Biasanya negara protektorat itu bukan subjek dari hukum internasional. Dalam hal ini dapat dipisahkan antara :
- Protektorat Kolonial : urusan hubungan luar negeri, urusan pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negari yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat Kolonial semacam itu tidak menjadi subjek hukum internasional.
- Protektorat Internasional : merupakan subjek hukum internasional.Contohnya Mesir, protektorat Turki (1917), Zanzibar, protektorat Inggris (1890), Albania, protektorat Italia (1936).
- Negara Uni : dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama. Apabila negara itu mempunyai alat kelengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditentukan lebih dahulu maka terdapatlah yang disebut Uni Riil. Apabila hanya kepala negara saja yang sama, maka disebut dengan Uni Personil. Contohnya Uni Riil : Austria-Hongaria (1918), Uni Personil : Belanda-Luxemburg (1890)