September 2012 - Feel in Bali

Wednesday, September 26, 2012

September 26, 2012

kebijakan hukum

kebijakan hukum


POLITIK HUKUM (POLITICS OF THE LEGAL SYSTEM)
ATAU KEBIJAKAN HUKUM (LEGAL POLICY)
Prof. Dr. Sofian Effendi
1. Sebagai orang awam dalam studi hukum, saya merasa amat dihormati mendapat undangan sebagai salah seorang Pembicara pada acara bedah buku karya Prof. Dr. Moh. Mahfudz MD yang berjudul “Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi”, terbitan Pustaka LP3ES, Jakarta.
2. Pada penutupan bagian Pendahuluan buku ini penulis menyatakan ada 2 alasan atas penggunaan judul tersebut. Pertama, penulis ingin menunjukkan bahwa salah satu tugas utama politik hukum nasional adalah selalu mengawal dan mengalirkan hukum-hukum yang sesuai dengan dan dalam rangka menegakkan konstitusi. Kedua, penulis juga ingin menunjukkan bahwa pembangunan politik hukum nasional harus selalu dijaga agar tidak menyimpang dari aliran konstitusi dan sumber nilai yang mendasarinya.
3. Dari uraian tersebut jelas sekali pandangan penulis bahwa hukum atau sistem legal nasional harus dipandang sebagai sistem yang holistik dan mencakup hubungan antara sistem sosial, sistem politik dan sistem ekonomi dengan sistem hukum. Pandangan ini menurut pandangan saya cukup berbeda dari pandangan kebanyakan para pengasuh pendidikan hukum, yang memandang hukum dalam perspektif yang terbatas dan mencakup hanya lembanga penegak hukum serta hukum positif sebagai produk utamanya.
4. William M. Lawrence, mantan gurubesar Univ. John Hopkins adalah salah seorang pelopor dalam pengembangan pandangan holistik tentang hukum dan sistem hukum . Dalam tulisannya “American Law in the 20th Century”, Lawrence menunjukkan dengan jelas pandangan holistiknya tentang hukum (law) dan tentang sistem hukum (legal system). Katanaya “… bagi banyak orang mungkin hukum hanya dimaknai sebagai berbagai lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksanaan, pengadilan, mahkamah agung, serta hukum positif yang dihasilkan dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga tersebut ..” Tetapi, katanya, hukum jauh lebih luas daripada lembaga penegak hukum, karena kenyataannya hukum amat mempengaruhi kehidupan masyarakat Amerika moderen. Hukum telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu
hukum tidak bisa lagi dilihat secara terisolasi dari masyarakat, tetapi telah merupakan bgian integral dari kehidupan masyarakat, budaya hukum adalah sal;ah satu unsur dari budaya masyarakat. Sistem hukum tidak dapat dipisahkan lagi dari sistem politik, sistem ekonomi, dan sistem sosial suatu masyarakat. Pandangan seperti tersebut dapat kita tangkap dari uraian Prof. dalam bukunya yang sedang kita diskusikan.
5. Kebetulan mata kuliah yang saya asuh sejak kembali dari studi di Amerika Serikat adalah Kebijakan Publik (Public Policy). Menurut studi Kebijakan Publik, dalam melaksanakan fungsinya Pemerintah melakukan tindakan-tindakan kebijakan dalam bidang-bidang yang ditetapkan oleh konstitusi. Hukum (law) adalah salah satu instrument kebijakan yang digunakan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. Jadi, politik hukum sebagai terjemahan dari legal policy, mempunyai makna yang lebih sempit daripada politik hukum sebagai terjemahan dari politics of law atau politics of the legal system.
6. Studi kebijakan publik juga menganggap sistem kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh dua subsistem yaitu konfigurasi pemangku kepentingan (stakeholders) dan lingkungan sosial, politik, budaya dan ekonomi. Kalau kita teropong dari kacamata sistem kebijakan publik tersebut, arah kebijakan hukum amat dipengaruhi oleh siapa pemangku kepentingan yang paling dominan pengaruhnya terhadap suatu kebijakan hukum, kalau lingkungan hukum, termasuk etika tidak terlalu dijadikan landasan pertimbangan dalam penyusunan hukum sebagai produk kebijakan publik?
7. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam memandang hukum atau sistem hukum lebih mendekati pendekatan Lawrence dalam studinya tentang Hukum Amerika pada Abad 20. Lawrence menunjuk-kan bahwa Amerika mengalami pergeseran sistem hukum karena perubahan lingkungan politik yang dialami oleh Pemerintah Amerika. Pada masa-masa awal Pemerintahan Amerika pengaruh Bill of Rights dan Supreme Court amat dominan terhadap sistem hukum Amerika. Tahap selanjutnya adalah pemerintahan Welfare State di bawah kepresidenan Roosevelt yang menghasilkan arah kebijakan hukum yang baru. Selanjutnya Amerika berkembang menjadi kekuatan ekonomi dan politik dunia, dan sejalan dengan perubahan tersebut, terjadi perubahan dalam sistem hukum.
8. Struktur buku “Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi” menunjukkan bahwa penulis sejalan dengan Lawrence dalam memandang politik hukum, yaitu sistem hukum akan berkembang dan berubah sesuai dengan kemajuan bangsa dan negara, atau konstruksi
politik negara, sebagaimana diuraikan dalam bab-bab di Bagian II sampai dengan IV. Pada Bab I s/d III penulis menunjukkan bahwa salah satu unsur penting dari konstruksi politik yang harus menjiwai sistem hukum adalah falsafah dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Dalam pandangan Prof. Notonagoro, Pembukaan UUD 1945 adalah landasan dasar atau staatsfundamentalnorms bagi sistem hukum Indonesia, Bung Karno sebagai pencipta Pancasila bahkan menamakan dasar negara tersebut sebagai weltanschaaung bagi bangsa Indonesia. Dari sudut pandangan ini, penegakan konstitusi hanya mungkin terjadi kalau amandemen untuk menyempurnakan konstitusi dilakukan dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan staatsfundamentalnorms tersebut.
9. Dalam upaya menyesuaikan konstitusinya dengan perkembangan konfigurasi politik, kita menyaksikan adanya perbedaan yang nyata antara Amerika Serikat. Amerika Serikat menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan konfigurasi politik melakukan pendekatan yang amat hati-hati dan dengan tetap mempertahanan bangunan asli konstitusinya. Penyempurnaan dilakukan dengan tetap mempertahankan konstitusi yang asli dan melakukan amandemen secara bertahap melalui prosedur amandemen yang cukup rumit, diusulkan oleh Congress dan harus disetujui oleh 2/3 negara bagian. Karena itu selama 230 tahun baru diadakan amandemen sebanyak 27 kali. Dengan cara seperti tersebut, dapat dipertahankan adanya pemerintahan negara yang efektif dan stabilitas politik tetap terjada.
10. Sebaliknya Indonesia menempuh prosedur perubahan besar-besaran, kalau tidak mau dikatakan pergantian UUD, karena dari 199 ketentuan yang terdapat pada UUD baru, hanya 27 yang berasal dari UUD 1945 asli. Bentuk dan susunan pemerintahan negara R.I. mengalami perubahan mendasar, dan menghasilan pemerintahan negara yang tidak stabil dan tidak efektif, persis seperti ramalan para constitutional framers hampir enam puluh tahun yang lalu. Peringatan pak Mahfudz agar Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila harus menjadi landasan dalam pembangunan politik hukum dan sebagai landasan dasar dalam penyusunan hukum ternyata telah diabaikan oleh MPR. Hukum dasar atau grondwet yang mereka hasilkan dalam kenyataannya telah menyimpang dari falsafah dasarnya sebagaima tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. perkembangan konfigurasi politik bangsa. Ternyata perubahan dinamika politik yang cepat karena didorong oleh Gerakan Reformasi pada 1998 telah mengobarkan nafsu untuk merombak UUD secara semena-mena.
11. Pada tataran yang lebih rendah kita juga melihat terjadinya kekacauan dalam sistem hukum yang dihasilkan oleh UUD hasil amandemen yang semena-mena. Karena perimbangan kekuasaan yang berubah dalam sistem politik, dan karenanya juga dalam sistem hukum, UU yang dihasilkan banyak yang tidak dilandasi oleh ketentuan dalam UUD dan tidak lagi berlandaskan pada falsafah dasar yang seharusnya menjiwai semua produk dan perilaku sistem hukum Indonesia. Jadi, cita-cita Prof. Mahfudz untuk “Membangun Politik Hukum (untuk) Menegakkan Konstitusi” nampaknya masih harus diperjuangkan bukan saja oleh para ahli hukum, tetapi juga oleh segenap bangsa Indonesia.
Yogyakarta, 7 Agustus 2006
September 26, 2012

politik hukum

politik hukum

POLITIK HUKUM

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
  1. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
  1. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
  1. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
  1. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :

  • Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
  • Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland

Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
  1. Dogmatika Hukum
  2. Sejarah Hukum
  3. Perbandingan Hukum
  4. Politik Hukum
  5. IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut:


  1. Dogmatika Hukum: Memberikan penjelasan mengenai isi  ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum
  2. Sejarah Hukum :Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang
  3. Ilmu Perbandingan Hukum: Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya
  4. Politik Hukum : Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
  5. Ilmu Hukum Umum: Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.

Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “. Hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.

Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
Penggolongan lapangan Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara

Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum  Ekonoimi
4. Hukum Fiskal

Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
  1. Hukum Tata Negara
  2. Hukum adminitrasi Negara
  3. Hukum Perdata
  4. Hukum Pidana
  5. Hukum Acara Perdata
  6. Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
.

I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.

II. POLTIK HUKUM  KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.

III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3  ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :
a)      Eksekutif
b)      Legislatif
c)      Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.

REGIONALISME
Berasal dari kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg.  Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh besar  terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.
TATA TERTIB DUNIA
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
  • Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
  • diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
  • Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
  • Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
  • Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil  perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
  1. ada yang bersifat Nasional
  2. ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
  3. ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).

C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.

D. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari:

a. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen ). 
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum. Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
 i.  Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional. Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
  • Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya
  • Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya
  • Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
ii.  Sistem hukum nasional yang dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras, dan agama. Kalaupun ada perbedaan, semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.

iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum 

v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.

vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.

vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.

b.Politik Hukum  yang bersifat temporer.Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan  yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .



E. CARA YANG DIGUNAKAN
Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
  • Negara Kapitalis
  • Negara Komunis
  • Negara yang fanatik religius
Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap tepat oleh paham:
  • Negara Kapitalis
  • Negara Komunis
  • Negara yang fanatik religius
Ketiga cara ini merupakan cara yang ekstrim:
  • Kapitalis
Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yang paling penting.
  • Komunisme
Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
  • Fanatik religius
Merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.


F. SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :

1. Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 )

2. Cita – cita hukum nasional
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Politik Hukum Nasional
Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
  1. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
  2. TAP MPR No. IV / MPR / 1973
  3. TAP MPR No. IV / MPR / 1978
  4. TAP MPR No. II / MPR / 1983
  5. TAP MPR No. II / MPR / 1988
  6. TAP MPR No. II / MPR / 1993
  7. TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
  1. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
  1. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
  2. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU
a. Batasan / Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.

Politik Hukum Perundang-undangan :

  1. Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
  2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)

Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.


a. Ruang Lingkup Politik Hukum
Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor  “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.

b. Obyek Politik Hukum

Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.
c. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
d. Metode Pendekatan Politik hukum
Metode   adalah cara   dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)

POLITIK HUKUM LAMA
Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.
Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil jug.
Asas Konkordansi
Yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu  hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat  dan timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
  1. secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
  2. panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah.
  3. umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
  4. dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
  5. orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
  6. pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda.
  7. Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
  8. Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.
UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA

Terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah:
  1. memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
  2. Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
  3. selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.

UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA

  1. dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
  2. Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi   kekhususan orang Indonesia.
Menyangkut bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
  1. Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
  2. sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
  3. mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
KODIFIKASI

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
  1. Kodifikasi  terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan  diluar induk kondifikasi.  Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya  menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut.  Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Isinya;
  1. Politik hukum lama
  2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
  3. Penduduk terpecah menjadi;
  1. penduduk bangsa Eropa
  2. Penduduk bangsa Timur Asing
  3. Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
  1. pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
  2. Pendidikan bangsa indonesia:
  1. Hasil Pendidikan Barat.
  2. Hasil Pendidikan Timur
POLITIK HUKUM BARU
Politik hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).
Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
  1. Negara tersebut negara Merdeka.
  2. Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
    • Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
    • Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
  1. Ada keinginann untuk membuat  hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
Sumber-sumber hukum bagi Politik antaralain ;
  1. Konstitusi
  2. Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
  3. Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
  1. UUD 1945 ~ suppel tapi
  2. Perbidang atau perlapangan hukum
-         perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@ Persektor
-         ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
  1. Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.
Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
  1. Hukum Islam
  2. hukum Adat
  3. Hukum Barat
Ada :
  1. cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
  2. peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
  3. karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
  4. hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.
Pihak ytang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1. Negara ~ pemerintah
Parpol ~ partai.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.
Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
    1. UU No 14 tahun 1970 Tentang  ketentuan kekeuasaan kehakiman.
    2. UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
    3. UU lingkungan Hiduop.
    4. UU Perburuhan.
    5. UU Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa :
  • diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
  • Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
  • Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
  • Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.
Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO  SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk tertulis.
Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.
Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :
    1. menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum”  (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
    2. Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
  1. hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
  2. Sejak sebelum kemerdekaan                   sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
  1. pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
  2. Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai  di Hindia Belanda.
Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
  1. Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
  2. Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa indonesia.
September 26, 2012

desa les

desa les




Desa Les The village of “Desa Les” belongs to the municipality of Tejakula, east of the Buleleng regency, and counts around 7000 inhabitants. Most of its villagers are fishermen or farmers. The village is situated at the coast of Northern Bali, a three and a half hour drive from Bali’s southern capital “Denpasar”. 

The strategic location between the Java Sea in the north and the Bangli forest in the south makes the village a perfect destination for eco-tourists. Additionally, Desa Les lies in the middle of a 3 hour drive between the tourist destinations of Lovina and Amed and could be the perfect intermediate stop in Northern Bali.

 This faraway yet accessible coastal village facing the Java Sea had miraculously escaped the scrutiny of guidebook writers. Scant mention is made of it in the latest Lonely Planet guide. If you want to avoid places that have been sabotaged by their own success and experience the “real” Bali untouched by mass tourism then “Desa Les” is your place. 

The area is still thinly populated and the little traffic still allows you to make easy stops on your own wheels. In the town itself, you’ll find no other tourists, no hotels, no entertainment, no restaurants, no ATM machines, no parking fees. It is definitely not the place if you’re looking for nightlife or surfing but it’s the quiet and peacefulness of the area which draw visitors.

addition to the atmosphere of the town is still very natural, they also have a custom village or local culture remains strong and friendly.
Our offers visitors cultural and natural tourism packages so you can see firsthand how the culture of mentoring villagers.

Do not worry if you come to Bali and do not know where to rent a cheap car ... click here for a solution ..





Friday, September 21, 2012

September 21, 2012

Tricks to make the background / background on articles

Tricks to make the background / background on articles
There have been many ways to beautify / enhance the look of your blog, for example, is an article article I shared before. As usual, this time I will ngeshare tricks on beautifying a blog, but not like before, but how to install poles in the background. By practicing this trick on your blog, then you will be able to customize the theme of the content of the articles you write. One example is, if menshare Cheats blog about Facebook, then you will make the image / icon facebook or other image you like on the bottom of the content of your article, if you blog about information info -ngesahre about the beautiful places, so you can add the show article or image you like, and other examples.

As an example of this trick is this article.


Well, if you are interested in me Reshare this trick, you can follow the steps to have this compact.
1. Open the page you use to create articles / new entry.
2. Choose how to write HTML

3. After that, copy and paste the following code.


<div style="background:url(URL Image) no-repeat text-align:justify; top; font-size:100%; Center padding:10px">


Insert Post (article) here


</ Div>


Description: The phrase in red that should be replaced with the url of the image you want your plug.

4. Then select Preview to see the results.
5. Or if there are no problems, only select Publish




Trik untuk membuat latar belakang / background pada artikel


Sudah banyak cara untuk memperindah/mempercantik tampilan blog, contohnya adalah artikel artikel yang sudah saya share sebelumnya. Seperti biasa, kali ini saya akan ngeshare trik tentang mempercantik blog, tapi bukan seperti sebelumnya, melainkan Cara Memasang Background didalam Postingan. Dengan mempraktekkan trik ini di blog anda, maka anda akan dapat menyesuaikan tema dari isi dari artikel yang anda tulis. Contohnya adalah, jika blog anda menshare tentang Trik Facebook, maka anda akan membuat gambar/icon facebook atau gambar lain yg anda sukai menjadi latar belakang dari isi artikel anda , jika blog anda ngesahre tentang Info-info tentang tempat-tempat indah, ya anda dapat menambahkan gambar pemandangan di artikel tersebut atau gambar yg anda suka, dan contoh lainnya.

Sebagai contoh dari trik ini adalah artikel ini.


Nah, jika anda tertarik dengan trik yg saya reshare ini, anda dapat mengikuti langkah-langkah yang saya sudah ringkas ini.
1. Buka halaman yang biasa kita gunakan untuk membuat artikel/entri baru.
2. Pilih mode tulisan HTML

 3. Setelah itu, anda copy-paste kode berikut ini.


<div style="background:url(URL Image) no-repeat Center top; text-align:justify; font-size:100%; padding:10px">


Sisipkan Postingan (Artikel) anda disini


</div>


Keterangan : kalimat yg berwarna merah harus anda ganti dengan url gambar yg mau anda pasang.

