Reaksi Adat dalam Delik Adat - Feel in Bali

Sunday, April 2, 2017

Reaksi Adat dalam Delik Adat



     Soerojo Wignjodipoero berpendapat delik adalah suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat guna memulihkan kembali, maka terjadi reaksi-reaksi adat
      Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo, dinyatakan bahwa didalam Pandecten Van Het Adat Recht (BAB X) yang diterbitkan tahun 1936 dikatakan bahwa tindakan reaksi dan koreksi itu dapat berbuat sebagai berikut.
  1. pengganti kerugian imateriil dalam berbagai rupa, seperti paksaan menikahkan gadis yang telah dicemarkan; 
  2. pembayaran uang adat kepada pihak yang dirugikan atau benda suci sebagai pengganti kerugian rohani; 
  3. selamatan untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran; 
  4. penutup malu atau permintaan maaf; 
  5. berbagai rupa hukuman badan sampai hukuman mati; dan 
  6. pengasingan atau disingkirkan dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata hukum.