Pengertian Negara Menurut Paham Prof. Van Apeldoorn dan beberapa ahli Hukum Tata Negara - Feel in Bali

Friday, August 7, 2015

Pengertian Negara Menurut Paham Prof. Van Apeldoorn dan beberapa ahli Hukum Tata Negara


Selain terdapat beberapa perbedaan dalam definisi tentang negara, istilah "negara" juga mengandung beberapa arti yang menurut Prof. Mr. L.J.van Apeldoorn dalam bukunya dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht ( Pengantar Ilmu Hukum Belanda ) bahwa :
  1. Istilah negara dipakai dalam arti "penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
  2. Istilah Negara juga kita dapati dalam arti "persekutuan rakyat", yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah Hukum yang sama. 
  3. Negara mengandung arti " suatu wilayah tertentu", dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu negara dibawah kekuasaan tertinggi.
  4. Negara dapat juga berarti "kas negara atau fiscus" jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah "domien negara", "pendapatan negara" dan lain-lain.
Secara hukum istilah negara selalu mempunyai salah satu dari keempat pengertian di atas. Akan tetapi, hal ini bukanlah pandangan yang biasa.


selain pendapat di atas, sama halnya dengan hukum yang banyak perumusannya, begitu banyak pula definisi tentang Lo Stato ( der Staat, the Staat, atau Negara) diantaranya sebagai berikut :
  1. Leon Duguit : There is state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled)... etc.
  2. R.M Mac Iver : The state must either be an constitutional system or an association. When we speak of the state we mean the organization of which government is the administrative organ.
  3. Herman Finer : The state is teritorial association in which social and individual forces of every kind strunggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power. 
  4. Prof. Dr. J.H.A. Logemann : De staat is een gezags-organizatie (Negara adalah organisasi kekuasaan /kewibawaan).
  5. Prof. R. Djokosutono, SH : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia manusia yang berada di dalam suatu pemerintah yang sama.
  6. G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).