4. Kemudian, pilih Pratinjau untuk melihat hasil.
5. Atau jika tidak ada masalah, langsung saja anda pilih Publikasikan



Sunday, September 16, 2012

September 16, 2012

MASYARAKAT KERTA JAGADITHA

MASYARAKAT KERTA JAGADITHA



MASYARAKAT KERTA JAGADITHA

Keberadaan manusia pada hakekatnya, terwujud sebagai manusia bersifat sosial dan manusia yang berbudaya. Menurut kodrat alam, manusia di mana – mana dan pada zaman apapun juga selalu hidup bersama. Berbagai kondisi obyektif dan perjalanan historis mengakibatkan manusia berusaha mengembangkan sistem sosial dan sistem budayanya secara khas. Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk social tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Coba kita perhatikan tayangan TV dan media cetak seperti surat khabar. Kedua media tersebut amat banyak kita menyaksikan tayangan peristiwa-peristiwa berbagai tindak kriminalitas dan amoral, seperti pembunuhan, memeras teman di sekolah digunakan membeli obat-obat psikotropika, pornografi, pornoaksi, perselingkuhan, pemerkosaan, pencurian, perampokan dll. Semua tayangan tersebut ibarat pisau bermata dua, di satu sisi, pesan-pesan tayangan tersebut untuk diwaspadai, jangan sampai menjadi korban dan jangan dilakukan pihak lain maupun diri sendiri. Di sisi yang lain dapat juga mendorong seseorang untuk menirukan atau melakukan perbuatan yang ditayangan tersebut.

Menghadapi fenomena sosial demikian, disamping realitas hidup di dalam masyarakat lokal, regional da n global, maka peranan pendidikan budi pekerti sangat menentukan. Bila penanaman dan penumbuh kembangan budhi pekerti dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh orang tua dan keluarga di rumah, para guru di sekolah, dan tokoh-tokoh agama serta tokoh-tokoh masyarakat, maka seorang anak ketika mencapai fase kedewasaan, akan menjadi manusia yang berbudhi pekerti yang luhur, sangat dibanggakan oleh orang tua di rumah, para guru di sekolah dan lingkungan masyarakatnya, namun bila sebaliknya, anak-anak yang tumbuh menjadi orang yang tidak memiliki kepribadian yang mantap, mudah terkena pengaruh lingkungan yang buruk.
Dalam kehidupan global dengan sarana komunikasi yang sangat canggih, segala sesuatu yang terjadi di luar rumah dan bahkan di luar negeri dapat dilihat melalui tanyangan TV, demikian pula media elektronik seperti film/VCD termasuk internet dan sejenisnya yang memuat ceritra tentang kriminalitas dan amoral sangat sulit dibendung dan tidak sulit untuk mendapatkannya. Maka demikian makalah ini mencoba untuk menampilkan peranan pendidikan budhi pekerti sesuai ajaran Hindu. Kita banyak berharap semoga semua orang tua dan anak menjadi dua kelompok yang bersinergi untuk mencapai tujuan hidup sesuai dengan ajaran agama Hindu. Salah satu contoh tujuan ajaran Hindu adalah untuk mewujudkan masyarakat yang Krtajagadhita, yakni masyarakat yang sejahtera, tentram dan damai, karena di dalamnya anggota masyarakatnya sebagian besar dan hampir seluruhnya berbudhi pekerti luhur. Nilai-nilai budhi pekerti sangat luas maknanya yang intinya untuk kembali ke “sangkan paraning dumadi yang disebut dengan moksa, bersatunya atman dengan paratmatman.


Berdasarkan uraian di atas, maka kami tertarik untuk membahas dan mengangkat masalah tersebut ke dalam paper ini seperti :


Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka kami sebagai penulis menemukan beberapa permasalahan yang kiranya perlu untuk dibahas dan dikaji dalam paper ini. Adapun permasalahan tersebut sebagai berikut :
1. Apakah pengertian dari masyarakat kerta jagadhita ?
2. Bagaimana caranya mencapai masyarakat kerta jagadhita ?
3. Apa peranan umat Hindu dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera ?
4. Apa tanggung jawab umat Hindu dalam mewujudkan HAM dan Demokrasi ?


 Tujuan Umum Penulisan :


Tujuan umum penulisan paper ini adalah untuk mendapatkan pandangan dan informasi bagaimana sesungguhnya masyarakat kerta jagadhita tersebut, peranan beserta tanggung jawabnya demi Negara Indonesia sesuai dengan ajaran agama Hindu. Dan bilamana permasalahan tersebut telah dipahami, maka seharusnya masyarakat mampu mewujudkan dan mempertahankan manfaat dari masyarakat kerta jagadhita tersebut.


 Tujuan Khusus Penulisan :


Tujuan khusus penulisan paper ini adalah :


  1. Untuk mengetahui pengertian masyarakat kerta jagadhita
  2. Untuk mengetahui cara yang diamalkan dalam mencapai masyarakat kerta jagadhita
  3. Untuk mengetahui apa – apa saja dan seberapa besarkah peranan umat Hindu dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera
  4. Untuk mengetahui apa tanggung jawab umat Hindu dalam mewujudkan HAM dan Demokrasi

Dalam pengertian ini. Masyarakat kerta jagaditha adalah masyarakat yang sejahtera. Pada hakekatnya hampir semua masyarakat ingin mewujudkan Jagadhita (sejahtera), Kerta (aman) dan Trepti (tertib).Jagadhita dimaksudkan disini meliputi wahya yaitu kesejahteraan lahiriah dan adyatmika yaitu kesejahteraan batiniah. Sarana untuk mewujudkan jagadhita itu adalah melalui bekerja tekun dan giat membenahi diri dan membangun diri meliputi pembangun dibidang fisik, pembangunan dibidang rohani, mental dan perilaku. Pembangunan dibidang fisik akan mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan peralatan hidup, pembangunan dibidang rohani akan mewujudkan kesucian dan ketenangan pikiran, pembangunan dibidang mental akan mewujudkan ketentraman dan kenyamanan perasaan, dan pembangunan dibidang perilaku akan mewujudkan ketertiban dan kedisiplinan, baik individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di desa adat . maka dari itu adalah mutlak perlu diciptakan suatu: trepti ring tata parhyangan (tata tertib dalam tata prahyangan), trepti ring tata pawongan (tata tertib dalam perilaku manusianya) dan trepti ring palemahan ( tertib dalam pemakain tanah desa dan sesuai dengan aturan yang berlaku) di desa adat yang bersangkutan, sehingga terwujud suatu kondisi masyarakat desa adat yang kerta, raharja dan jagadhita

2.2 CARA MENCAPAI MASYARAKAT KERTA JAGADHITA
Tri Hita Karana ini terdiri dari kata Tri yang artinya tiga, Hita artinya kesejahteraan dan Karana artinya yang menyebabkan, jadi Tri Hita Karana adalah tiga penyebab kesejahteraan, dimana bagian dari Tri Hita Karana adalah Parhyangan, Pawongan dan Palemahan. Dimana 3 kata itu memiliki arti dan makna yang berbeda pula. Parhyangan adalah hubungan antara manusia dengan Tuhan. Tuhan memberikan alam semesta beserta isinya kepada kita, oleh sebab itu kita sebagai manusia patut mensyukurinya dengan cara melakukan sembahyang, bersembah kepada Beliau. Dengan cara itu kita dapat merasakan sebuah ketenangan, kedamaian lahir bathin, sehingga kelak akan terciptanya suatu kesejahteraan. Pawongan adalah hubungan manusia dengan manusia, dimana kita mengetahui sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri saling membutuhkan satu sama lainnya. Oleh karena itu, sebagai manusia harus saling menghormati, mengargai dan menjunjung tinggi kerukunan antar manusia. Dengan itu secara tidak sengaja dapat menciptakan suatu hubungan yang harmonis, dimana kelak nantinya akan menciptakan suatu kesejahteraan. Palemahan adalah hubungan antara manusia dengan lingkungan. Manusia yang memiliki akal pikiran seharusnya memperhatikan lingkungan dimana mereka berada, karena jika lingkungan tersebut rusak, suatu kenyamanan untuk tinggal dan menetap di ruang lingkup tersebut akan terganggu, otomatis jika kita melestarikan dan menjaganya suatu kenyaman akan terwujud dan kelak akan menimbulkan kesejahteraan.
Dari ketiga bagian diatas, jika salah satunya tidak diamalkan, kesejahteraan di dunia ini tidak akan terwujud. Walaupun ketiga bagian diatas memiliki makna yang berbeda, tetapi tujuan dan manfaatnya akan kita rasakan. Oleh karena itu, pentingnya kita mengamalkan ajaran Tri Hita Karana dalam kehidupan beragama ini, guna menciptakan kehidupan sejahtera lahir dan bathin. Selain itu juga, agama Hindu mengajarkan bahwa dalam kesejahteraan menyangkut kehidupan material dan spiritual berdasarkan Dharma Artha dan Kama yang disebut Tri Warga.

