Perbedaan Objek Hak Tanggungan,Objek Hipotek dan Credietverband - Feel in Bali

Sunday, April 6, 2014

Perbedaan Objek Hak Tanggungan,Objek Hipotek dan Credietverband

Pada dasarnya tidak setiap hak atas tanah dapat dijadikan jaminan utang, tetapi hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


  1. dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa uang;
  2. termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas;
  3. mempunyai sitat dapat dipindahtangankan, karena apabila debitur cedera janji benda yang dijadikan jaminan utang akan dijual di muka umum; dan
  4. memerlukan penunjukan dengan undang-undang

Di dalam KUH Perdata dan ketentuan mengenai Crediet-verband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937-190, telah diatur tentang objek hipotek dan credietverband. Objek hipotek dan credietverband meliputi:

1. hak milik (eigendom);
2. hak guna bangunan (HGB);
3. hak guna usaha (HGU).

Objek hipotek dan credietverband hanya meliputi hak-hak atas tanah saja tidak meliputi benda-benda yang melekat dengan tanah seperti bangunan, tanaman segala sesuatu di atas tanah. Namun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tidak hanya pada ketiga hak atas tanah tersebut yang menjadi objek hak tanggungan, tetapi telah ditambah dan dilengkapi dengan hak-hak lainnya. Dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 telah ditunjuk secara tegas hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan hutang.

Ada lima jenis hak atas tanah yang dapat dijaminkan dengan hak tanggungan, yaitu:
1. Hak milik;
2. Hak Guna Usaha;
3. Hak Guna Bangunan;
4. Hak Pakai, baik hak milik maupun hak atas negara;
5. Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dan merupakan hak milik pemegang hak atas tanah yang pembebannya dengan tegas dan dinyatakan di dalam akta pemberian hak atas tanah yang bersangkutan.