Pembahasan Manis Pahit Interaksi Antar lembaga Negara - Feel in Bali

Friday, November 9, 2012

Pembahasan Manis Pahit Interaksi Antar lembaga Negara





Manis Pahit Interaksi Antar lembaga Negara
Dalam UUD 1945 terdapat beberapa lembaga Negara yang dasar pembentukan dan kewenangannya ada yang ditentukan secara eksplisit maupun secara inplisit. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga Negara yang keanggotaannya terdiri dari
Anggota_angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
memiliki kekuasaan sebagai pembentuk UndangUndang (UU). Demikian pula DPD, namun kekuasaannya lebih terbatas daripada DPR. Sementara itu, dalam UUD 1945 ditentukan pula adanya lembaga pelaksana kekuasaan pemerintahan Negara. Lembaga ini dalam menjalankan kehidupan kenegaraan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menterimenteri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden dalam menjalankan pemerintahan berhak mengajukan Rancangan UndangUndang (RUU) kepada DPR. Namun, setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Walaupun Presiden memiliki kekuasaan seperti itu, Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara dikontrol oleh DPR. Jika melakukan pelanggaran dalam menjalankan kekuasaan tersebut dapat berakibat sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 7B UUD 1945. Selain Presiden, DPD juga berhak mengajukan RUU tertentu kepada DPR untuk dibahas bersama. Tetapi, DPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. Dalam menjalankan kekuasaan mengajukan RUU, membentuk dan membahas RUU terdapat potensi terjadinya sengketa. Jika terjadi hal itu, ada satu lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menyelesaikannya.


Tugas:
1. Bagaimanakah hubungan keanggotaan antara MPR, DPR, dan DPD.
2. Bagaimanakah hubungan fungsional antara DPR, DPD, dan Presiden dalam
pembentukan UU.
3. Bagaimanakah hubungan pertanggungjawaban Presiden dengan DPR dan MPR.
4. Bagaimanakah hubungan sengketa kewenangan DPR dan DPR.



1.      Hubungan keanggotaan MPR,DPR,DPD
Anggota-anggota MPR berasal dari anggota DPR dan juga ditambah dengan DPD (utusan daerah dan utusan golongan yang ditetapkan oleh UUD.) oleh karena itu setiap anggota DPR juga merangkap sebagai anggota MPR.
2.      Hubungan fungsional antara DPR, DPD dan presiden dalam pembentukan UU
Seperti pada pasal 22D UUD 1945
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang
Yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undangundang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat syarat dan tata caranya diatur dalam undang undang.***)

3.      Hubungan pertanggungjawaban presiden dengan DPR dan MPR.
Hubungan antara DPR dan presiden diatur UUD 1945, ada yang berbentuk pengawasan, hubungan yang bersifat kerjasama ialah dalam membuat UU APBN dan bersama-sama menyatakan perang/ membuat perdamaian dengan Negara lain.
Hubungan yang bersifat pengawasan yakni DPR bertugas dan mengawasi / mengontrol kebijakan- kebijakan presiden, jika DPR menganggap presiden melanggar haluan-haluan Negara , DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan presiden, jika tidak di tanggapi oleh presiden dalam jangka waktu 3 bulan, maka DPR mengirimkan memorandum ke dua , jika tidak juga ditanggapi selama jangka waktu MPR untuk menggelar siding istimewa dan meminta pertanggung jawaban presiden.
Meskipun DPR berwenang mengawasi tindakan tindakan presiden , presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun Presiden harus secara sungguh-sungguh mendengarkan suara-suara yang disampaikan DPR.
4.      Soalnya salah mungkin maksudnya adalah hubungan sengketa kewenanangan antara DPR dan DPD.
Kewenangan DPR yang secara khusus  bersinggungan dengan DPD :
Ø  Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama serta membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan DPD.
Ø  Dalam menetapkan APBN, DPR harus memperhatikan pertimbangn DPD. Kewenangan DPR untuk memilih anggota BPK pun bersinggungan dengan DPD.
5.