditopang dua hal utama :personal presiden yang baik dan desain konstitusional yang kratik. Namun keduanya tidak  pernah hadir bersamaan di Indonesia. Yang pernah terjadi justru, adanya presiden yang bermoral problematic dan konstitusi yang buruk. Atau, kalaupun presidennya relative baik,desain konstitusinya relative buruk. Seharusnya system presidensial yang kokoh dijamin dalam konstitusi, dan pada saat yang bersamaan, dikontrol oleh system parlemen yang krisis, sebagai hasil dari system kepartaian sederhana.
“Presiden Sialan” adalah presiden yang didukung suara mayoritas di parlemen. Pemerintahan yang terjadi adalah pemerintahan kolotif ( unified government). Kekuatan politik memusat di tangan presiden, dan parlemen menjadi “macan ompong”. “presiden sialan” lebih mungkin terjadi dalam system presidensial yang berpadu dengan system mono partai,atau didominasi oleh satu partai.
Di Indonesia, system “Presiden sialan” lahir jika terjadi penggabungan antara unsur personal yang buruk moral, dengan kekuasaan konstitusional dan partisan yang tanpa control, ditambah system parlemen dan system kepartaian yang mandul. Itulah system presidansial Indonesia sebelum amandemen UUD 1945. Kekuasaan presiden di dalam konstitusi sangat kokoh. Meski tidak dipilih langsung oleh rakyat, sang presiden jauh lebih berkuasa dari pada lembaga perwakilan rakyat. Partai politik hanya direkayasa hanya tiga. Satu yang asli, dua lainya  hanya sebagi penggembira. Hasilnya terbentuklah struktur kekuasaan yang berbentuk pyramid, dengan presiden yang berada dipuncak kekuasaan.[15] Lahirlah presiden yang bertingkah sebagai raja yang hanya wajib disembah dan haram disanggah.
Setelah masa “presiden sialan selesai”, Indonesia pernah hidup di bawah system Presiden sial. Secara moral, sang presiden berjiwa democrat. Ia amat dekat, bahkan sering bersenda gurau dengan Tuhan, apalagi rakyat. Banyak yang menyebutnya kiai, tidak sedikit yang menganggapnya wali. Sayangnya, ia hanya presiden yang hanya bertahan hanya dalam “ hitungan hari “. Selanjutnya – meminjam istilah Abdul Munir Mulkhan ( Kompas 18/04/2000) –‘Kiai Sang Presiden’ mengalami ujian langsung  dari Tuhan sahabatnya, dan lulus dengan predikat summa cum laude sebagai presiden yang sial.
Kesialan sang Kiai lebih disebsbkan karena empat faktor utama, yaitu: melemahnya jaminan kekuasaan di tingkat konstitusi, menguatnya kontrol parlemen, minimnya dukungan atau kekuasaan partisan, sebagai konsekuensi hadirnya system multi partai yang tidak sederhana. Di era pemerintahannya, perubahan pertama dan kedua UUD 1945 dilakukan. Pasca amandemen ini, desain konstitusi yang muncul adalah presiden yang bagaikan macan ompong.
Presiden sial adalah presiden yang disokong minoritas suara di parlemen. Pemerintahan yang terjadi adalah pemerintahan terbelah (divided government). Kekuatan politik terpecah antara presiden dan parlemen. Presiden lebih mungkin terjadi jika system presidensial dipadukan dengan system multi-partai.[16]
Pasca system presiden sialan dan presiden sial, rakyat Indonesia banyak belajar. Peta perjalanan untuk menuju system presidensial yang efektif dan demokratis sudah mulai dibaca dengan seksama. Mengacu pada pengalaman Negara-negara di Amerika Latin, kkonsep Mainwaring coba diterapkan. Jaminan kekuasaan konstitusi (constitutional power) lebih ditingkatkan. Dukungan kekuasaan partisan( partisan power) di parlemen lebih di upayakan.
Di tingkat konstitusi setelah amandemen keempat, Indonesia menuju ke system presidensial murni.[17]
  2.2 Presidensial di Era Presiden Yudhoyono Beserta Kabinet dan Koalisinya
            Dengan cabinet pelangi, logikanya setiap kebijakan pemerintah akan mendapat dukungan parlemen. Nyatanya tidak. Karena itu, lebih baik ada koalisi terbatas dan oposisis yang kuat dibandingkan mengakomodasi semua dalam cabinet pelangi.
            Dalam system presidensial, penyusunan kabinet adalah hak prerogratif presiden. Namun teori  dan praktik sering kali berbeda jalan. Faktanya, kabinet tidak hanya bersandar pada hak prerogratif, namun juga bergantung pada kompromi dan akomodasi politik. Justru malah kompromi inilah yang lebih dominan mengenai penyusunan kabinet. Dominasi tersebut semakin terang benderang apabila system presidensial berdiri diatas multi partai. Dalam kondisi yang demikian, presiden sering tidak menguasai mayoritas kursi di parlemen. Hadirlah presiden minoritas,lahirlah pemerintahan terbelah. Yaitu pemerintahan yang agenda politik eksekutifnya bersebrangan jalan dengan mayoritas aspirasi politik legislatif.
            Perbedaan yang parah antara presiden dan parlemen dapat berujung pada pemakzulan presiden. Perbedaan yang biasa-biasa saja sering menghambat agenda kerja presiden. Untuk mengantisipasi hal itulah presiden membeli dukungan parlemen dengan menjual kursi di kabinet. Inilah ciri parlementer yang diadopsi presidensial dengan multi-partai. Muncullah koalisi pemerintahan, ciri utama sistem parlementer. Untuk menciptakan keseimbangan,seharusnya kelahiran koalisi tersebut diikuti dengan hadirnya oposisi. Namun, keinginan untuk menduduki kursi menteri, menyebabkan posisi koalisi lebih bergengsi ketimbang oposisi.
Koalisi pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga : koalisi pas terbatas ( minimal winning coalition), koalisi kekecilan (undersized coalition) dan koalisis kebesaran (over sized coalition).[18] Koalisi pas terbatas adalah koalisi yang mendapatkan dukungan mayoritas sederhana di parlemen, jumlah partai yang berkoalisi dibatasi hanya untuk mendepat dukungan mayoritas sederhana. Koalisi kekecilan adalah koalisis yang tidak mendapat dulkungan sederhana dari parlemen. Sebaliknya, koalisi kebesaran adalah potret pemerintahan yang nyaris mengikutsertakan semua parpol ke dalam kabinetnya.
