Contoh Sengketa Partai Politik - Feel in Bali

Friday, February 8, 2013

Contoh Sengketa Partai Politik


Sengketa Partai Politik

A. Berita : Anas-Ibas Nyaris Dikeroyok di Ternate karena Konflik Internal Partai.

TERNATE, Jumat, 25 Mei 2012. Kedatangan rombongan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro alias Ibas di Ternate, Kamis 24 Mei, disambut aksi anarkis simpatisan Partai Demokrat Maluku Utara (Malut).
Aksi itu, terjadi di Bandara Baabullah Ternate, sesaat setelah rombongan Anas baru turun dari pesawat. Kericuhan mewarnai acara penjemputan rombongan DPP yang tiba di Ternate dalam rangka menghadiri pembukaan musyawarah daerah (Musda) pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Malut itu.  Karena diwarnai kericuhan, Anas memutuskan meninggalkan Ternate, sekaligus menunda pelaksanaan Musda yang sedianya berlangsung kemarin.      

Kericuhan bermula saat sejumlah simpatisan Partai Demokrat yang juga pendukung Thaib Armaiyn, Ketua DPD Partai Demokrat Malut, menerobos masuk ke landasan bandara menjemput rombongan DPP yang baru tiba dengan pesawat Garuda sekitar pukul 09.30 WIT.

Acara penjemputan berubah ricuh setelah sejumlah simpatisan tiba-tiba menyerang rombongan DPP. Sasaran mereka adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Demokrat Malut, Jhonny Allen Marbun.  Salah seorang simpatisan Alwan Titodoy, menyerang Jhonny. Dua pengurus DPP kena pukulan pendukung Thaib.  
Anas dan Ibas diamankan oleh anggota intel Mapolres Ternate yang berada di lokasi menuju ruang tunggu VIP bandara. Saat kericuhan, terdengar suara Jhonny Allen meminta Anas dan Ibas kembali naik pesawat. "Ini setingan Thaib (Ketua DPD Partai Demokrat Malut)", kata Jhonny.

Di dalam ruang tunggu, Anas, Ibas dan Thaib telibat pembicaraan alot. Sementara di luar ruangan, massa pendukung Thaib melakukan aksi arogansi menolak kedatangan DPP.

Akibat insiden ini, rombongan DPP yang sedianya membuka Musda Partai Demokrat, memutuskan melanjutkan perjalanan ke Manado untuk menghadiri Musda. Rombongan Anas berangkat meninggalkan Bandara Baabullah sekitar pukul 10.30 WIT, dengan pesawat sama.

Ketua DPD Partai Demokrat Malut mengatakan, insiden di Bandara Baabbulah bukan ditujukan menolak kedatangan rombongan Anas. "Mereka kader Demokrat yang bermaksud meminta klarifikasi dari Ketua Umum DPP karena ada dua surat perintah pelaksanaan musda yang saling berlainan. Dua surat ini menimbulkan kekacau menjelang musda di sini," kata Thaib.

"Namun hasil konfirmasi dengan ketua umum dan sekjen tidak tahu. Karena itu, ketua minta saya datang ke Jakarta minggu depan untuk membicarakan masalah ini," imbuh Thaib.
Mereka marah karena ada dua surat panitia musda. Bahkan tempat pelaksanaan musda pun, dua tempat. Yakni di Hotel Corner  Palace di Jalan Stadion dan Hotel Bela International di Jalan Jati lurus.

