Asas Dalam Penyelenggaraan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. - Feel in Bali

Friday, February 8, 2013

Asas Dalam Penyelenggaraan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.


Asas Dalam Penyelenggaraan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Secara teoritis, hubungan kekuasaan antara pemerintah dengan pemerintah daerah didasarkan atas 3 (tiga) asas, yaitu:

(a) asas desentralisasi; Dalam asas desentralisasi ada penyerahan wewenang sepenuhnya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tentang urusan tertentu, sehingga pemerintah daerah dapat mengambil prakarsa sepenuhnya baik menyangkut kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan.

(b)  asas dekonsentrasi; Pada asas dekonsentrasi yang terjadi adalah pelimpahan wewenang kepada aparatur pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat di daerah dalam arti bahwa kebijakan, perencanaan, dan biaya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan aparatur pemerintah pusat di daerah bertugas melaksanakan.

c) asas tugas pembantuan : Sementra Asas pembantuan berarti keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat di daerah itu, dalam arti bahwa organisasi pemerintah daerah memperoleh tugas dan kewenangan untuk membantu melaksanakan urusan-urusan pemerintah pusat .
Asas- asas pemerintahan yang baik dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah meliputi :
1.      Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum di sini dapat di artikan bahwa asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan.

2.      Asas tertib penyelenggara Negara
Yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3.      Asas kepentingan umum
Yaitu asas mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

4.      Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasiyang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas asas pribai, golongan, dan rahasia negara.

5.      Asas proporsionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan anatara hak dan kewajiban penyelenggara negara

6.      Asas profesionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


7.      Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.    Asas efisiensi, dan Asas efektivitas.
Asas-asas di atas mempunyai keterkaitan dengan efektifitas pelaksanaan Otonomi Daerah.

Untuk penjelasan lebih lanjut Baca juga :








Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now