Perkembangan peristilahan tindak pidana di Indonesia
Istilah tindak pidana adalah terjemahan dari istilah bahasa belanda strafbaar feit atau delict. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda, dengan demikian juga WvS hindia Belanda, namun tak ada penjelasan resmi tentang istilah tersebut. Dalam bahasa indonesia, disamping istilah tindak pidana dikenal pula beberapa terjemahan yang lain yang biasa digunakan oleh para ahli seperti:
a. Tindak pidana, dapat dikatakan berupa istilah resmi dalam perundang-undangan pidana kita. Misalnya dalam UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Istilah ini sering digunakan oleh Prof. Dr. Wirjono Projodikoro.
b. Peristiwa pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum misalnya Mr. R. Tresna dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana dan Prof. A. Zainal Abidin, S.H.dalam buku beliau Hukum Pidana. Pembentuk UU juga pernah menggunakan istilah ini , yaitu dalam UUDS’50 Pasal 14 ayat 1.
c. Perbuatan pidana , digunakan oleh Prof. Mulyatno misalnya dalam buku Asas-asas Hukum Pidana.
d. Delik, yang sebenarnya berasal dari bahasa Latin delictum, juga menggambarkan tentang strafbaar feit. Misalnya dalam literatur Prof. Drs. E. Utrecht, S.H., dan juga Prof. Zainal Abidin dalam bukunya Hukum Pidana I.
e. Pelanggaran pidana, dapat dijumpai dalam buku Pokok-pokok Hukum Pidana yang ditulis oleh Mr. M. H. Tirtaamidjaja.
f. Perbuatan yang dapat dihukum, digunakan olen pembentuk UU misalnya UU No. 12/Drt tahun 1951, pasal 3, tentang senjata api dan bahan peledak.
g. Perbuatan yang boleh dihukum, digunakan oleh Mr. Karni dalam bukunya Ringkasan tentang Hukum Pidana.
2. Persyaratan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana tersebut, yaitu unsur:
a. Subjek
b. Kesalahan
c. Perbuatan yang bersifat melawan hukum
d. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana
e. Waktu, tempat dan keadaan
Persyaratan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana menurut para ahli:
Menurut Moeljatno:
• Perbuatan
• Yang dilarang (oleh aturan hukum)
• Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan)
Menurut D. Simons:
• Perbuatan manusia (berbuat atau membiarkan)
• Diancam dengan pidana ( strafbaar gesteld)
• Melawan hukum ( onrechtmatig)
• Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
• Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar)
Menurut Vos:
• Kelakuan manusia
• Diancam dengan pidana
• Dalam peraturan perundang-undangan
Menurut Van Hamel :
• Perbuatan manusia
• Dengan melawan hukum
• Dilakukan dengan kesalahan
• Patut dipidana
Menurut E Mezger:
• Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia (aktif atau membiarkan)
• Sifat melawan hukum (baik yang bersifat objektif maupun subjektif)
• Dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang
• Diancam dengan pidana
ARTIKEL MENGENAI Jenis – jenis tindak pidana ( delik ) yang dikenal CLICK DISINI