2.3 PERANAN UMAT HINDU DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SEJAHTERA
Masyarakat adalah sekelompok orang yang selalu bergaul, berkomunikasi dan berinteraksi satu dengan yang lain, dengan berbagai unsur yang ada di dalamnya, dengan identitas bersama. Masyarakat Hindu ditandai oleh kekhasan dengan ciri-ciri kehinduannya.
Untuk mewujudkan kesejahteraan harus ada pembangunan, yaitu suatu proses yang menunjukkan adanya suatu kegiatan guna mencapai kondisi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. Ada keselarasan antara tujuan pembangunan dengan tujuan agama Hindu, yaitu untuk mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Peran serta umat Hindu dalam pembangunan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan meliputi peran serta dalam pemikiran, peran serta dalam penggalangan dana, peran serta dalam penyediaan tenaga dan peran serta dalam penggalian berbagai sumber kekayaan.

TANGGUNG JAWAB UMAT HINDU DALAM MEWUJUDKAN HAM DAN DEMOKRASI

Masyarakat adalah kumpulan orang-orang yang selalu bergaul satu dengan yang lain sehingga terjadi kontak dan interaksi. Sebagai kelompok yang tetap eksis masyarakat mempunyai identitas bersama, masyarakat Hindu mempunyai ciri-ciri sendiri yang khas.
Agama Hindu mengajarkan bahwa kesejahteraan adalah yang menyangkut kehidupan material dan spiritual berdasar atas dharma artha dan kama yang disebut tri warga, untuk mewujudkan kesejahteraan harus dilaksanakan pembangunan masyarakat.
Bentuk-bentuk peran serta umat Hindu di antaranya peran serta dalam pemikiran, penggalangan dana, penyediaan tenaga dan peran serta dalam penggalian sumber-sumber kekayaan.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi manusia diperjuangkan dalam kurun waktu panjang, dan telah masuk dalam pasal-pasal Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Tanggung jawab umat Hindu dalam mewujudkan hak asasi manusia dan demokrasi dilaksanakan dengan memenuhi kewajiban untuk mengamalkan Undang-undang Dasar 1945 karena dalam pasal-pasalnya sudah masuk hak-hak asasi manusia dan sendi-sendi demokrasi.

Sarana untuk mewujudkan jagadhita itu adalah melalui bekerja tekun dan giat membenahi diri dan membangun diri meliputi pembangun dibidang fisik, pembangunan dibidang rohani, mental dan perilaku. Pembangunan dibidang fisik akan mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan peralatan hidup, pembangunan dibidang rohani akan mewujudkan kesucian dan ketenangan pikiran, pembangunan dibidang mental akan mewujudkan ketentraman dan kenyamanan perasaan, dan pembangunan dibidang perilaku akan mewujudkan ketertiban dan kedisiplinan, baik individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di desa adat . maka dari itu adalah mutlak perlu diciptakan suatu: trepti ring tata parhyangan (tata tertib dalam tata prahyangan), trepti ring tata pawongan (tata tertib dalam perilaku manusianya) dan trepti ring palemahan ( tertib dalam pemakain tanah desa dan sesuai dengan aturan yang berlaku) di desa adat yang bersangkutan, sehingga terwujud suatu kondisi masyarakat desa adat yang kerta, raharja dan jagadhita

Untuk mewujudkan kesejahteraan harus ada pembangunan, yaitu suatu proses yang menunjukkan adanya suatu kegiatan guna mencapai kondisi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. Ada keselarasan antara tujuan pembangunan dengan tujuan agama Hindu, yaitu untuk mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.


Tuesday, September 4, 2012

September 04, 2012

LOGAM BERAT

LOGAM BERAT

Teratologi

perkembangan embrio abnormal dan lahir cacat (congenital malformation).

Teratologi merupakan bagian dari kajian perkembangan. Perkembangan

adalah ilmu yang mempelajari proses perubahan struktur dan fungsi dimulai

dari gamet, embrio, individu muda, tua dan sampai akhir ayat. Toksikologi

adalah ilmu yang mempelajari pengaruh agen toksis terhadap organisme.

Toksikologi perkembangan merupakan pengaruh toksis terhadap proses

perkembangan dimulai dari stadium embrional sampai akhir ayat. Adapun

substansi kimia yang bersifat toksis salah satunya yaitu logam berat,

dimana logam berat yang dimaksud adalah Timbal (Pb), Merkuri (Hg) dan

Kadmium (Cd) (Sagi, 2002).

Toksisitas logam adalah terjadinya keracunan dalam tubuh manusia

yang diakibatkan oleh bahan berbahaya yang mengandung logam beracun.

Zat – zat beracun dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan,

kulit, dan mulut. Pada umumnya, logam terdapat di alam dalam bentuk

batuan, bijih tambang, tanah, air, dan udara. Timbal merupakan satu unsur

logam berat yang lebih tersebar luas dibanding kebanyakan logam toksik

lainnya. Timbal dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernafasan,

pemaparan maupun saluran pencernaan. Lebih kurang 90 % partikel timbal

dalam asap atau debu halus di udara dihisap melalui saluran pernafasan.

Penyerapan di usus mencapai 5 – 15 % pada orang dewasa. Pada anak –

anak lebih tinggi yaitu 40 % dan akan menjadi lebih tinggi lagi apabila si

anak kekurangan kalsium, zat besi dan zinc dalam tubuhnya. Untuk Merkuri

(air raksa, Hg) adalah salah satu jenis logam yang banyak ditemukan di alam

dan tersebar dalam batu – batuan, biji tambang, tanah, air dan udara sebagai

senyawa anorganik dan organik. Selain itu, berbagai jenis aktivitas manusia

dapat meningkatkan kadar ini sedangkan Kadmium merupakan salah satu

adalah

ilmu

yang

mempelajari

jenis logam berat yang berbahaya karena elemen ini beresiko tinggi terhadap

pembuluh darah. Kadmium berpengaruh terhadap manusia dalam jangka

waktu panjang dan dapat terakumulasi pada tubuh khususnya hati dan ginjal.

Umumnya, makin tinggi kadar logam yang terdapat di alam, makin tinggi

pula efek keracunan yang ditimbulkan oleh logam tersebut (Anonim a,

2010).

Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka dapat di buat rumusan masalah

sebagai berikut:

1. Apakah efek toksisitas dari Timbal terhadap organ tubuh ?

2. Apakah efek toksisitas dari Merkuri terhadap organ tubuh?

3. Apakah efek toksisitas dari Kadmium terhadap organ tubuh ?

1.3 Tujuan

Dari rumusan masalah diatas maka dapat diperoleh tujuan sebagai

berikut:

a. Untuk mengetahui efek toksisitas dari Timbal terhadap organ tubuh

b. Untuk mengetahui efek toksisitas dari Merkuri terhadap organ tubuh

c. Untuk mengetahui efek toksisitas dari Kadmium terhadap organ tubuh.

Manfaat

Dari tujuan diatas maka dapat diperoleh manfaat yaitu paper ini dapat

dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh dan menambah wawasan bagi

mahasiswa, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

BAB II

PEMBAHASAN

Efek Toksisitas dari Timbal (Pb)

Timbal atau timah hitam (Pb) merupakan salah satu polutan yang

dihasilkan oleh aktivitas pembakaran bahan bakar minyak kendaraan

bermotor. Timbal merupakan ancaman yang serius karena menebarkan

racun di udara, dan menyusup ke paru – paru, beredar dalam darah

dan menyebarkan efek buruk jangka panjang. Timbal dalam tubuh

bersifat toksik dan akumulatif, juga merupakan logam berat, yang

tidak pernah ditemukan dalam bentuk murni tetapi selalu bergabung

dengan logam lain. Timbal yang masuk ke dalam tubuh manusia akan

menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh. Timbal dapat masuk ke

dalam tubuh manusia melalui makanan, minuman, tanah, debu dan cat

yang mengandung timbal masuk ke dalam lambung, sedangkan timbal

yang berada di udara masuk melalui paru – paru dan saluran pencernaan,

kemudian masuk ke dalam aliran darah dan organ-organ, lalu dikeluarkan

melalui kulit, feses dan urine.

Gambar

Perjalanan

itu

terhadap banyak fungsi organ yang terdapat dalam tubuh, diantanya :

a. Efek timbal dalam proses sintesa hemoglobin (haemopoitik)

Unsur haemopoitik yang peka terhadap paparan Pb adalah

hemoglobin yang menyebabkan terjadinya anemia. Efek paparan

Pb tersebut menyebabkan terjadinya penurunan sintesis globin

walaupun tak tampak adanya penurunan kadar zat besi dalam serum.

