(a) Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
(b) Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara.
(c) Pemerintahan adalah perbuatan (cara, hal, urusan dan sebagainya) memerintah.
Kata pemerintah dan pemerintahan dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara luas pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagian-bagiannya dan segala pejabat-pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat sampai kepelosok daerah. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintah berarti suatu badan pimpinan terdiri dari seseorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Jadi pemerintah dalam arti sempit adalah kepala negara dengan para menteri yang biasa disebut kabinet.
Pada awal mula berdirinya pemerintahan, yang disebut pemerintah itu adalah Raja, karena fungsi pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit semata-mata hanya terletak di tangan raja. Pada jaman dahulu Raja memimpin angkatan perang, mengatur tata kota, membuat undang-undang dan peraturan lain, sekaligus yang menjalankan undang-undang dan peraturan lain itu. Raja juga mengadili dan menghukum orang yang salah serta memberi penghargaan kepada mereka yang berjasa, sehingga dapat dikatakan pada jaman dahulu raja memegang peranan yang sangat penting karena semua kegiatan pemerintahan ada di tangan raja. Tetapi pada saat ini hal tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi, karena telah ada pembagian tugas dalam pemerintahan kepada masing-masing lembaga yang berwenang untuk melaksanakan tugas pemerintahan tersebut.
Bentuk Pemerintahan Republik
Republik berasal dari kata republica yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Dalam perkembangannya, bentuk pemerintahan republik dapat dibagi atas tiga macam, antara lain:
Republik Monokrasi
Republik monokrasi adalah suatu pemerintahan dimana seseorang yang bukan raja memegang kekuasaan mutlak, dan merupakan pemerintahan diktator, penguasanya disebut autokrat atau diktator.
Republik Oligarkhi
Republik oligarkhi adalah suatu pemerintahan dimana yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan adalah suatu golongan tertentu di dalam masyarakat.
Republik Demokrasi
Republik demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dalam republik demokrasi ada dua cara untuk mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan yaitu dengan demokrasi langsung dan dengan demokrasi tidak langsung (demokrasi representatif).
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut : “……, maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada,…..”. Dari ketentuan tersebut maka terlihat dengan jelas bahwa bentuk dan susunan pemerintahan Negara Indonesia adalah berbentuk Republik. Hal ini juga dipertegas dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan : “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”.
Walaupun dalam sejarah ketatanegaraan Negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan mengenai bentuk Negara dari bentuk Negara Kesatuan sampai bentuk Negara Federasi, tetapi dalam bentuk pemerintahan, Indonesia tetap menggunakan bentuk pemerintahan Republik. Contohnya ketika Negara Indonesia mendasarkan bentuk Negaranya pada bentuk Federasi, tetapi bentuk pemerintahannya tetap menggunakan bentuk pemerintahan Republik, hal ini tertuang dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949 pada alinea ke III, yang menyatakan bahwa : “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara yang berbentuk Republik Federasi, ….” Hal tersebut juga diperjelas dalam Pasal 1 ayat (1) KRIS 1949 yang menyatakan : “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah suatu Negara Hukum yang demokratis dan berbentuk Federasi.” Dari ketentuan Mukadimah dan pasal yang terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat tersebut, terlihat dengan jelas bahwa meskipun Negara Indonesia berbentuk Federasi, tetapi bentuk pemerintahannya tetap mendasarkan pada bentuk pemerintahan Republik.
Mengenai jenis pemerintahan republik apa yang diterapkan dalam ketatanegaraan Indonesia, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang menyatakan bahwa : “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.” Dari ketentuan pasal tersebut, maka dapat terlihat dengan jelas bahwa Negara Indonesia mendasarkan peerintahannya atas bentuk pemerintahan Republik Demokratis.
Selanjutnya mengenai bentuk pemerintahan Republik Demokratis di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Amandemen ke tiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan pasal tersebut terdapat makna dari demokrasi yang merupakan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dengan kata lain bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Jadi jelas bahwa berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), Negara Indonesia berbentuk pemerintahan Republik Demokrasi.