Skip to main content

Isu Lingkungan : Peningkatan Emisi Gas Rumah Kaca Yang Memicu Terjadinya Perubahan Iklim Sebagai Permasalahan Lingkungan Global



Isu mengenai perubahan iklim telah menjelma menjadi titik sentral perhatian masyarakat dunia abad ini. Dalam pandangan para ilmuwan dikatakan bahwa jika kita gagal membuat penurunan yang signifikan pada emisi gas rumah kaca selama sepuluh sampai dua puluh tahun ke depan, kita menghadapi kemungkinan bencana lingkungan membahayakan pada akhir abad ini. Instrumen hukum pada tataran internasional yang hadir sebagai langkah penanggulangan perubahan iklim pun dirasakan hanya menjadi kepentingan negara maju semata yang mengedepankan keuntungan asimetris. Konsep keadilan iklim dirasakan tidak tersentuh sehingga rejim penanggulangan perubahan iklim kerap gagaldalam pemenuhan keadilan bagi saat ini dan saat yang akan datang.
Salah satu isu lingkungan hidup yang memberikan pengaruh signifikan terhadap semua komponen kehidupan dan sistem kehidupan banyak kalangan saat ini adalah mengenai fenomena perubahan iklim (climate change).
Berdasarkan hasil laporan tahunan rutin yang disampaikan pada forum Inter governmental Panel on Climate Change (IPCC) pada 6 April 2007 yang berjudul Climate Change 2007: Impacts, Adaptation and Vulnerability, dituangkan beberapa proyeksi ilmiah dampak dari perubahan iklim yang akan terjadi secara massif di beberapa negara secara berbeda, antara lain di benua Afrika, antara 75 dan 250 juta orang yang diproyeksikan akan menghadapi peningkatan airstres akibat perubahan iklim pada tahun 2020. Produksi pertanian, termasuk akses ke makanan, diproyeksikan akan sangat membahayakan dan hal ini akan berdampak buruk bagi mata pencaharian, keamanan pangan dan memperparah gizi buruk di seluruh benua Afrika.  Dampak yang diperkirakan terjadi di Benua Asia diproyeksikan akan timbul dari proses pencairan gletser di sekitar pegunungan Himalaya yang akan mengakibatkan banjir besar dan mempengaruhi sumberdaya air dalam dua hingga tiga dekade mendatang. Fenomena ini akan diikuti oleh arus sungai yang menurun dan mempengaruhi ketersediaan air tawar di kawasan Asia Tengah, Asia Selatan, Asia Timur dan Asia Tenggara dan memberikan dampak kepada lebih dari satu miliar orang pada tahun 2050. Sedangkan untuk negara-negara kepulauan yang terletak di sekitar garis khatulistiwa diproyeksikan akan menerima dampak dari kenaikan permukaan air laut yang akan menyebabkan majunya garis pantai dan akan mempengaruhi aktivitas secara keseluruhan. Dampak perubahan iklim yang nyata akan terjadi yang mempengaruhi Indonesia adalah kenaikan muka air laut setinggi satu meter yang akan mengakibatkan masalah besar pada masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. Abrasi dan mundurnya garis pantai sampai beberapa kilometer menyebabkan banyak masyarakat kehilangan tempat tinggal dan sumber daya. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan permukaan air laut setinggi 60 cm akan berpengaruh langsung terhadap jutaan penduduk yang hidup di daerah pesisir. Panjang garis pantai Indonesia yang lebih dari 80.000 km memiliki konsentrasi penduduk dan kegiatan social ekonomi masyarakat yang tinggi, termasuk kota pantai dan pelabuhan. Demikian juga ekosistem alami seperti mangrove akan banyak mengalami gangguan dari pelumpuran dan penggenangan yang makin tinggi.
Uraian data ilmiah mengenai akibat yang dihasilkan dari perubahan iklim sebagaimana tertuang dalam paragraf di atas secara jelas menggambarkan bahwa dampak dari perubahan iklim telah terjadi secara nyata saat ini dan berimbas pada masa yang akan datang. Eksistensi Negara-negara kepulauan yang semakin terancam serta dampak simultan yang akan dialami oleh negara-negara miskin menjadi cerminan ketidak adilan iklim saat ini. Pada masa yang akan datang, kondisi sekarang ini turut andil dalam memperburuk iklim yang akan dirasakan oleh generasi ke depan.
Di tengah derasnya informasi serta proyeksi ilmiah mengenai betapa hebatnya dampak dari perubahan iklim terhadap ekosistem bumi, terdapat pendapat lain yang mengambil sisi berseberangan dengan mainstream yang berkembang. Bjorn Lomborg dalam karya fenomenalnya The Skeptical Environmentalist's menarik perhatian beberapa kalangan pemikir lingkungan hidup dengan menyatakan secara tegas bahwa isu perubahan iklim tidak cukup signifikan untuk ditangani secara serius dengan ketentuan yang mengatur secara ketat dan tegas. Bahkan Lomborg dengan manifesto berupa Copenhagen Consensus menempatkan isu penurunan jumlah emisi karbon dalam nomor urut 30 (tiga puluh) dari 30 (tiga puluh) masalah global yang dihadapi dunia saat ini.