Anemia ringan yang terjadi disertai dengan sedikit peningkatan kadar

ALA (Amino Levulinic Acid) urine. Pada anak – anak juga terjadi

peningkatan ALA dalam darah. Efek dominan dari keracunan Pb

pada sistem hemopoitik adalah peningkatan ekskresi ALA dan CP

(Coproporphyrine). Dapat dikatakan bahwa gejala anemia merupakan

gejala dini dari keracunan Pb pada manusia. Selain itu juga dapat

menimbulkan hal – hal berikut : Meningkatkan kadar protophorphirin

dalam sel darah merah, memperpendek umur sel dan menurunkan

jumlah sel darah merah serta menurunkan kadar retikulosit (sel – sel

darah merah yang masih muda)

Gambar 2.2 Hambatan Pb terhadap pembentukan Hb

b. Efek timbal pada sistem saraf

Pengaruh keracunan timbal dapat menimbulkan kerusakan otak

dan penyakit – penyakit yang berhubungan dengan otak. Anak – anak

lebih peka terhadap paparan Pb, utamanya organ otak lebih sensitif

pada anak-anak dibandingkan pada orang dewasa. Paparan menahun

dengan Pb dapat menyebabkan lead encephalopathy. Gambaran klinis

yang timbul adalah rasa malas, gampang tersinggung, sakit kepala,

tremor, halusinasi, gampang lupa, sukar konsentrasi dan menurunnya

kecerdasan. Pada anak dengan kadar Pb darah (Pb-B) sebesar 40-80 ug/

100 ml dapat timbul gejala gangguan hematologis, namun belum

tampak adanya gejala lead encephalopathy. Gejala yang timbul pada

lead encephalopathy antara lain adalah rasa cangung, mudah

tersinggung, dan penurunan pembentukan konsep. Apabila pada masa

bayi sudah mulai terpapar oleh Pb, maka pengaruhnya pada profil

psikologis dan penampilan pendidikannya akan tampak pada umur

sekitar 5-15 tahun. Akan timbul gejala tidak spesifik berupa

hiperaktifitas atau gangguan psikologis jika terpapar Pb pada anak

berusi 21 bulan sampai 18 tahun. Untuk melihat hubungan antara

kadar Pb-B dengan IQ (Intelegance Quation) telah dilakukan

penelitian pada anak berusia 3 sampai 15 tahun dengan kondisi sosial

ekonomi dan etnis yang sama. Pada sampel dengan kadar Pb-B sebesar

40-60

ug/ml

dibandingkan dengan sampel yang kadar Pb-B kurang dari 40 ug/ml.

Pada dewasa muda yang berumur sekitar 17 tahun tidak tampak

adanya hubungan antara Pb-B dan IQ. Gambaran klinis akibat

keracunan Pb terhadap gangguan syaraf perifer dapat berupa semutan

dan kulit terasa tebal. Keracunan kronis Pb akan meningkatkan

kematian yang disebabkan oleh kelainan cerebro vasculer. Efek

keracunan timbal (Pb) terhadap saluran pencernaan berupa abdominal

colic. Efek negatif terhadap liver adalah meningkatnya enzym SGOT

(Serum Glutamic Oxaloacetic Transaminase). Masyarakat dapat

terpapar oleh Pb melalui pencemaran udara, air dan tanah serta dapat

pula masuk kedalam tubuh melalui makanan/minuman, obat-obatan,

rokok dan terpapar oleh cat. Paparan kronis oleh Pb dapat

menyebabkan tertimbunnya Pb dalam organ atau jaringan dan cairan

tubuh. Dalam keadaan ini dapat terdeteksi adanya Pb dalam urine,

feces, keringat , rambut dan kuku. Logam berat Pb yang terdeteksi

dalam darah merupakan indikator penting akibat paparan dan seberapa

jauh akibat/efek yang ditimbulkan. Paparan oleh Pb yang cukup tinggi

di industri dapat memberikan gangguan cerebrovaskular seperti

perdarahan otak, trombosis, dan arterio sclerosis. Karyawan industri

dengan masa kerja 20 tahun dan terpapar timbal dengan kadar yang

cukup tinggi menunjukkan kadar timbal dalam urine sebanyak 100 -

250 ug/liter. Pada pria yang bekerja selama 15 tahun pada pabrik aki

dan pengecoran Pb yang kadar Pb udaranya melebihi 0,15 ug/m3 dapat

timbul hipertensi. Implikasi klinik akibat tercemar oleh Pb dapat

ternyata

mempunyai

IQ

lebih

ditunjukan oleh hubungan antara dosis – efek dan dosis – respon.

Hubungan antara dosis – efek ditunjukkan oleh besarnya dosis dengan

intensitas yang spesifik pada seseorang. Sebagai contoh adalah

bagaimana hubungan antara Pb-B (kadar Pb di dalam darah) dengan

persentasi inhibisi dari ALAD (Amino Levulinic Acid Dehydratase)

dalam darah. Sedangkan hubungan dosis-respon ditunjukkan oleh

hubungan antara dosis paparan dengan proporsi populasi penduduk

yang terkena efek paparan.

c. Efek timbal terhadap sistem urinaria

Timbal yang masuk ke dalam tubuh akan masuk ke dalam aliran

darah. Ikut sertanya senyawa timbal yang terlarut dalam darah ke

sistem urinaria dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan pada

saluran ginjal. Kerusakan yang terjadi disebabkan terbentuknya

intranuclear inclusion bodies yang disertai dengan membentuk

amnociduria (terjadinya kelebihan asam amino dalam urine). Bahan

pencemar Pb juga dapat menyebabkan tidak berfungsinya tubulus

renal, nephropati irreversible, sclerosis vaskuler, sel tubulus atropi,

fibrosis dan sclerosis glumerolus.

menyebabkan kolik dan kosnstipasi, pada sistem kardiovaskuler

menyebabkan peningkatan permiabilitas pembuluh darah, pada

endokrin mengakibatkan gangguan fungsi tiroid dan fungsi adrenal.

Akibatnya dapat menimbulkan aminoaciduria dan glukosuria, dan jika

paparannya terus berlanjut dapat terjadi nefritis kronis.

Pada sistem gastro-intestinal

Gambar 2.3 Pb dapat mengganggu fungsi ginjal

d. Efek timbal terhadap sistem reproduksi

Efek pada sistem reproduksi dapat berupa gangguan produksi

sperma, peningkatan resiko keguguran, kehamilan preterm, berat lahir

rendah, gangguan perkembangan neurologi, kesakitan dan kematian,

janin, hambatan perkembangan otak janin serta risiko kelahiran

premature. Pada laki-laki, efek timbal antara lain menurunkan jumlah

sperma dan meningkatnya ajumlah sperma abnormal. Logam berat Pb

mempunyai efek racun terhadap gamet dan dapat menyebabkan cacat

kromosom. Anak – anak sangat peka terhadap paparan Pb di udara.

Paparan Pb dengan kadar yang rendah yang berlangsung cukup lama

dapat menurunkan IQ.

Gambar 2.4

termasuk

didalam

e. Efek timbal terhadap jantung

Timbal yang masuk ke dalam tubuh juga dapat merusak organ

jantung. Namun sejauh ini perubahan otot jantung sebagai akibat

dari keracunan timbal baru ditemukan pada anak – anak. Perubahan

tersebut dapat dilihat dari ketidaknormalan EKG.

f. Efek timbal terhadap tulang

Pada tulang timbal akan ion Pb2+, logam ini mampu menggantikan

keberadaan ion Ca2+ (kalsium) yang terdapat pada jaringan tulang.

Konsumsi makanan tinggi kalsium akan mengisolasi tubuh dari

paparan timbal yang baru.

Efek Toksisitas dari Merkuri (Hg)

Merkuri termasuk bahan teratogenik. MeHg didistribusikan

keseluruh jaringan terutama di darah dan otak. MeHg terutama

terkonsentrasi dalam darah dan otak, 90 % ditemukan dalam darah merah.

Efek toksisitas merkuri terutama pada susunan saraf pusat (SSP) dan ginjal

antara lain tremor (gerakan fluktuatif gemetar pada tubuh) dan kehilangan

daya ingat, dimana merkuri terakumulasi yang dapat menyebabkan

kerusakan SSP. Toksisitas merkuri berbeda sesuai bentuk kimianya,

misalnya sedangkan merkuri organik seperti metil merkuri bersifat toksis

pada sistim saraf pusat. Dikenal tiga bentuk merkuri, yaitu :

1. Merkuri elemental (Hg) : terdapat dalam gelas termometer,

tensimeter air raksa, alat elektrik, batu batere dan cat.

2. Merkuri inorganic : dalam bentuk Hg2+ (Mercuric) dan Hg+

(Mercurous)

3. Merkuri organic

Adapun efek toksisitas dari merkuri yaitu :

a) Merkuri elemental (Hg)



Inhalasi paling sering menyebabkan keracunan

• Tertelan ternyata tidak menyebabkan efek toksik karena

absorpsinya yang rendah kecuali jika ada fistula atau

penyakit inflamasi gastrointestinal atau jika merkuri

tersimpan untuk waktu lama di saluran gastrointestinal.



Intravena dapat menyebabkan emboli paru.