            Koalisi kabinet yang kekecilan memunculkan presiden yang sial, dan sering dimakzulkan. Sebaliknya koalisi yang kebesaran dapat menghasilkan pemerintahan yang gemuk dan sulit disatu-padukan. Karenanya, untuk menuju pemerintahan yang efektif, bentuk aliansi politik kedepan sebaiknya diupayakan menjadi koalisi pas-terbatas.
            Koalisi kekecilan mengarah pada kabinet yang miskin dukungan politik di parlemen; koalisi kebesaran menuju kabinet yang terlalu gemuk dan lamban. Bagi rakyat, koalisi dan kabinet pas terbatas diharapakan, karena melahirkan interksi yang konstruktif antara presiden dan parlemen. Sedangkan bagi partai politik, koalisi pas terbatas juga menguntungkan. Terbatasnya jumlah partai menyebabkan jatah kue kabinet (power sharing) yang dinikmati oleh masing-masing anggota koalisi akan lebih besar.
            Berapa idealkah angka dukungan partai politik parlemen yang pas terbatas tersebut? Seharusnya kisarannya adalah 275 hingga 300 kursi di DPR. Mengapa demikian? DPD- sayangnya- relatif dapat dinafikan karena tidak mempunyai kekuatan kostitusi yang berbahaya bagi presiden. Sebaliknya DPR dapat mempelopori  proses impeachment, menghambat proses legislasi dan proses rekrutmen politk orang-orang yang didukung presiden.
            Momentum reshuffle kabinet harus menjadi saat untuk kembali menyehatkan kabinet menjadi ramping alias pas-terbatas, tidak lagi overweight. Namun semua itu tergantung pada komitmen Presiden Yudhoyono untuk konsisten dengan ucapannya sendiri untuk menciptakan koalisi pas terbatas. Sayangnya, keinginan untuk menguasai parlemen agaknya lebih besar ketimbang  tujuan untuk membangun relasi yang lebih konstruktif. Disisi parlemen sendiri, hanya sedikit partai politik yang sadar bahwa posisi sebagai oposisi juga penting demi terciptanya atmosfer politik yang dinamis dan demokratis. Untuk menghindari koalisi dan kabinet yang semata-mata menjadi dagangan kekuasaan, kehadiran Undang-Undang Kementerian Negara wajib ada. Kebutuhan akan regulasi kabinet makin nyata karena miskinnya etika politik para elite kita. Sebab, seandainya intergeritas politisi kita dapat diandalkan, aturan tertulis hanyalah pelengkap semata. Tapi agaknya sudah menjadi hukum alam bahwa etika dan kehidupan politik bukanlah kawan sejalan, melainkan lawan yang tak pernah searah setujuan.
  2.3 Mencari Lembaga Kepresidenan yang Efektif
            Berangkat dari pendasaran teori, pengalaman paradox serta anomaly system presidensial di Indonesia tersebut diatas; sebuah pertanyaan krusial sangat mendesak untuk dikemukakan : apakah solusi untuk keluar dari buah simalakama presiden sial atau presiden sialan? Bagaimanakah sebenarnya format ideal presidensial yang efektif?
            Yang diamksud efektifitas disini adalah suatu keadaan atau suatu kondisi dimana lembaga kepresidenan (dengan segala kewenangan yang dimilikinya) bisa merealisasikan platform politik dan program kerja pemerintahan secara efektif  karena adanya hubungan konstruktif-bukan kolutif ataupun konfrontatif-dengan semua lembaga Negara alin, khususnya parlemen. Untuk menciptakan lembaga kepresidenan yang efektif ditengah multi partai, maka perlu dilakukan beberapa langkah rekayasa hukum yang cerdas, sekaligus tetap demokratis.
            Pertama, system multi partai adalah keniscayaan bagi heterogennya alur dan pola pikir partai politik masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, orde baru mempunyai kesalahan fatal ketika mendesakkan penyederhanaan system kepartaian menjadi tiga : Golkar, PDI dan PPP. Bentuk pengkrangkengan partai politik melalui rekayasa politik dari atas ( top Down ) tersebut jelas membunuh demokrasi dan mematikan keberagaman yang nyata-nyata ada di Indonesia.
            System multi partai karenanya tidak bisa dihilangkan. Yang perlu dilakukan berkaitan dengan penciptaan lembaga kepresidenan yang efektif adalah mengarahkan agar system multi partai partai itu menjadi lebih sederhana. Pengarahan dilakukan tidak dengan pembatasan tetapi dengan seleksi alam pemilu. Itu artinya mekanisme electoral threshold  yang sekarang sudah diadopsi oleh Undang-undang tentang partai politik dan pemilu sudahlah tepat.
            Kedua, namun dalam praktinya, electoral threshold  itu masih bisa diakali dan dismpangi. Partai-partai yang tidak lolos ambang batas masih saja bisa melakukan manipulasi politik hukum sehingga merenkarnasi partainya untuk tetap menjadi paserta pemilu. Maka, penerapan ambang batas harus lebih tegas oleh Komisi Pemilihan Umum, disamping itu,  ambang batastidak hanya dilakukan kepada partai politik, namun larangan sebagai peserta pemilu juga waji diberlakukan kepada orang atau pengurus partai yang partainya tidak lolos electoral threshold. Meski, agar tidak bertentangan dengan hak asasi untuk berserikat dan berkumpul, maka pelarangan itu hanya diberlakukan untuk satu kali pemilu. Dengan larangan tidak hanya terhadap partai politik tetapi juga orang demikian, maka petualang politik yang membuat partai  semata untuk kepentingan sesaat akan berkurang dan akhirnya tujuan penyelenggaraan partai akan mungin diwujudkan.
            Ketiga, perlu diatur bahwa calon presiden dan wakil presiden haruslah berasal dari partai yang sama, atau keduanya adalah calon independen sama sekali di luar partai. Hal ini penting untuk menyamakan platform politik lembaga kepresidenen. Tanpa antisipasi yang cerdas tidak mustahul kedepan pemerintahan tidak hanya terbelah antara presiden dengan parlemen (divided government), tetapi bahkan sudeh terbelah secara internal diantara presiden dan wakil presidennya-salah satunya- karena perbedaan partai dan kepentingan politik antara keduanya. Aturan demikian sebaliknya ada dalam undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden.
