Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945.
Isi Pasal
18 UUD 1945 :
Pasal
18
(1)
|
Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
|
(2)
|
Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
|
(3)
|
Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
|
(4)
|
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.
|
(5)
|
Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
|
(6)
|
Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
|
(7)
|
Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
|
Pasal
18A
(1)
|
Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan
|
memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah.
|
|
(2)
|
Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang. |
Pasal
18B
(1)
|
Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan Undang-undang.
|
(2)
|
Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. |
Konstruksi
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah di Indonesia diatur
dalam UUD 1945 di dalam Bab VI yang terdiri dari Pasal 18, 18A dan 18B.
Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut merupakan satu kesatuan pengaturan yang
meliputi susunan pemerintahan, pengakuan terhadap keanekaragaman dan
keistimewaan daerah, dan kerangka sistem otonomi.
Berdasarkan
konstruksi dalam UUD 1945 tersebut, maka untuk penyelenggaraan
pemerintahan dalam negara kesatuan Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi lagi menjadi daerah-daerah
kabupaten dan kota. Setiap daerah propinsi, kabupaten dan kota merupakan
pemerintah daerah yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan yang berdasarkan pada asas otonomi luas, nyata dan bertanggung
jawab.
Berdasarkan
UUD 1945 ciri-ciri umum penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia adalah
sebagai berikut:
- Pemerintah daerah terbentuk
karena dibentuk oleh Pemerintah sehingga dapat dihapus oleh Pemerintah
melalui proses hukum.
- Di wilayah Indonesia dibentuk
provinsi dan di wilayah provinsi di bentuk kabupaten dan kota sebagai
daerah otonom.
- Pembentukan wilayah di atas
mempunyai konsekuensi bahwa kebijakan desentralisasi dibuat oleh
pemerintah sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD serta masyarakat sebagai cerminan pemerintahan
yang demokratis.
- Hubungan antara pemerintah
pusat dengan daerah otonom (provinsi,kabupaten dan kota) adalah bersifat
tergantung dan bawahan (dependent and subordinate). Prinsip ini
berbeda dengan hubungan antara negara bagian dengan pemerintah federal
yang menganut prinsip federalisme yang sifatnya independen dan
koordinatif.
- Adanya pembagian dan penyerahan
urusan kepada daerah otonom.
- Gubernur merupakan wakil pemerintah
yang ada di daerah untuk melaksanakan urusan Pusat yang ada di daerah.
- Terdapatnya perbedaan sumber
daya alam dan sumber daya manusia pada masing-masing daerah, maka
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat
penting bagi terciptanya penyelenggaraan otonomi daerah dalam kerangka
negara keatuan.
Dari
konstruksi yang terdapat dalam Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 maka
hak, kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah
lebih diarahkan pada pemenuhan kepentingan masyarakat. Sebagai penjabaran
Pasal 18, 18A dan 18B, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan
bahwa maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah
memacu kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan
terpadu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat; menggalakkan prakarsa
dan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah
secara luas, nyata, dan bertanggungjawab, serta memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa, peningkatan pelayanan publik dan daya saing daerah.
Untuk penjelasan lebih lanjut Baca juga :