Karena bersifat larut dalam lemak, bentuk merkuri

ini mudah melalui sawar otak dan plasenta. Di otak ia

akan berakumulasi di korteks cerebrum dan cerebellum

dimana ia akan teroksidasi menjadi bentuk merkurik

(Hg++) ion merkuri ini akan berikatan dengan sulfhidril

dari protein enzim dan protein seluler sehingga menggangu

fungsi enzim dan transport sel. Pemanasan logam merkuri

membentuk uap merkuri oksida yang bersifat korosif pada

kulit, selaput mukosa mata, mulut, dan saluran pernafasan.

b) Merkuri inorganic

Merkuri

inorganic

sering

gastrointestinal, paru – paru dan kulit. Pemaparan akut dan kadar

tinggi dapat menyebabkan gagal ginjal sedangkan pada pemaparan

kronis dengan dosis rendah dapat menyebabkan proteinuri,

sindroma nefrotik dan nefropati yang berhubungan dengan

gangguan imunologis.

c) Merkuri organic

Merkuri organic berbentuk rantai pendek alkil (metil

merkuri) dapat menimbulkan degenerasi neuron di korteks cerebri

dan cerebellum dan mengakibatkan parestesi distal, ataksia,

disartria, tuli dan penyempitan lapang pandang. Metil merkuri

mudah pula melalui plasenta dan berakumulasi dalam fetus

yang mengakibatkan kerusakan janin dan terhadap pertumbuhan

bayi, kematian dalam kandungan dan cerebral palsy. Selain itu,

bayi yang dilahirkan dari ibu yang terkena racun MeHg dapat

menderita kerusakan otak dengan akibat : Retardasi mental, yaitu

keadaan dengan intelegensia yang kurang (subnormal) sejak

masa perkembangan (sejak lahir atau sejak masa anak), tuli, buta,

mikrocephali (campak), serta gangguan menelan makanan.

Efek terhadap sistem pernapasan dan pencernaan makanan dapat

menyebabkan terjadinya keracunan yang parah. Keracunan merkuri dari

lingkungan dapat mengakibatkan kerusakan berat pada jaringan paru -

paru, sedangkan keracunan makanan yang mengandung merkuri dapat

menyebabkan kerusakan liver.

Efek Toksisitas dari Kadmium (Cd)

Kadmium merupakan salah satu jenis logam berat yang berbahaya

karena elemen ini beresiko tinggi terhadap pembuluh darah. Kadmium

berpengaruh terhadap manusia dalam jangka waktu panjang dan dapat

terakumulasi pada tubuh khususnya hati dan ginjal.

1. Efek kadmium terhadap ginjal

Logam Cd dapat menimbulkan gangguan dan bahkan mampu

menimbulkan kerusakan pada sistem yang bekerja di ginjal. Kerusakan

yang terjadi pada sistem ginjal dapat dideteksi dari tingkat jumlah

atau jumlah kandungan protein yang terdapat dalam urine. Petunjuk

kerusakan yang dapat terjadi pada ginjal akibat logam kadmium yaitu

terjadinya asam amniouria dan glokosuria, dan ketidaknormalan

kandungan asam urat kalsium dan fosfor dalam urine.

Jika pada binatang, dengan menyuntikan larutan kadnium klorida

kedalam tubuh kelinci betina manunjukkan bahwa kelinci tersebut

turun berat badannya. Urinenya me ngandung protein melampaui batas

normal dan kadang – kadang disertai keluarnya alkaliphosphatase

dan asam Phosphatase sebagai tanda adanya kerusakan pada tubulus

distal dari ginjal. Konsentrasi kadnium klorida sebesar antara 10,50 -

300 ppm dalam air minum tikus menyebabkan perubahan dari hampir

seluruh pembuluh darah ginjal apabila diperiksa dengan mikroskop

electron. Tetapi tidak ada tanda – tanda perubahan yang terlihat dalam

waktu 24 minggu apabila kadar kadnium dalam air minum tersebut

hanya 1 ppm.

2. Efek kadmium terhadap paru

Keracunan yang disebabkan oleh peristiwa terhirupnya uap dan

atau debu kadmium juga mengakibatkan kerusakan terhadap organ

respirasi paru – paru. Kerusakan paru – paru tersebut dapat terjadi

sebagai akibat dari keracunan kronis yang disebabkan oleh Cd.

3. Efek kadmium terhadap jantung

Kadnium sebagai penyebab hipertensi atau penyebab penyakit

jantung pada manusia (aterosclerotic heart disease) mungkin masih

diragukan, tetapi percobaan dengan binatang untuk mengetahui

hubungan tersebut telah dilakukan. Binatang percobaan kelinci dibuat

hipertensi dengan memberikan injeksi intra peritoneal kadnium asetat

seminggu sekali sampai beberapa bulan lamanya. Suatu endapan

kadnium terbentuk beberapa waktu kemudian dalam jaringan hati

dan ginjal (batu ginjal merupakan salah satu penyebab hipertensi dan

hipertensi merupakan salah satu penyebab penyakit jantung)

4. Efek kadmium terhadap tulang

Efek keracunan kadmium juga dapat mengakibatkan kerapuhan

pada tulang. Gejala rasa sakit pada tulang sehingga menyulitkan

untuk berjalan. Terjadi pada pekerja yang bekerja pada industri yang

menggunakan kadmium. Penyakit tersebut dinamakan “itai-itai”.

5. Efek kadmium terhadap sistem reproduksi

Daya racun yang dimiliki oleh kadmium juga mempengaruhi

sistem reproduksi dan organ-organya. Pada konsentrasi tertentu

kadmium dapat mematikan sel-sel sperma pada laki-laki. Hal inilah

yang menjadi dasar bahwa akibat terpapar oleh uap logam kadmium

dapat mengakibatkan impotensi.

Adapun Gejala akut dan kronis akibat keracunan Cd ( Kadnium) antara

Gejala akut :

a. Sesak dada

b. kerongkongan kering dan dada terasa sesak (constriction of chest)

c. nafas pendek

d. nafas terengah-engah

e. distress dan bisa berkembang kearah penyakit radang paru-paru

f. sakit kepala dan menggigil

g. dapat diikuti kematian.

Gejala kronis :

a. Nafas pendek

b. kemampuan mencium bau menurun

c. berat badan menurun

d. gigi terasa ngilu dan berwarna kuning keemasan

Selain menyerang pernafasan dan gigi, keracunan yang bersifat kronis

menyerang juga saluran pencernaan, ginjal, hati dan tulang.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa adapun

pengaruh Timbal (Pb) terhadap organ yaitu terjadi dalam proses

sintesa hemoglobin (haemopoitik), sistem saraf, sistem urinaria, sistem

reproduksi, jantung dan tulang sedangkan untuk Merkuri (Hg) akan

mengakibatkan pengaruh pada susunan saraf pusat (SSP) dan ginjal. Untuk

pengaruh dari logam Kadmium (Cd) itu terjadi pada sistem organ ginjal,

paru, tulang dan sistem reproduksi serta memiliki efek pada organ jantung.

Pada dasarnya besarnya risiko akibat terpapar oleh logam berat, tergantung

dari sumber logam di lingkungan dan tingkat paparannya.

SARAN

Paper ini masih jauh dari sempurna sehingga bagi pembaca

diharapkan agar mencari literature lain yang relevan untuk menambah

wawasan bagi pembaca dan agar mengaplikasikan apa yang terdapat

dalam paper ini mengingat logam berat sangat berpengaruh bagi

kehidupan, terutama bagi kesehatan tubuh kita.
September 04, 2012

TERATOLOGI SIKLUS ESTRUS DAN APUSAN VAGINA

TERATOLOGI  SIKLUS ESTRUS DAN APUSAN VAGINA

Siklus estrus adalah siklus reproduksi yang terdapat pada hewan mamalia betina dewasa bukan primata. Pada saat estrus hewan betina akan reseptif terhadap hewan jantan, dan kopulasinya kemungkinan besar akan fertile.

Dari satu estrus ke estrus berikutnya disebut satu siklus estrus. Panjang siklus estrus pada tikus dan mencit 4-5 hari. Siklus estrus pada mencit dibagi dalam beberapa tahap yaitu, proestrus, estrus, metestrus dan diestrus.

Fase proestrus merupakan periode persiapan yang ditandai dengan pemacuan pertumbuhan folikel oleh FSH sehingga folikel tumbuh dengan cepat. Proestrus berlangsung selama 2-3 hari. Pada fase ini kandungan air pada uterus meningkat dan mengandung banyak pembuluh darah dan kelenjar-kelenjar endometrial mengalami hipertrofi.

Fase estrus adalah masa keinginan kawin yang ditandai dengan keadaaan tikus tidak tenang, keluar lender dari dalam vulva, pada fase ini pertumbuhan folikel meningkat dengan cepat, uterus mengalami vaskularisasi dengan maksimal, ovulasi terjadi dengan cepat, dan sel-sel epitelnya mengalami akhir perkembangan/terjadi dengan cepat.

Fase metaestrus ditandai dengan terhentinya birahi, ovulasi terjadi dengan pecahnya folikel, rongga folikel secara berangsur-ansur mengecil dan pengeluaran lender terhenti. Selain itu terjadi penurunan pada ukuran dan vaskularitas.