            Keempat, perlu disegerakan lahirnya undang-undang tentang kementerian Negara yang akan membantu terciptanya kolalisi pas terbatas (minimal winning coalition) serta kabinet yang professional. Undang-undang demikian akan meminimalisir terlalu bebasnya seorang presiden membentuk dan/atau membubarkan departemen semata-mata karena ingin mengakomodasi kawan politiknya, atau membunuh lawan politiknya. Kabinet yang gemuk dan tidak efisien hasil dagang sapi politik antara presiden dengan partai politik akan terkontrol dengan jelasnya departemen-departemen apa yang sewajibnya ada.
            Kelima, undang-undang dewan pertimbangan presiden yang sudah menghasilkan para penasihat presiden harus segera bekerja untuk member masukan yang berbobot. Meskipun bobot masukan itu hanya berupa pertimbangan, namun jika kualitasnya terjaga tidak ada alasan bagi presiden untuk tidak memperhatikannya.
Perbaikan diatas sebagian besar dapat dilakukan pada level amandemen undamg-undang. Kecuali masalah calon presiden yang harus dibuka pada level aturan konstitusi. Karena monopoli pencalonan presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik saat ini adalah materi muatan konstitusi.
Di luar pengaturan internal kepresidenan, system check and balances pada level Undang-Undang Dasar 1945 harus juga diperbaiki, itu artinya tidak hanya pada relasi presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang harus diperbaiki, tetapi Dewan Perwakilan Daerah ada baiknya diperbaiki. Dengan Dewan Perwakilan Daerah yang berdaya kontrol dan dinamisnya kehidupan internal di internal parlemen akan tarjadi, membatasi kewenangan oligarki partai yang saat ini nyaris tak tertandingi.




  3.1 Kesimpulan
Ì  System presidensial akan menjadi pemerintahan yang efektif dan demokratis bila ditopang dua hal utama :personal presiden yang baik dan desain konstitusional yang kratik.
Ì  Koalisi kabinet yang kekecilan memunculkan presiden yang sial, dan sering dimakzulkan. Sebaliknya koalisi yang kebesaran dapat menghasilkan pemerintahan yang gemuk dan sulit disatu-padukan. Karenanya, untuk menuju pemerintahan yang efektif, bentuk aliansi politik kedepan sebainya diupayakan menjadi koalisi pas-terbatas.
Ì  Koalisi kekecilan mengarah pada kabinet yang miskin dukungan politik di parlemen; koalisi kebesaran menuju kabinet yang terlalu gemuk dan lamban. Bagi rakyat, koalisi dan kabinet pas terbatas diharapakan, karena melahirkan interksi yang konstruktif antara presiden dan parlemen. Sedangkan bagi partai politik, koalisi pas terbatas juga menguntungkan. Terbatasnya jumlah partai menyebabkan jatah kue kabinet (power sharing) yang dinikmati oleh masing-masing anggota koalisi akan lebih besar.
Ì  Format ideal presiden yang efektif adalah suatu keadaan atau suatu kondisi dimana lembaga kepresidenan (dengan segala kewenangan yang dimilikinya) bisa merealisasikan platform politik dan program kerja pemerintahan secara efektif karena adanya hubungan konstruktif-bukan kolutif ataupun konfrontatif -dengan semua lembaga Negara alin, khususnya parlemen. Untuk menciptakan lembaga kepresidenan yang efektif ditengah multi partai, maka perlu dilakukan beberapa langkah rekayasa hukum yang cerdas, sekaligus tetap demokratis.
  3.2 Saran
            Dalam hal koalisi:
1.      untuk menuju pemerintahan yang efektif, bentuk aliansi politik kedepan sebaiknya diupayakan menjadi koalisi pas-terbatas.
2.      Untuk menghindari koalisi dan kabinet yang semata-mata menjadi dagangan kekuasaan, kehadiran Undang-Undang Kementerian Negara wajib ada. Kebutuhan akan regulasi kabinet makin nyata karena miskinnya etika politik para elite kita. Sebab, seandainya intergeritas politisi kita dapat diandalkan, aturan tertulis hanyalah pelengkap semata.
Dalam format ideal presidensial yang efektif:
1.      System multi partai karenanya tidak bisa dihilangkan. Yang perlu dilakukan berkaitan dengan penciptaan lembaga kepresidenan yang efektif adalah mengarahkan agar system multi partai partai itu menjadi lebih sederhana. Pengarahan dilakukan tidak dengan pembatasan tetapi dengan seleksi alam pemilu.
2.      penerapan ambang batas harus lebih tegas oleh Komisi Pemilihan Umum, disamping itu,  ambang batastidak hanya dilakukan kepada partai politik, namun larangan sebagai peserta pemilu juga waji diberlakukan kepada orang atau pengurus partai yang partainya tidak lolos electoral threshold.
3.      perlu diatur bahwa calon presiden dan wakil presiden haruslah berasal dari partai yang sama, atau keduanya adalah calon independen sama sekali di luar partai.
4.      perlu disegerakan lahirnya undang-undang tentang kementerian Negara yang akan membantu terciptanya kolalisi pas terbatas (minimal winning coalition) serta kabinet yang professional
5.      undang-undang dewan pertimbangan presiden yang sudah menghasilkan para penasihat presiden harus segera bekerja untuk member masukan yang berbobot.




[1] Tulisan ini pernah disampaikan dalam Pertemuan Ahli Hukum Tata Negara , Melanjutkan Perubahan UUD 1945 negara RI 1945”,diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi(PUSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, Bukit Tinggi, tanggal 11-13 Mei 2007
[2] Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan (1990) hal.17
[3] Ibid
[4] Ensiklopedia Wikipedia, http:/en.wikipedia.org/wiki/presiden diakses pada 11 Juni 2012
[5] Alan R.Ball dan B. Guy Peters,Modern Politic and govermment (6th edition ,2000) hal 201,216.
