Skip to main content

Sedikit penjelasan tentang negara protektorat

Sumber Gambar: https://matthewhanzel.com/2014/03/22/daftar-nama-resmi-negara-negara-di-dunia/
Biasanya negara protektorat itu bukan subjek dari hukum internasional. Dalam hal ini dapat dipisahkan antara :
  1. Protektorat Kolonial : urusan hubungan luar negeri, urusan pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negari yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat Kolonial semacam itu tidak menjadi subjek hukum internasional.
  2. Protektorat Internasional : merupakan subjek hukum internasional.Contohnya Mesir, protektorat Turki (1917), Zanzibar, protektorat Inggris (1890), Albania, protektorat Italia (1936).
  • Negara Uni : dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama. Apabila negara itu mempunyai alat kelengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditentukan lebih dahulu maka terdapatlah yang disebut Uni Riil. Apabila hanya kepala negara saja yang sama, maka disebut dengan Uni Personil. Contohnya Uni Riil : Austria-Hongaria (1918), Uni Personil : Belanda-Luxemburg (1890)





My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.