Fase diestrus adalah periode terakhir dari estrus, pada fase ini corpus luteum berkembang dengan sempurna dan efek yang dihasilkan dari progesteron (hormon yang dihasilkandari corpus luteum) tampak dengan jelas pada dinding uterus serta folikel-folikel kecil dengan corpo ralutea pada vagina lebih besar dari ovulasi sebelumnya.


  1. Untuk menentukan tahap siklus estrus yang sedang dialami oleh hewan betina.
  2. Untuk mengetahui penyatuan hewan betina dengan hewan jantan dapat dilakukan pada saat yang tepat sehingga perkawinan berhasil (mencit betina hamil).


II. MATERI DAN METODE

Praktikum ini disiapkan beberapa mencit, pertama-tama dilakukan pemilihan mencit yang vulvanya merah dan bengkak, kemudian disipkan pipet, diisi pipet dengan larutan NaCl 0,9%.diambil seekor mencit, kemudian pegang dengan tangan kiri, ibu dan telunjuk jari memegang tengkuknya atau leher dorsal. Dengan jari tengah, jari manis, dan kelingking memegang badan dan ekor. Bagian vagina disemprotkan NaCl 0,9% menggunakan pipet yang tumpul, kemudian dihisap 3 sampai 4 kali dengan hati-hati dan perlahan-lahan. Cairan pada pipet dari hasil penyemprotan/pengisapan berwarna keruh, kemudian diteteskan pada objek glas 1 sampai 2 tetes. Ditetesi dengan larutan pewarna gimsa 1%. Biarkan 5 sampai 10 menit, kemudian dibilas dengan aquades, tunggu sampai kering, bila zat warna berlebih, bilas dengan air dengan cara meneteskan air, kemudian ditutup dengan glas penutup (entel), dan diamati dibawah mikroskop.

III. HASIL PENGAMATAN

Pada praktikum apusan vagina mencit, pengamatan dibawah mikroskop cahaya tidak terlihat jelas. Tetapi, bisa dibedakan berdasarkan teori dan penjelasan dosen. Berikut foto yang saya ambil dari pengamatan :

1. Epitel Menenduk pada Siklus Estrus Akhir.
2. Leukosit pada Siklus Metestrus

Praktikum apusan vagina mencit ini mengamati fase-fase estrus pada mencit. Mencit yang digunakan adalah mencit betina berumur kurang lebih 7 minggu. Fase birahi yang terjadi pada hewan betina atau sering disebut dengan siklus estrus. Fase estrus dapat dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu, diestrus, proestrus, estrus dan metesrus. Adapun pengertian dari Monoestrus adalah hewan yang mengalami daur estrus sekali setahun dan Polyestrus adalah hewan yang memiliki daur beberapa kali setahun. Mencit memiliki masa estrus selama 4-5 hari. Tahapan dari siklus estrus dapat ditentukan dengan melihat gambaran sitology apusan vagina.

Praktikum apusan vagina mencit ini yang dapat dilihat hanya siklus estrus akhir dan metestrus. Ini dikarenakan mencit sudah memasuki tahap estrus. Pada apusan vagina mencit yang dilakukan pertama kali terlihats elepitel menanduk dengan bentuk seperti daun warnanya pudar, yang menandakan mencit mengalami siklus estrus akhir. Pada apusan vagina mencit yang kedua hanya dapat terlihat leukosit, bentuknya bulat dengan warna yang cerah, disini mencit mengalami siklus metestrus, ini disebabkan mencit sudah melewati siklus estrus. Estrus merupakan klimaks fase folikel. Pada fase inilah, betina siap menerima jantan dan pada saat ini pula terjadi ovulasi. Fase metestrus diawali dengan penghentian fase estrus. Umumnya pada fase ini merupakan fase terbentuknya corpus luteum sehingga ovulasi terjadi selama fase ini. Selain itu pada fase ini juga terjadi peristiwa dikenal sebagai metestrus bleeding.

V. KESIMPULAN

Berdasarkan pengamatan dan referensi yang di dapatkan, dapat menyimpulkan bahwa :


  1. Mencit memiliki 4 fase pembiakan (estrus) yaitu proestrus, estrus, meso-estrus dan di-estrus.
  2. Dari praktikum yang telah dilakukan dapat dilihat bahwa mencit betina mengalami perkawinan yang tepat pada fase estrus, akan tetapi pada praktikum ini perkawinan yang terjadi pada mencit kurang tepat karena mencit betina belum siap kawin sedangkan mencit jantan sudah siap untuk kawin.
September 04, 2012

TEORI BEHAVIORISTIK MENURUT “ EDWARD THORNDIKE ”

TEORI BEHAVIORISTIK MENURUT “ EDWARD THORNDIKE ”


Di masa ini proses pembelajaran di sekolah-sekolah lebih mementingkan aspek kognitif atau pengetahuan daripada aspek afektif dan psikomotor. Sebagai calon pendidik kita harus bisa mengalihkan perhatian peserta didik agar selalu memperhatikan materi yang kita ajarkan. Teori Behavioristik adalah teori yang dicetuskan oleh Gagne dan Derliner, tentang perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman. Teori Behavioristik dengan model hubungan stimulus-responnya, mendudukan orang yang belajar sebagai individu yang pasif. Respon atau perilaku tertentu dengan menggunakan metode pelatiahan atau pembiasaan semata. Munculnya perilaku akan semakin kuat bila diberikan penguatan dan akan menghilang bila dikenai hukuman. Tokoh-tokoh teori Behavioristik diantaranya adalah Edward Thorndike, Pavlov, Waston, Clark-Hull, Edwin Guthie, Brunner, Ausubel, Skiner. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang Teori Behavioristik menurut Thorndike.

Teori Behavioristik

Teori Behavioristik adalah sebuah teori yang dicetuskan oleh Gagne dan Berliner tentang perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman. Teori ini lalu berkembang menjadi aliran psikologi  belajar yang berpengaruh terhadap arah pengembangan teori dan praktek pendidikan dan pembelajaran yang dikenal sebagai aliran behavioristik. Aliran ini menekankan pada terbentukya perilaku yang tampak sebagai hasil belajar.
Teori Behavioristik dengan model hubungan stimulus-responnya, mendudukkan orang yang belajar sebagai individu yang pasif. Respon atau perilaku tertentu dengan menggunakan metode pelatihan atau pembiasaan semata.
Munculnya perilaku akan semakin kuat bila diberikan penguatan dan akan menghilang bila dikenai hukuman. Pelopor John Watson dan kaum behavioristik berpendapat bahwa manusia sepenuhnya adalah makhluk kreatif yang tingkah lakunya dikontrol oleh faktor-faktor yang datang dari luar. Lingkungan adalah penentu tunggal daripada tingkah laku manusia. Kepribadian individu dapat dikembalikan semata-mata kepada hubungan antara individu dan lingkungan yang diatur oleh hukum belajar seperti teori pembiasaan (conditioning) dan peniruan. Manusia datang kedunia dengan membawa cirri-ciri pada dirinya netral, bukan baik dan jelek, sedangkan hal yang mempengaruhi perkembangan kepribadian individu semata-mata tergantung pada lingkungannya.