[6] Ensiklopedia Wikipedia,http:/en.wikipedia.org/wiki/presiden diakses pada 11 Juni 2012
[7] Jimmly Asshiddiqie, Presidensialisme versus Parlementarisme dalam gerak Politik Yang Tertawan: Menggagas Ulang Prinsip-Prinsip Lembaga Kepresidenan(2002) h. 42-43
[8] Ensiklopedia Wikipedia, http://en.wikipedia.org/wiki/president  diakses 11 Juni 2012.
[9] Ball dan Piters, n 6, hal. 62
[10] Nigel Bowles,Government And politic of the united states (1998) hal. 98
[11] Manan, n 3, hal. 1-2
[12] Alrasid, n 11, hal.12;bowles, n 28,hal.98.
[13] Bowles, n 28, hal. 98.
[14] Paparan dibawah ini berasak dari Denny Indrayana,Effective Presidential, Minority Presidential, Majority Presidential, Kompas 13 Mei 2004
[15] William Lidde, Leadership and Culture in Indonesian Politic (1996) hal.17
[16] Scott Mainwaring dan Mattew S. Shugart,Presidentialsm and Democracy in Latin America (1990)
[17] Andrew ellis,’The Indonesian Constitutional Transition : Conservatism or fundamental Change’(2002) 6, Singapore Jurnal of International and Comparative Law.
[18] Arendt Lipjhart,Pattren of Democracy (1999)
BAB I
PENDAHULUAN
  1.1 Latar Belakang
Presidensial hanyalah salah satu system pemerintahan. System presidensial berkait erat dengan fungsi eksekutif. System pemerintahan berbeda dengan bentuk pemerintahan, pun tidak sama dengan bentuk Negara. Bentuk pemerintahan ada dua : republik dan kerajaan. Bentuk Negara terbagi menjadi tiga : kesatuan, federal dan konfederasi. Meski berbeda, system pemerintahan mempunyai korelasi kuat dengan bentuk pemerintahan. Presidensial adalah system pemerintahan dalam bentuk republik. Sedangkan pemerintah kerajaan, system pemerintahannya adalah monarki. Korelasi yang serupa, tidak ada antara system pemerintahan dengan bentuk Negara. System pemerintahan presidensial terdapat di bentuk Negara kesatuan, federal maupun konfederasi.
            Selain system pemerintahan presidensial dan monarki, ada tiga system pemerintahan yang lain : system parlementer, system campuran (hybrid), system kolegial (collegial system).[1]

System pemerintahan parlementer diantaranya dilaksanakan di Inggris, Australia dan Malaisya. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menter. Perdana menteri dingkat dari partai atau koalisi partai yang menguasai suara mayoritas parlemen. Sedangkan kepala Negara tidak dilaksanakan oleh perdana menteri. Di inggris di pegang oleh Ratu, di Australia oleh gubernur jenderal, yang masih dibawah Ratu Inggris, di Malaysia oleh Yang Dipertuan Agung.
Perdana menteri dengan dewan menteri atau kabinetnya bertanggung jawab kepada parlemen, dan dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya. Sedangkan Raja (Ratu atau Sultan) selaku kepala Negara tidak dapat diganggu gugat (the king can do not wrong). Berdasarkan system pertanggung jawaban demikian maka perdana menteri dan kabinetnya diklasifikasikan sebagai eksekutif sesungguhnya (real executive), disisi lain, kepala Negara hanya sebagai posisi yang simbolik (nominal executive).[2] Sebagai pemimpin simbolik raja lebih banyak melaksanakan keja-kerja seremonial.
Berbeda dengan system pemerintahan presidensial yang hanya diterapkan dalam bentuk Negara republik saja, system parlementer bentuk pemerintahannya dapat dilaksanakan pada bentuk Negara republik maupun kerajaan.[3]
System campuran pertama kali dikembangkan oleh perancis, system ini menggabungkan beberapa elemen system pemerintahan parlementer dan presidensial. Peran kepala Negara dipegang oleh presiden, kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri. Meskipun sebagai kepala Negara, presiden tidak hanya menjalankan tugas-tugas seremonial yang simbolik. Hal itu karena presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung. Berbeda dengan kepala pemerintahan, yangselain bertanggung jawab kepada presiden, pun bertanggung jawab kepada parlemen.
Ketika partai sang presiden menguasai kursi mayoritas di National assembly maka Presiden leluasa bekerjasama dengan parlemen dan perdana menteri. Sebaliknya, jika partai lawan politik dari sang presiden yang menguasai mayoritas kursi di National Assembly maka ia akan termarginalisasi. Meski perdana menteri dipilih oleh presiden, sang presidan harus tetap mematuhi aturan parlemen untuk memilih pemimpin partai mayoritas di parlemen. Jika presiden dan perdana menteri tidak dalam satu aliansi partai politik maka terjadilah Cohabitation[4], hal ini terjadi pada tahun 1985, ketika presiden Chirac (Partai Sosialis) memberikan lebih banyak kewenangan kepada perdana menteri Miterrand (Partai Gaullist).[5] System campuran yang awalnya dikembangkan oleh Charles de Gaulle ini diadopsi oleh Finlandia,Rusia dan Sri lanka.[6]


System kolegal diterapkan di Swiss. Jabatan kepala Negara sama-sama dipegang tujuh orang dewan Federal Swiss. Presiden dipilih dari dewan federal oleh Parlemen Swiss (federal assembly). Masa jabatan presiden adalah satu tahun dipilih secara bergantian diantara ketujuh anggota dewan federal. Pergantian presiden dilakukan pada saat awal tahun baru.[7] Meski secara domestic, kepala Negara dijabat secara bersama oleh tujuh anggota Dewan Federal, secara internasional presiden terpilih diakui sebagai kepala Negara, dan karenanya menerima surat-surat kepercayaan (Letters of Credence) dari duta besar Negara sahabat.[8]
System Negara Monarki meletakkan fungsi kepala Negara dan kepala pemerintahan kepada sang raja. Salah satu ciri khas system monarki adalah jabatan raja diwariskan secara turun menurun. Conto Negara yang masih menerapkan system ini adalah Brunai Darussalam dan Saudi Arabia.
