Perlunya Penafsiran dalam hukum pidana dan Makna dan implikasi asas Retroaktif dalam hukum pidana Indonesia - Feel in Bali

Tuesday, February 5, 2013

Perlunya Penafsiran dalam hukum pidana dan Makna dan implikasi asas Retroaktif dalam hukum pidana Indonesia

Perlunya Penafsiran dalam hukum pidana
Pada arti kedua dari asas legalitas, maka dapat kita lihat bahwa dilarang menggunakan penfsiran analogi. Namun salah satu pekerjaan hakim adalah melakukan penfsiran hukum, terutama terhadap norma tindak  pidana dalam hukum tertulis ketika norma tersebut diterapkan dalam suatu peristiwa konkret tertentu. Hal ini dapat terjadi pada peristiwa tertentu yang tidak sama persis dengan apa yang dirumuskan dalam UU mengenai salah satu unsure tindak pidana.
Diakui bahwa analogi mengurangi kepastian hukum dan dapat disalahgunakan oleh para penguasa melalui para hakimnya atau oleh hakim yang tidak bijksana. Namun begituanalogi amat berguna dan dapat dipakai dalam hal untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perundangan.

Makna dan implikasi asas Retroaktif dalam hukum pidana Indonesia

Makna Asas retroaktif sebenarnya merupakan pengecualian terhadap Pasal 1 ayat (1), sepanjang mengenai hal bahwa hukum yang baru lebih menguntungkan bagi tersangka dari pada hukum yang lama, yaitu apabila seorang pelanggar hukum pidana belum diputus perkaranya oleh hakim pada putusan terakhir.

Asas retroaktif di Indonesia :
i. Masih Nampak ada keragu-raguan dalam menerapkan asas retroaktif dalam perundang-undangan pidana.
ii. Untuk itu perlu terus dikaji apakah asas retroaktif dapat diberikan tempat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kejahatan luar biasa.
iii. Asas retroaktif adalah pengecualian asas non rotroaktif, dalam hal ini jelas asas retroaktif bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat selain meberikan asas kepastian hukum.
Perkembangan asas retroaktif perspektif pembaharuan hukum pidana :
Asas retroaktif diatur dalam Pasal 2 Konsep KUHP 2008
Ada perluasan asas retroaktif , antara lain :
i. Ditujukan tidak hanya untuk tersangka, melainkan juga untuk terdakwa dan terpidana.
ii. Asas retroaktif berlaku pula pada suatu tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaan putusan dapat dibatalkan apabila tindak pidana dalam UU lama tidak lagi menjadi tindak pidana.
iii. Asas retroaktif memungkinkan adanya modifikasi pidana terhadap tindak pidana yang sedang memiliki kekuatan hukum tetap.

Asas ini memang memberikan rasa keadilan dalam masyrakat, namun menurut saya apabila asas ini diterapkan pada pelanggaran pidana berat atau kejahatan luar biasa, asas ini malah akan memberikan rasa ketidak adilan bagi masyarakat yang menjadi korban.


ADVERTISE

Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now