Skip to main content

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia



       Dalam mempelajari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Dalam perkembangannya  ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. 

Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi namun proklamasi inilah yang memberi sumbangan yang sangat besar bagi perkembangan ketatanegaraan di Indonesia karena proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan suatu sumber hukum untuk berdirinya bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, terdapat beberapa periode yang member dampak besar bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia, antara lain;
  1. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950;
  2. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959;
  3. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama);
  4. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru);
  5. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang.
Dalam periode-periode tersebut  terdapat beberapa perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia

Sejarah lahirnya pemerintahan Indonesia tentu tidak dapat dilepaskan dari pernyataan bangsa
Indonesia sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat penuh atas wilayahnya, oleh karena itu Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, merupakan suatu sumber hukum untuk berdirinya bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. kendatipun demikian,  proklamasi kemerdekaan tersebut bukanlah tujuan akhir dari dibentuknya negara Indonesia itu sendiri, melainkan hanya sebuah sarana saja  demi mencapai tujuan dari Bangsa Indonesia yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Menurut Kansil, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu secara garis besar dapat diartikan sebagai : a) Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, b) Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908, dan c) Titik tolak daripada pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Sejarah pemerintahan Indonesia bermula semenjak Bangsa Indonesia memproklamasikan  kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.            Sejarah lahirnya pemerintahan Bangsa Indonesia telah dimulai sejak bangsa Indonesia belum memproklamirkan kemerdekaannya, yaitu ketika pada tanggal 29 April 1945 Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk sebuah badan yang disebut “Dokuritsu Juunbi Coosakai”  atau “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). Badan ini beranggotakan 62 orang yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.Mengenai dasar-dasar pemerintahan Bangsa Indonesia hal ini terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia 1945 dan bagi Bangsa Indonesia sejarah pemerintahannya adalah sejak berlakunya UUD pertama yaitu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 yang diberlakukan sejak tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.            Selama berdirinya BPUPKI, lembaga ini telah mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dan tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelidik usaha kemerdekaan Indonesia, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang bertugas untuk merumuskan hasil-hasil perundingan badan itu. Panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang anggota itu akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu BPUPKI juga telah berhasil untuk menyusun sebuah rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah berhasil membentuk RUU Undang-Undang Dasar tersebut, akhirnya badan ini dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk sebuah badan baru yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945.
     Sebuah badan yang bernama PPKI ini terdiri dari pemimpin-pemimpin rakyat yang telah terkenal, dan mereka juga mewakili daerah-daerah dari seluruh Indonesia, maka oleh sebab itu badan ini dianggap sebagai suatu Badan Perwakilan yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Sehari setelah dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan akhirnya berhasil menetapkan beberapa hal yaitu :
  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  4. Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Dan pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI kembali mengadakan sidang dan berhasil menetapkan dua hal yaitu :
  1. Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan.
  2. Pembagian Wilayah Indonesia dalam delapan propinsi dan tiap-tiap propinsi dibagi dalam Keresidenan.
  Maka dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia atas dasar UUD 1945, maka secara formal Negara Indonesia telah memenuhi syarat-syarat terbentuknya sebuah Negara, yaitu :(a)  Adanya rakyat negara tertentu.
(b)  Adanya wilayah negara tertentu.
(c)  Adanya kedaulatan.
(d)  Adanya pemerintahan dalam suatu negara.

My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.