B. Duduk Persoalan :
a. DPP menyatakan tidak pernah mengeluarkan SK, tapi surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua dan Sekretaris DPD. Surat pemberitahuan yang ditandangani Ketum dan Sekjen isinya normatif, hanya memberitahukan pelaksanaan Musda.
b. Surat pertama menunjuk pelaksana adalah ketua Dewan Pimpinan Daerah. Surat dikeluarkan oleh ketua dan wakil ketua  bidang organisasi. Akibatnya terbentuk dua kepengurusan, justru itu yang jadi insiden, kenapa ada dua penyelenggara Musda.
c. Surat DPP Partai Demokrat mengenai penunjukan panitia pelaksana musda di luar sepengetahuan DPD Partai Demokrat Malut. Padahal, DPD Partai Demokrat Malut telah membentuk panitia pelaksana yang diketuai oleh Maryam Amra. Entah apa dasarnya menjelang pelaksanaan musda muncul surat dari DPP.
d. Ada yang menuduh Waketum PD, Jhonny Allen mendukung satu calon, tuduhan itulah yang menyebabkan terjadinya perpecahan.
c. Thaib Armain memaksa ingin terpilih kembali dalam Musda tersebut, sehingga nanti dapat dicalonkan menjadi calon gubernur Maluku Utara kembali.

C. Analisis Yuridis terhadap sengketa internal yang terjadi dalam PD terkait Musda di Malut dan cara penyelesaiannya.
a. Penyebab Terjadinya Konflik Dalam Tubuh Partai.
Menurut Nazuruddin Sjamsuddin, Zukifli Hamid, dan Toto perpecahan dalam parpol bisa disebabkan tiga hal, yaitu :
1) Perbedaan ideologi dari para anggotanya.
2) Perbedaan pelaksanaan kebijaksanaan.
3) Persaingan kepemimpinan dalam partai.
Sedangkan menurut H. Anto Djawamaku Ada beberapa macam konflik internal dalam tubuh parpol, yaitu :
1) Karena partai tidak memeliki platform yang jelas, sehingga mengakibatkan tidak adanya ikatan ideologis di antara anggota partai. Ketika terjadi perpecahan yang bersifat klik, personal atau kelompok, dengan mudah hal itu memecah belah partai.
a. Faktor kepemimpinan tunggal dan manajemen yang buruk. Terlalu kuatnya figur pemimpin parpol berpotensi mematikan kaderisasi di tubuh partai politik bersangkutan. Figur yang kuat seringkali dianggap mampun menjadi perekat sementara pada saat bersamaan kader yang memiliki kualifikasi sepadan tidak pernah dipersiapkan sebagi calon pengganti.
b. Dipandang dari proses regenerasi yang harus dilakukan, kegagalan muncul tokoh baru dalam parpol menunjukan kegagalan parpol melakukan  reformasi internal, terutama untuk revitaslisasi dan regenerasi terutama karena figur petingginya menjadi simbol institusi.

Dalam Penjelasan pasal 32 UU No 2 Tahun 2008 Jo UU no 2 tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain:
(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik.
(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas.
(4) penyalahgunaan kewenangan.
(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau
(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Jadi setelah melihat penyebab terjadinya konflik internal partai politik, maka dapat disimpulkan  penyebab terjadinya konflik yang terjadi di dalam tubuh Partai Demokrat, yaitu :
a. Persaingan yang terjadi dalam partai, hal ini sangat jelas terlihat dari adanya konflik antar pendukung Thaib Armain yang berambisi keras untuk naik kembali menjadi calon pemimpin.
b. Perbedaan pelaksanaan kebijaksanaan, hal ini terlihat dari adanya panpel musda yang tidak jelas dimana surat DPP Partai Demokrat mengenai penunjukan panitia pelaksana musda di luar sepengetahuan DPD Partai Demokrat Malut. Padahal, DPD Partai Demokrat Malut telah membentuk panitia pelaksana yang diketuai oleh Maryam Amra.
c. Faktor kepemimpinan tunggal dan manajemen yang buruk. Terlalu kuatnya figur pemimpin parpol yaitu Thaib Armain yang berpotensi mematikan kaderisasi di tubuh partai politik bersangkutan.
B. Penyelesaian sengketa internal Partai Politik.
Dalam sengketa perselisihan pemilihan umum  di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 lalu memang sering ditemukan sengketa antar caleg satu parpol. MK selaku lembaga yang berwenang mengadili sengketa hasil pemilu menolak mengadili sengketa antar caleg di parpol yang sama. Dalam berbagai putusannya, MK meminta agar parpol menyelesaikan sengketa ini secara internal.
Jadi untuk menyelesaikan sengketa internal Parpol haruslah merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU Parpol yang menyebutkan “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)”. susunan mahkamah yang dimaksudkan disini disusun dan didaftarkan oleh parpol ke pemerintah.
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan melalui mahkamah partai politik  maka merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UU Parpol menyatakan bahwa “Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,  penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,”
Jadi dalam kasus sengketa internal PD dapat diselesaikan secara mediasi antara pihak yang saling bersengketa melalui mahkamah partai politik sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU Parpol dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui mahkamah parpol maka sesuai dengan  Pasal 33 ayat (1) UU Parpol sengketa tersebut diselesaikan melalui pengadilan negeri.
C. Batas waktu penyelesaian perkara apabila tidak dapat diselesaikan secara internal