System Presidensial meletakan presiden tidak hanya sebagai pusat kekuasaan eksekutif tetapi juga pusat kekuasaan Negara. Artinya, presiden tidak hanya kepala pemerintahan (chief of executive) tetapi juga kepala Negara (chief of state). Itulah sebabnya rentang kekuasaan presiden tidak hanya menyentuh kekuasaan eksekutif, tetapi juga sedikit banyakmerambah pada proses legalisasi serta kewenangan di bidang yudikatif.

Sistem Presidensial dan Parlementer
System presidensial mempunyai pesaing utama dan sering diperhadapakan dengan system parlementer. Karena itu, perlu dipahami secara benar perbedaan diantara keduanya. Karekteristik system parlementer adalah :
  1. Ada kepala Negara yang perannya hanya sebagai simbolik dan seremonial, mempunyai pengaruh politik (political influence) yang amat terbatas. Kepala Negara mungkin seorang presiden sebagaimana di Jerman,India dan italia. Meski ada kaisar di Jepang dan ratu di Inggris.
  2. Cabang kekuasaan eksekutif dipimpin seorang perdana mentri atau kanselir, yang bersama-sama dengan cabinet, adalah bagian dari parlemen, dipilih oleh parlemen dan setiap saat dapat diberhentikan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.
  3. Paerlemen dipilih melalui pemilu yang waktunya bervariasi, ditentukan oleh kepala Negara berdasarkan masukan dari perdana menteri atau kanselir.[9]
Diantara Negara-negara yang menerapakan system parlementer, masih terdapat perbedaan-perbedaan. Beberapa factor yang mempengaruhi (1) berbeda jenis parlemen, bicameral atu unicameral; (2) perbedaan kekuatan eksekutif untuk membubarkan perlemen dan mempercepat pemilu dan sebaliknya kekuatan parlemen untuk memberhentikan perdana menteri; (3) perbedaan adanya kewenangan judicial review; (4) perbedaan jumlah dan tipe partai politik.
Ciri system presidensial adalah :
  1. Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan
  2. Presiden tidak dipilah langsung oleh parlemen, tetapi langsung dipilih oleh rakyat (popular elected).
  3. Presiden bukan bagian dari parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen kecuali dalam proses Pemakzulan (impeachment).
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Wakil Presiden
            The executive branch of the government of the united states has but two elected members : the president and the vice-president. Only the former matter for what it is, the latter merely for what he might become.[10]
Di Amerika serikat, pertumbuhan pemerintahan yang pesat di abad 20 tidak membawa perubahan yang signifikan pada eksistensi dan fungsi wakil presiden. Setiap wakil presiden tidak mempunyai peran penting selain menunggu presiden wafat, atau berharap, magangnya sebagai wakil presiden berujung pada promosi menjadi presiden.
Meski pada akhirnya tidak mempunyai kewenangan konstitusional yang signifikan,seleksi kandidat calon wakil presiden masih tetap dipandang strategis. Calon wakil presiden dipilih berdasrkan factor-faktor yang dapat saling melengkapi dengan kandidat presiden.
Presiden dan Lembaga Kepresidenan
Presiden berbeda dengan lembaga kepresidenan. Presiden berhubungan dengan pemangku jabatan (personal, president, ambstrager). Sedang lembaga kepresidenan berkait dengan lingkungan jabatan (institusional, presidency, ambt)[11]
Berbeda dengan jabatan legislative dan yudisial yang “multiple membership”, jabatan presiden merupakan jabatan tunggal, posisi “a club of one” yang hanya diisi oleh satu orang pemangku jabatan.[12] Tidak mengherankan karenanya presiden akan menikmati legitimasi pemilu yang sangat kokoh, menjadikannya national figure yang amat sangat berpengaruh.[13] Mengenai strateginya menurut Ningel Bolwes:
A president’s greatest political asset is that the executive power in the United States is not collective but singular…. A member of congress is one of a body 435, a Senator of a hundred, a governor of fifty, a president of one.


  1.2 Rumusan Masalah
  1. Presidensial, presiden Sial atau “Presidensialan”?
  2. Bagaimanakah Presidensial di Era Presiden Yudhoyono?
  3. Bagaimana mencari Lembaga Kepresidenan yang Efektif?
  1.3 Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui bagaimana system presidensial di Indonesia dan mencoba menganalisa bagaimana mencari lembaga Kepresidenan yang efektif.
  2. Untuk mengetahui problematika yang timbul dari system presidensial yang diterapkan di Indonesia.
  1.4 Manfaat Penulisan
  1. Manfaat teoritis
Dari penelitian ini diharapkan dapat membantu penulis dalam memahami system-sistem pemerintahan, di dunia maupun khususnya di Indonesia.
  1. Manfaat praktis
Hasil ini diharapkan dapat dipergunakan sesebagai bahan masukan untuk perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Presidensial, presiden Sial atau “Presidensialan”
Berdasarkan pengalaman Indonesia, penulis mengklasifikasikan ada tiga macam pemerintahan presidensial: (1) presiden sial (minority presidential);(2) Presidensialan (majority presidential); dan (3) presidensial (effective presidential).[14]
System presidensial akan menjadi pemerintahan yang efektif dan demokratis bila ditopang dua hal utama :personal presiden yang baik dan desain konstitusional yang kratik. Namun keduanya tidak  pernah hadir bersamaan di Indonesia. Yang pernah terjadi justru, adanya presiden yang bermoral problematic dan konstitusi yang buruk. Atau, kalaupun presidennya relative baik,desain konstitusinya relative buruk. Seharusnya system presidensial yang kokoh dijamin dalam konstitusi, dan pada saat yang bersamaan, dikontrol oleh system parlemen yang krisis, sebagai hasil dari system kepartaian sederhana.
“Presiden Sialan” adalah presiden yang didukung suara mayoritas di parlemen. Pemerintahan yang terjadi adalah pemerintahan kolotif ( unified government). Kekuatan politik memusat di tangan presiden, dan parlemen menjadi “macan ompong”. “presiden sialan” lebih mungkin terjadi dalam system presidensial yang berpadu dengan system mono partai,atau didominasi oleh satu partai.