       Teori Belajar Behavioristik Menurut Edward Thorndike
Menurut Thorndike, adalah proses interaksi antara stimulus dan respon. Stimulus adalah apa yang merangsang terjadinya kegiatan belajar seperti pikiran, perasaan atau hal-hal lain yang dapat ditangkap melalui alat indera. Sedangkan respon adalah reaksi yang dimunculkan peserta didik ketika belajar, yang dapat pula berupa pikiran, perasaan atau gerakan / tindakan. Jadi perubahan tingkah laku akibat belajar dapat berwujud konkrit, yaitu dapat diamati, atau tidak konkrit yaitu tidak dapat diamati. Meskipun aliran behaviorisme sangat mengutamakan pengukuran, tetapi tidak dapat menjelaskan bagaimana cara mengukur tingkah laku yang tidak dapat diamati. Teori Thorndike ini disebut pula dengan “Teori Connectionism”.
Dasar-dasar teori Connectionism dari Edward L. Thorndike (1874-1949) diperoleh juga dari sejumlah penelitian yang dilakukan terhadap perilaku binatang. Penelitian-penelitian Thorndike pada dasarnya dirancang untuk mengetahui apakah binatang mampu memecahkan masalah dengan menggunakan “reasoning” atau akal, dan atau dengan mengkombinasikan beberapa proses berpikir dasar.
Dalam penelitiannya, Thorndike menggunakan beberapa jenis binatang, yaitu anak ayam, anjing, ikan, kucing dan kera. Percobaan yang dilakukan mengharuskan binatang-binatang tersebut keluar dari kandang untuk memperoleh makanan. Untuk keluar dari kandang, binatang-binatang tersebut harus membuka pintu, menumpahkan beban, dan mekanisme lolos lainnya yang sengaja dirancang. Pada saat dikurung, binatang-binatang tersebut menunjukkan sikap mencakar, menggigit, menggapai dan bahkan memegang / mengais dinding kandang. Cepat atau lambat, setiap binatang akan membuka pintu atau menumpahkan beban untuk dapat keluar dari kandang dan memperoleh makanan. Pengurungan yang dilakukan berulang-ulang menunjukkan penurunan frekuensi binatang tersebut untuk melakukan pencakaran, penggigitan, penggapaian atau pengaisan dinding kandang, dan tentu saja waktu yang dibutuhkan untuk keluar kandang cenderung menjadi lebih singkat.
Percobaan Thorndike yang terkenal ialah dengan menggunakan seekor kucing yang telah dilaparkan dan diletakkan di dalam sangkar yang tertutup dan pintunya dapat dibuka secara otomatis apabila kenop yang terletak di dalam sangkar tersebut tersentuh. Percobaan tersebut menghasilkan teori “trial and error” atau “selecting and conecting”, yaitu bahwa belajar itu terjadi dengan cara mencoba-coba dan membuat salah. Dalam melaksanakan coba-coba ini, kucing tersebut cenderung untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak mempunyai hasil. Setiap response menimbulkan stimulus yang baru, selanjutnya stimulus baru ini akan menimbulkan response lagi. Dalam percobaan tersebut apabila di luar sangkar diletakkan makanan, maka kucing berusaha untuk mencapainya dengan cara meloncat-loncat kian kemari. Dengan tidak tersengaja kucing telah menyentuh kenop, maka terbukalah pintu sangkar tersebut, dan kucing segera lari ke tempat makan. Percobaan ini diulangi untuk beberapa kali, dan setelah kurang lebih 10 sampai dengan 12 kali, kucing baru dapat dengan sengaja menyentuh kenop tersebut apabila di luar diletakkan makanan.
Dari hasil penelitiannya, Thorndike menyimpulkan bahwa respon untuk keluar kandang secara bertahap diasosiasikan dengan suatu situasi yang menampilkan stimulus dalam suatu proses coba-coba (“trial and error”). Respon yang benar secara bertahap diperkuat melalui serangkaian proses coba-coba, sementara respon yang tidak benar melemah atau menghilang. Teori Connectionism Thorndike ini juga dikenal dengan nama “Instrumental Conditioning”, karena respon tertentu akan dipilih sebagai instrumen dalam memperoleh “reward” atau hasil yang memuaskan.
            Thorndike mengemukakan tiga dalil tentang belajar, yaitu :
1.      Law Of Effect (Dalil / Hukum Sebab Akibat)
Dalil / hukum ini menunjukkan kuat lemahnya hubungan stimulus dan respon tergantung kepada akibat yang ditimbulkan. Apabila respon yang ditimbulkan mendatangkan kesenangan, maka respon tersebut akan dipertahankan atau diulang ; sebaliknya jika respon yang ditimbulkan adalah hal yang tidak menyenangkan, maka respon tersebut dihentikan atau tidak diulang lagi.
2.      Law Of Exercise (Dalil / Hukum Latihan Atau Pembiasaan)
Dalil / hukum ini menunjukkan bahwa stimulus dan respon akan semakin kuat manakala terus menerus dilatih atau diulang ; sebaliknya hubungan stimulus dan respon akan semakin melemah jika tidak pernah dilatih atau dilakukan pengulangan.
3.      Law Of Readiness (Dalil / Hukum Kesiapan)
Menurut dalil / hukum ini, hubungan antara stimulus dan respon akan mudah terbentuk manakala ada kesiapan dalam diri individu. Jika seorang ada kesiapan untuk merespon atau bertindak, maka tindakan yang dilakukan akan memberi kepuasan dan mengakibatkan orang tersebut untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lain.
Dari sekian banyak penelitian yang dilakukan, Thorndike lalu menyimpulkan tentang pengaruh proses belajar tertentu terhadap proses belajar berikutnya, yang dikenal dengan proses “transfer of learning” atau perampat proses belajar. Thorndike mengemukakan bahwa latihan yang dilakukan dan proses belajar yang terjadi dalam mempelajari suatu konsep akan membantu penguasaan atau proses belajar seorang terhadap konsep lain yang sejenis atau mirip (associative sbifting). Teori Connectionism dari Thorndike ini dikenal sebagai teori belajar yang pertama.
Selanjutnya Thorndike menambahkan hukum tambahan sebagai berikut:
                              a.       Hukum Reaksi Bervariasi (multiple response)
Hukum ini mengatakan bahwa pada individu diawali oleh prooses trial dan error yang menunjukkan adanya bermacam-macam respon sebelum memperoleh respon yang tepat dalam memecahkan masalah yang dihadapi.
b.      Hukum Sikap ( Set/ Attitude)
Hukum ini menjelaskan bahwa perilakku belajar seseorang tidak hanya ditentukan oleh hubungan stimulus dengan respon saja, tetapi juga ditentukan keadaan yang ada dalam diri individu baik kognitif, emosi , sosial , maupun psikomotornya.
c.       Hukum Aktifitas Berat Sebelah ( Prepotency of Element)
Hukum ini mengatakan bahwa individu dalam proses belajar memberikan respon pada stimulus tertentu saja sesuai dengan persepsinya terhadap keseluruhan situasi ( respon selektif).
                              d.      Hukum Respon by Analogy                     
Hukum ini mengatakan bahwa individu dalam melakukan respon pada situasi yang belum pernah dialami karena individu sesungguhnya dapat menghubungkan situasi yang belum pernah dialami dengan situasi lama yang pernah dialami sehingga terjadi transfer atau perpindahan unsur-unsur yang telah dikenal ke situasi baru. Makin banyak unsur yang sama maka transfer akan makin mudah.
e.       Hukum Perpindahan Asosiasi ( Associative Shifting)
Hukum ini mengatakan bahwa proses peralihan dari situasi yang dikenal ke situasi yang belum dikenal dilakukan secara bertahap dengan cara menambahkan sedikit demi sedikit unsur baru dan membuang sedikit demi sedikit unsur lama.

Selain menambahkan hukum-hukum baru, dalam perjalanan penyampaian teorinya thorndike mengemukakan revisi Hukum Belajar antara lain :
1.      Hukum latihan ditinggalkan karena ditemukan pengulangan saja tidak cukup untuk memperkuat hubungan stimulus respon, sebaliknya tanpa pengulanganpun hubungan stimulus respon belum tentu diperlemah.
2.      Hukum akibat direvisi. Dikatakan oleh Thorndike bahwa yang berakibat positif untuk perubahan tingkah laku adalah hadiah, sedangkan hukuman tidak berakibat apa-apa.
3.      Syarat utama terjadinya hubungan stimulus respon bukan kedekatan, tetapi adanya saling sesuai antara stimulus dan respon.
4.      Akibat suatu perbuatan dapat menular baik pada bidang lain maupun pada individu lain.
Teori koneksionisme menyebutkan pula konsep transfer of training, yaitu kecakapan yang telah diperoleh dalam belajar dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang lain. Perkembangan teorinya berdasarkan pada percobaan terhadap kucing dengan problem box-nya. Koneksi antara kesan panca indera dengan kecenderungan bertindak dapat menguat atau melemah, tergantung pada “buah” hasil perbuatan yang pernah dilakukan. Misalnya, bila anak mengerjakan PR, ia mendapatkan muka manis gurunya. Namun, jika sebaliknya, ia akan dihukum. Kecenderungan mengerjakan PR akan membentuk sikapnya.
Thorndike berkeyakinan bahwa prinsip proses belajar binatang pada dasarnya sama dengan yang berlaku pada manusia, walaupun hubungan antara situasi dan perbuatan pada binatang tanpa dipeantarai pengartian. Binatang melakukan respons-respons langsung dari apa yang diamati dan terjadi secara mekanis(Suryobroto, 1984).

      Kelebihan dan Kekurangan Teori Thorndike

Kelebihan Teori Thorndike
Kelebihan dari teori ini cenderung mengarahkan anak untuk berfikir linier. Pandangan teori ini bahwa belajar merupakan proses pembentukan atau shapping yaitu membawa anak menuju atau mencapai target tertentu.

Kekurangan Teori Thorndike
Teori ini sering kali tidak mampu menjelaskan situasi belajar yang kompleks, sebab banyak variabel atau hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan dan atau belajar yang tidak dapat diubah menjadi sekedar hubungan stimulus dan respon. Teori ini tidak mampu menjelaskan alasan-alasan yang mengacaukan hubungan antara stimulus dan respon ini dan tidak dapat menjawab hal-hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan antara stimulus yang diberikan dengan responnya










Teori Behavioristik adalah teori yang dicetuskan oleh Gagne dan Berliner tentang perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman.
Teori Edward Thorndike disebut “Teori Connectionism”. Menurut Thorndike, belajar adalah proses interaksi antara stimulus dan respons.
Kelebihan dari Teori Thorndike cenderung mengarahkan anak untuk berfikir linier. Pandangan teori ini bahwa belajar merupakan proses pembentukan atau shapping yaitu membawa anak menuju atau mencapai target tertentu. Dan kekurangan dari Teori Thorndike tidak mampu menjelaskan alasan-alasan yang mengacaukan hubungan antara stimulus dan respon