Dari berbagai sumber yang saya baca,  didapat bahwa batas waktu penyelesaian perkara apabila tidak dapat diselesaikan secara internal harus merujuk pada :
Pasal 33 ayat (3) UU no 2 tahun 2011 yang menyatakan sebagai berikut :
 “Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung. “
Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan dalam jangka waktu 60 (enam Puluh) hari harus sudah putus, sejak gugatan perkara tersebut di daftarkan di kepaniteraan. Aturan diatas tersebut sangat sumir dan susah dalam aplikasi di lapangan.  60 (enam puluh) hari yang disebutkan di UU tersebut sangatlah tidak jelas, apakah hari yang dimaksud adalah hari dalam  kalender ataukah hari kerja.  Sedangkan di dalam pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam empat Lingkungan Peradilan BUKU II edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI 2009 disebutkan pengertian Hari tersebut adalah Hari kerja.


D. Mungkinkah penyelesaian sengketa tersebut 60 Hari kerja sejak di daftarkan?
Ini menjadi masalah karena pemeriksaan perkara ini tidak semua pihak dalam satu wilayah hukum pengadilan, yang mana pemanggilan para pihak harus melalui delegasi ke Pengadilan Negeri dimana wilayah hukum para Pihak.  Minimimal bantuan delegasi perkara adalah selama 2 Minggu. Sidang tidak bisa dilanjutkan sebelum para pihak dipanggil secara patut ( vide pasal 124 HIR /148Rbg); Waktu 60 (enam Puluh) hari kerja tersebut belum di potong waktu mediasi sebagaimana amanat dari Perma N0 1 tahun 2008 tentang mediasi.  Jadi sepantasnya waktu 60 hari penyelesaian tersebut adalah sejak sidang pertama ketika para pihak sudah hadir. Untuk pemeriksaan tingkat kasasi waktu 30 hari kerja sejak berkas di terima di Mahkamah Agung tidak perlu ditafsirkan lebih lanjut.
Komentar :
Sebenarnya Parpol dalam menyelesaikan sengketa internal yang terjadi dalam tubuh partainya harus mengacu kepada UU Partai Politik yang menghimbau agar perselisihan partai Politik tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme interen partai berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran Rumah Tangga). Dan diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik berdasarkan Pasal 32 UU Parpol dimana dinyatakan bahwa putusan mahkamah Partai Politik  dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. bersifat final dan mengikat secara internal.
Sedangkan Pengadilan Negeri  hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berkenaan dengan perselisihan partai politik, yang berkaitan dengan :
a. Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik.
b. Pemecatan tanpa alasan yang jelas.
c. Penyalahgunaan kewenangan.
d. Pertanggung jawaban keuangan, dan ;
e. Keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Pertanyaan :
1. Apa saja fungsi dari Mahkamah Partai Politik? Apakah dia bersifat khusus (interen partai) ataukah bersifat publik (umum)?
2. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik yang dimaksudkan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Parpol?

BY : AROD FANDY

ADVERTISE 



Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now