Di Indonesia, system “Presiden sialan” lahir jika terjadi penggabungan antara unsur personal yang buruk moral, dengan kekuasaan konstitusional dan partisan yang tanpa control, ditambah system parlemen dan system kepartaian yang mandul. Itulah system presidansial Indonesia sebelum amandemen UUD 1945. Kekuasaan presiden di dalam konstitusi sangat kokoh. Meski tidak dipilih langsung oleh rakyat, sang presiden jauh lebih berkuasa dari pada lembaga perwakilan rakyat. Partai politik hanya direkayasa hanya tiga. Satu yang asli, dua lainya  hanya sebagi penggembira. Hasilnya terbentuklah struktur kekuasaan yang berbentuk pyramid, dengan presiden yang berada dipuncak kekuasaan.[15] Lahirlah presiden yang bertingkah sebagai raja yang hanya wajib disembah dan haram disanggah.
Setelah masa “presiden sialan selesai”, Indonesia pernah hidup di bawah system Presiden sial. Secara moral, sang presiden berjiwa democrat. Ia amat dekat, bahkan sering bersenda gurau dengan Tuhan, apalagi rakyat. Banyak yang menyebutnya kiai, tidak sedikit yang menganggapnya wali. Sayangnya, ia hanya presiden yang hanya bertahan hanya dalam “ hitungan hari “. Selanjutnya – meminjam istilah Abdul Munir Mulkhan ( Kompas 18/04/2000) –‘Kiai Sang Presiden’ mengalami ujian langsung  dari Tuhan sahabatnya, dan lulus dengan predikat summa cum laude sebagai presiden yang sial.
Kesialan sang Kiai lebih disebsbkan karena empat faktor utama, yaitu: melemahnya jaminan kekuasaan di tingkat konstitusi, menguatnya kontrol parlemen, minimnya dukungan atau kekuasaan partisan, sebagai konsekuensi hadirnya system multi partai yang tidak sederhana. Di era pemerintahannya, perubahan pertama dan kedua UUD 1945 dilakukan. Pasca amandemen ini, desain konstitusi yang muncul adalah presiden yang bagaikan macan ompong.
Presiden sial adalah presiden yang disokong minoritas suara di parlemen. Pemerintahan yang terjadi adalah pemerintahan terbelah (divided government). Kekuatan politik terpecah antara presiden dan parlemen. Presiden lebih mungkin terjadi jika system presidensial dipadukan dengan system multi-partai.[16]
Pasca system presiden sialan dan presiden sial, rakyat Indonesia banyak belajar. Peta perjalanan untuk menuju system presidensial yang efektif dan demokratis sudah mulai dibaca dengan seksama. Mengacu pada pengalaman Negara-negara di Amerika Latin, kkonsep Mainwaring coba diterapkan. Jaminan kekuasaan konstitusi (constitutional power) lebih ditingkatkan. Dukungan kekuasaan partisan( partisan power) di parlemen lebih di upayakan.
Di tingkat konstitusi setelah amandemen keempat, Indonesia menuju ke system presidensial murni.[17]
  2.2 Presidensial di Era Presiden Yudhoyono Beserta Kabinet dan Koalisinya
            Dengan cabinet pelangi, logikanya setiap kebijakan pemerintah akan mendapat dukungan parlemen. Nyatanya tidak. Karena itu, lebih baik ada koalisi terbatas dan oposisis yang kuat dibandingkan mengakomodasi semua dalam cabinet pelangi.
            Dalam system presidensial, penyusunan kabinet adalah hak prerogratif presiden. Namun teori  dan praktik sering kali berbeda jalan. Faktanya, kabinet tidak hanya bersandar pada hak prerogratif, namun juga bergantung pada kompromi dan akomodasi politik. Justru malah kompromi inilah yang lebih dominan mengenai penyusunan kabinet. Dominasi tersebut semakin terang benderang apabila system presidensial berdiri diatas multi partai. Dalam kondisi yang demikian, presiden sering tidak menguasai mayoritas kursi di parlemen. Hadirlah presiden minoritas,lahirlah pemerintahan terbelah. Yaitu pemerintahan yang agenda politik eksekutifnya bersebrangan jalan dengan mayoritas aspirasi politik legislatif.
            Perbedaan yang parah antara presiden dan parlemen dapat berujung pada pemakzulan presiden. Perbedaan yang biasa-biasa saja sering menghambat agenda kerja presiden. Untuk mengantisipasi hal itulah presiden membeli dukungan parlemen dengan menjual kursi di kabinet. Inilah ciri parlementer yang diadopsi presidensial dengan multi-partai. Muncullah koalisi pemerintahan, ciri utama sistem parlementer. Untuk menciptakan keseimbangan,seharusnya kelahiran koalisi tersebut diikuti dengan hadirnya oposisi. Namun, keinginan untuk menduduki kursi menteri, menyebabkan posisi koalisi lebih bergengsi ketimbang oposisi.
Koalisi pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga : koalisi pas terbatas ( minimal winning coalition), koalisi kekecilan (undersized coalition) dan koalisis kebesaran (over sized coalition).[18] Koalisi pas terbatas adalah koalisi yang mendapatkan dukungan mayoritas sederhana di parlemen, jumlah partai yang berkoalisi dibatasi hanya untuk mendepat dukungan mayoritas sederhana. Koalisi kekecilan adalah koalisis yang tidak mendapat dulkungan sederhana dari parlemen. Sebaliknya, koalisi kebesaran adalah potret pemerintahan yang nyaris mengikutsertakan semua parpol ke dalam kabinetnya.
            Koalisi kabinet yang kekecilan memunculkan presiden yang sial, dan sering dimakzulkan. Sebaliknya koalisi yang kebesaran dapat menghasilkan pemerintahan yang gemuk dan sulit disatu-padukan. Karenanya, untuk menuju pemerintahan yang efektif, bentuk aliansi politik kedepan sebaiknya diupayakan menjadi koalisi pas-terbatas.
            Koalisi kekecilan mengarah pada kabinet yang miskin dukungan politik di parlemen; koalisi kebesaran menuju kabinet yang terlalu gemuk dan lamban. Bagi rakyat, koalisi dan kabinet pas terbatas diharapakan, karena melahirkan interksi yang konstruktif antara presiden dan parlemen. Sedangkan bagi partai politik, koalisi pas terbatas juga menguntungkan. Terbatasnya jumlah partai menyebabkan jatah kue kabinet (power sharing) yang dinikmati oleh masing-masing anggota koalisi akan lebih besar.