Lomborg dalam hipotesanya menggunakan perhitungan secara ekonomis sampai pada kesimpulan bahwa masalah perubahan iklim bukanlah masalah serius yang dihadapi dunia saat ini. Bahkan dengan pengaturan yang terdapat di dalam Protokol Kyoto secara tegas mengenai limitasi jumlah emisi gas buang Negara-negara akan menanggung biaya yang lebih besar daripada manfaat yang diraih. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Wigley pada tahun 1996 yang menyatakan bahwa efektifitas dari Protokol Kyoto sekarang ini patut diragukan sebagai salah satu instrument awal penurunan emisi gas rumah kaca. Dalam kesimpulannya, Wigley berpendapat bahwa lebih baik mengedepankan “doing nothing policy” dalam menghadapi perubahan iklim.
Kehadiran Protokol Kyoto yang semula diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam usaha penurunan nilai emisi gas rumah kaca yang memicu terjadinya perubahan iklim, ternyata tidak dapat memberikan hasil yang memuaskan. Hal ini paling tidak disebabkan oleh beberapa hal, pertama, lemahnya keikutsertaan dan komitmen Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki sumbangsih dalam peningkatan emisi CO2 dari sektor bahan bakar fosil. Selanjutnya, Protokol Kyoto juga tidak dapat berperan maksimal pada saat negara-negara Annex I yang diharapkan menjadi subyek utama dalam usaha penanggulangan perubahan iklim justru merumuskan kebijakan–kebijakan pada skala lokal dan nasional yang justru tidak mendukung Protokol Kyoto dan membuat target penurunan konsentrasi gas rumah kaca menjadi sulit untuk dicapai. Akhirnya, besarnya kepentingan yang termuat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan mekanisme penataan yang termuat dalam Protokol Kyoto semakin memberikan antipati dalam usaha penanggulangan perubahan iklim.
Masa depan tentang rezim perubahan iklim saat ini berada dalam kondisi yang problematis. Keberadaan Protokol Kyoto berakhir pada tahun 2012 serta perdebatan seputar kehadiran instrumen hukum dan mekanisme yang telah dilakukan dalam beberapa tahun belakangan membuat beberapa kalangan akademisi dan ilmuwan mempertanyakan terhadap efektifitas pasca Protokol Kyoto untuk menurunkan nilai konsentrasi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia.
Secara umum eksistensi dari hukum internasional yang pada awalnya hanya berada dalam pemikiran hukum di masa lalu mulai dipertanyakan untuk kepentingan saat ini dan saat yang akan datang. Kehadiran instrumen hukum lingkungan internasional pada umumnya dan yang menyangkut pada bidang perubahan iklim pada khususnya dirasakan tidak memberikan sumbangsih yang simetris baik pada kondisi saat ini dalam belahan dunia yang berbeda, maupun dalam kondisi yang bersifat lintas waktu yaitu antara kepentingan saat ini dan saat akan datang. Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian para pemerhati di bidang lingkungan internasional bahwa kebijakan perubahan iklim yang hadir saat ini sering kali menjadi instrumen yang mengakomodir kepentingan negara maju semata dan tidak mengakomodir semangat dalam keadilan iklim.
Permasalahan seputar perubahan iklim telah menyentuh suatu kondisi yang multidimensional dengan kompleksitas yang tinggi dibidang ilmu pengetahuan, ekonomi dan keadilan. Saat ini perhatian banyak dituangkan dalam dampak dari perubahan iklim terhadap sector ekonomi dan ilmu pengetahuan, namun pembahasan dalam perspektif keadilan terhadap kondisi iklim jarang mendapat perhatian yang serius. Konsep keadilan dalam dimensi lingkungan hidup menjadi suatu pembahasan yang bersifat lintas sektoral dan lintas kepentingan. Dalam perspektif keadilan lingkungan, kondisi geografis setiap negara merupakan suatu ketentuan yang harus diperlakukan bijaksana dan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia.
17 Pembahasan selanjutnya mengenai konsep keadilan inter generasi termuat dalam laporan U.N. World Commission on Environment and Development (WCED) yang dikenal dengan Bruntland Commission Report on Our Common Future yang memberikan definisi keadilan inter generasi secara konkrit dan nyata. Dalam perumusan Burtland Report, keadilan inter generasi menekankan pada konsep pemenuhan kebutuhan saat ini tanpa menelantarkan kebutuhan generasi masa yang akan datang. Isu keadilan intergenerasi ini pun bergulir sampai dengan perhelatan Earth Summit pada tahun 1992 yang menghasilkan Rio Declaration on Environment and Development dan Agenda yang menempatkan eksistensi generasi saat ini dan yang akan datang sebagai prioritas utama.