            Berapa idealkah angka dukungan partai politik parlemen yang pas terbatas tersebut? Seharusnya kisarannya adalah 275 hingga 300 kursi di DPR. Mengapa demikian? DPD- sayangnya- relatif dapat dinafikan karena tidak mempunyai kekuatan kostitusi yang berbahaya bagi presiden. Sebaliknya DPR dapat mempelopori  proses impeachment, menghambat proses legislasi dan proses rekrutmen politk orang-orang yang didukung presiden.
            Momentum reshuffle kabinet harus menjadi saat untuk kembali menyehatkan kabinet menjadi ramping alias pas-terbatas, tidak lagi overweight. Namun semua itu tergantung pada komitmen Presiden Yudhoyono untuk konsisten dengan ucapannya sendiri untuk menciptakan koalisi pas terbatas. Sayangnya, keinginan untuk menguasai parlemen agaknya lebih besar ketimbang  tujuan untuk membangun relasi yang lebih konstruktif. Disisi parlemen sendiri, hanya sedikit partai politik yang sadar bahwa posisi sebagai oposisi juga penting demi terciptanya atmosfer politik yang dinamis dan demokratis. Untuk menghindari koalisi dan kabinet yang semata-mata menjadi dagangan kekuasaan, kehadiran Undang-Undang Kementerian Negara wajib ada. Kebutuhan akan regulasi kabinet makin nyata karena miskinnya etika politik para elite kita. Sebab, seandainya intergeritas politisi kita dapat diandalkan, aturan tertulis hanyalah pelengkap semata. Tapi agaknya sudah menjadi hukum alam bahwa etika dan kehidupan politik bukanlah kawan sejalan, melainkan lawan yang tak pernah searah setujuan.
  2.3 Mencari Lembaga Kepresidenan yang Efektif
            Berangkat dari pendasaran teori, pengalaman paradox serta anomaly system presidensial di Indonesia tersebut diatas; sebuah pertanyaan krusial sangat mendesak untuk dikemukakan : apakah solusi untuk keluar dari buah simalakama presiden sial atau presiden sialan? Bagaimanakah sebenarnya format ideal presidensial yang efektif?
            Yang diamksud efektifitas disini adalah suatu keadaan atau suatu kondisi dimana lembaga kepresidenan (dengan segala kewenangan yang dimilikinya) bisa merealisasikan platform politik dan program kerja pemerintahan secara efektif  karena adanya hubungan konstruktif-bukan kolutif ataupun konfrontatif-dengan semua lembaga Negara alin, khususnya parlemen. Untuk menciptakan lembaga kepresidenan yang efektif ditengah multi partai, maka perlu dilakukan beberapa langkah rekayasa hukum yang cerdas, sekaligus tetap demokratis.
            Pertama, system multi partai adalah keniscayaan bagi heterogennya alur dan pola pikir partai politik masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, orde baru mempunyai kesalahan fatal ketika mendesakkan penyederhanaan system kepartaian menjadi tiga : Golkar, PDI dan PPP. Bentuk pengkrangkengan partai politik melalui rekayasa politik dari atas ( top Down ) tersebut jelas membunuh demokrasi dan mematikan keberagaman yang nyata-nyata ada di Indonesia.
            System multi partai karenanya tidak bisa dihilangkan. Yang perlu dilakukan berkaitan dengan penciptaan lembaga kepresidenan yang efektif adalah mengarahkan agar system multi partai partai itu menjadi lebih sederhana. Pengarahan dilakukan tidak dengan pembatasan tetapi dengan seleksi alam pemilu. Itu artinya mekanisme electoral threshold  yang sekarang sudah diadopsi oleh Undang-undang tentang partai politik dan pemilu sudahlah tepat.
            Kedua, namun dalam praktinya, electoral threshold  itu masih bisa diakali dan dismpangi. Partai-partai yang tidak lolos ambang batas masih saja bisa melakukan manipulasi politik hukum sehingga merenkarnasi partainya untuk tetap menjadi paserta pemilu. Maka, penerapan ambang batas harus lebih tegas oleh Komisi Pemilihan Umum, disamping itu,  ambang batastidak hanya dilakukan kepada partai politik, namun larangan sebagai peserta pemilu juga waji diberlakukan kepada orang atau pengurus partai yang partainya tidak lolos electoral threshold. Meski, agar tidak bertentangan dengan hak asasi untuk berserikat dan berkumpul, maka pelarangan itu hanya diberlakukan untuk satu kali pemilu. Dengan larangan tidak hanya terhadap partai politik tetapi juga orang demikian, maka petualang politik yang membuat partai  semata untuk kepentingan sesaat akan berkurang dan akhirnya tujuan penyelenggaraan partai akan mungin diwujudkan.
            Ketiga, perlu diatur bahwa calon presiden dan wakil presiden haruslah berasal dari partai yang sama, atau keduanya adalah calon independen sama sekali di luar partai. Hal ini penting untuk menyamakan platform politik lembaga kepresidenen. Tanpa antisipasi yang cerdas tidak mustahul kedepan pemerintahan tidak hanya terbelah antara presiden dengan parlemen (divided government), tetapi bahkan sudeh terbelah secara internal diantara presiden dan wakil presidennya-salah satunya- karena perbedaan partai dan kepentingan politik antara keduanya. Aturan demikian sebaliknya ada dalam undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden.
            Keempat, perlu disegerakan lahirnya undang-undang tentang kementerian Negara yang akan membantu terciptanya kolalisi pas terbatas (minimal winning coalition) serta kabinet yang professional. Undang-undang demikian akan meminimalisir terlalu bebasnya seorang presiden membentuk dan/atau membubarkan departemen semata-mata karena ingin mengakomodasi kawan politiknya, atau membunuh lawan politiknya. Kabinet yang gemuk dan tidak efisien hasil dagang sapi politik antara presiden dengan partai politik akan terkontrol dengan jelasnya departemen-departemen apa yang sewajibnya ada.
            Kelima, undang-undang dewan pertimbangan presiden yang sudah menghasilkan para penasihat presiden harus segera bekerja untuk member masukan yang berbobot. Meskipun bobot masukan itu hanya berupa pertimbangan, namun jika kualitasnya terjaga tidak ada alasan bagi presiden untuk tidak memperhatikannya.
Perbaikan diatas sebagian besar dapat dilakukan pada level amandemen undamg-undang. Kecuali masalah calon presiden yang harus dibuka pada level aturan konstitusi. Karena monopoli pencalonan presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik saat ini adalah materi muatan konstitusi.
Di luar pengaturan internal kepresidenan, system check and balances pada level Undang-Undang Dasar 1945 harus juga diperbaiki, itu artinya tidak hanya pada relasi presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang harus diperbaiki, tetapi Dewan Perwakilan Daerah ada baiknya diperbaiki. Dengan Dewan Perwakilan Daerah yang berdaya kontrol dan dinamisnya kehidupan internal di internal parlemen akan tarjadi, membatasi kewenangan oligarki partai yang saat ini nyaris tak tertandingi.







BAB II
PENUTUP
  3.1 Kesimpulan
Ì  System presidensial akan menjadi pemerintahan yang efektif dan demokratis bila ditopang dua hal utama :personal presiden yang baik dan desain konstitusional yang kratik.
Ì  Koalisi kabinet yang kekecilan memunculkan presiden yang sial, dan sering dimakzulkan. Sebaliknya koalisi yang kebesaran dapat menghasilkan pemerintahan yang gemuk dan sulit disatu-padukan. Karenanya, untuk menuju pemerintahan yang efektif, bentuk aliansi politik kedepan sebainya diupayakan menjadi koalisi pas-terbatas.
Ì  Koalisi kekecilan mengarah pada kabinet yang miskin dukungan politik di parlemen; koalisi kebesaran menuju kabinet yang terlalu gemuk dan lamban. Bagi rakyat, koalisi dan kabinet pas terbatas diharapakan, karena melahirkan interksi yang konstruktif antara presiden dan parlemen. Sedangkan bagi partai politik, koalisi pas terbatas juga menguntungkan. Terbatasnya jumlah partai menyebabkan jatah kue kabinet (power sharing) yang dinikmati oleh masing-masing anggota koalisi akan lebih besar.
Ì  Format ideal presiden yang efektif adalah suatu keadaan atau suatu kondisi dimana lembaga kepresidenan (dengan segala kewenangan yang dimilikinya) bisa merealisasikan platform politik dan program kerja pemerintahan secara efektif karena adanya hubungan konstruktif-bukan kolutif ataupun konfrontatif -dengan semua lembaga Negara alin, khususnya parlemen. Untuk menciptakan lembaga kepresidenan yang efektif ditengah multi partai, maka perlu dilakukan beberapa langkah rekayasa hukum yang cerdas, sekaligus tetap demokratis.
  3.2 Saran
            Dalam hal koalisi:
1.      untuk menuju pemerintahan yang efektif, bentuk aliansi politik kedepan sebaiknya diupayakan menjadi koalisi pas-terbatas.
2.      Untuk menghindari koalisi dan kabinet yang semata-mata menjadi dagangan kekuasaan, kehadiran Undang-Undang Kementerian Negara wajib ada. Kebutuhan akan regulasi kabinet makin nyata karena miskinnya etika politik para elite kita. Sebab, seandainya intergeritas politisi kita dapat diandalkan, aturan tertulis hanyalah pelengkap semata.
Dalam format ideal presidensial yang efektif:
1.      System multi partai karenanya tidak bisa dihilangkan. Yang perlu dilakukan berkaitan dengan penciptaan lembaga kepresidenan yang efektif adalah mengarahkan agar system multi partai partai itu menjadi lebih sederhana. Pengarahan dilakukan tidak dengan pembatasan tetapi dengan seleksi alam pemilu.
2.      penerapan ambang batas harus lebih tegas oleh Komisi Pemilihan Umum, disamping itu,  ambang batastidak hanya dilakukan kepada partai politik, namun larangan sebagai peserta pemilu juga waji diberlakukan kepada orang atau pengurus partai yang partainya tidak lolos electoral threshold.
3.      perlu diatur bahwa calon presiden dan wakil presiden haruslah berasal dari partai yang sama, atau keduanya adalah calon independen sama sekali di luar partai.
4.      perlu disegerakan lahirnya undang-undang tentang kementerian Negara yang akan membantu terciptanya kolalisi pas terbatas (minimal winning coalition) serta kabinet yang professional
5.      undang-undang dewan pertimbangan presiden yang sudah menghasilkan para penasihat presiden harus segera bekerja untuk member masukan yang berbobot.




[1] Tulisan ini pernah disampaikan dalam Pertemuan Ahli Hukum Tata Negara , Melanjutkan Perubahan UUD 1945 negara RI 1945”,diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi(PUSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, Bukit Tinggi, tanggal 11-13 Mei 2007
[2] Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan (1990) hal.17
[3] Ibid
[4] Ensiklopedia Wikipedia, http:/en.wikipedia.org/wiki/presiden diakses pada 11 Juni 2012
[5] Alan R.Ball dan B. Guy Peters,Modern Politic and govermment (6th edition ,2000) hal 201,216.
[6] Ensiklopedia Wikipedia,http:/en.wikipedia.org/wiki/presiden diakses pada 11 Juni 2012
[7] Jimmly Asshiddiqie, Presidensialisme versus Parlementarisme dalam gerak Politik Yang Tertawan: Menggagas Ulang Prinsip-Prinsip Lembaga Kepresidenan(2002) h. 42-43
[8] Ensiklopedia Wikipedia, http://en.wikipedia.org/wiki/president  diakses 11 Juni 2012.
[9] Ball dan Piters, n 6, hal. 62
[10] Nigel Bowles,Government And politic of the united states (1998) hal. 98
[11] Manan, n 3, hal. 1-2
[12] Alrasid, n 11, hal.12;bowles, n 28,hal.98.
[13] Bowles, n 28, hal. 98.
[14] Paparan dibawah ini berasak dari Denny Indrayana,Effective Presidential, Minority Presidential, Majority Presidential, Kompas 13 Mei 2004
[15] William Lidde, Leadership and Culture in Indonesian Politic (1996) hal.17
[16] Scott Mainwaring dan Mattew S. Shugart,Presidentialsm and Democracy in Latin America (1990)
[17] Andrew ellis,’The Indonesian Constitutional Transition : Conservatism or fundamental Change’(2002) 6, Singapore Jurnal of International and Comparative Law.
[18] Arendt Lipjhart,Pattren of Democracy (1999)