Secara umum, setiap generasi memiliki 2 (dua) kewajiban utama yang diemban untuk generasi selanjutnya, yaitu kewajiban untuk menghadirkan kondisi lingkungan hidup yang layak untuk dinikmati oleh generasi yang akan datang sebagaimana digunakan pada saat ini dan berkewajiban untuk memperbaiki kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai akibat perbuatan generasi terdahulu sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan lingkungan. Pada tataran paling lemah, setiap generasi dibebani kewajiban moral untuk dapat mewariskan kondisi lingkungan hidup yang paling tidak sama dengan kondisi yang dinikmati saat ini dari generasi terdahulu. Walaupun sangat sulit untuk mencapai suatu titik yang ideal dalam konsep di atas, dalam laporan Inter-governmental Panel on Climate Change (IPCC) usaha maksimal yang dapat dilakukan adalah melakukan proyeksi dampak kerusakan lingkungan yang akan muncul serta upaya alternative penanggulangan dampak tersebut.
Penyebab dan Dampak Lingkungan Global
1. Pemanasan Global : Pemanasan Global / Global Warming pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperature global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca yang disebabkan oleh meningkatnya emesi gas karbondioksida, metana, dinitrooksida, dan CFC sehingga energy matahari tertangkap dalam atmosfer bumi. Dampak bagi lingkungan biogeofisik : pelelehan es di kutub, kenaikan mutu air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna, migrasi fauna dan hama penyakit. Dampak bagi aktiitas sosial ekonomi masyarakat: gangguan pada pesisir dan kota pantai, gangguang terhadap prasarana fungsi jalan, pelabuhan dan bandara. Gangguan terhadap pemukiman penduduk, ganggungan produktifitas pertanian. Peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit.
2. Penipisan Lapisan Ozon : dalam lapisan statosfer pengaruh radiasi ultraviolet, CFC terurai dan membebaskan atom klor. Klor akan mempercepat penguraia ozon menjadi gas oksigen yang mengakibatkan efek rumah kaca. Beberapa atom lain yang mengandung brom seperti metal bromide dan halon juga ikut memeperbesar penguraian ozon. Dampak bagi makhluk hidup: lebih banyak kasus kanker kulit melanoma yang bisa menyebabkan kematian, meningkatkan kasus katarak pada mata dan kanker mata, menghambat daya kebal pada manusia (imun), penurunan produksi tanaman jagung, kenaikan suhu udara dan kematian pada hewan liar, dll.
3. Hujan Asam : Proses revolusi industri mengakibatkan timbulnya zat pencemaran udara. Pencemaran udara tersebut bisa bereaksi air hujan dan turun menjadi senyawa asam. Dampaknya : proses korosi menjadi lebih cepat, iritasi pada kulit, sistem pernafasan, menyebabkan pengasaman pada tanah.
4. Pertumbuhan populasi : pertambahan penduduk duia yang mengikuti pertumbuhan secara ekponsial merupakan permasalahan lingkungan. Dampaknya: terjadinya pertumbuhan penduduk akan menyebabkan meningkatnya kebutuhan sumber daya alam dan ruang.
5. Desertifikasi : merupakan penggurunan, menurunkan kempampuan daratan. Pada proses desertifikasi terjadi proses pengurangan produktifitas yang secara bertahap dan penipisan lahan bagian atas karena aktivitas manusia dan iklim yang bervariasi seperti kekeringan dan banjir. Dampak : awalnya berdampak local namun sekarang isu lingkungan sudah berdampak global dan menyebabkan semakin meningkatnya lahan kritis di muka bumi sehingga penangkap CO2 menjadi semakin berkurang.
6. Penurunan keaneragaman hayati : adalah keaneragaman jenis spesies makhluk hidup. Tidak hanya mewakili jumlah atau sepsis di suatu wilayah, meliputi keunikan spesies, gen serta ekosistem yang merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Dampaknya: karena keaneragaman hayati ini memeliki potensi yang besar bagi manusia baik dalam kesehatan, pangan maupun ekonomi.
7. Pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): bahan yang diindentifikasi memiliki bahan kimia satu atau lebih dari karasteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifai reaktif, beracun, penyabab infeksi, bersifat korosif. Dampak : dulunya hanya bersifat lokal namun sekarang antar negara pun melakukan proses pertukaran dan limbanya di buang di laut lepas. Dan jika itu semua terjadi maka limbah bahan berbahaya dan beracun dapat bersifat akut sampai kematian makhluk hidup.
My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.