Sengketa Pemilu
A. Berita : Kalah di Pilgub Babel, Yusron Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 20 Maret 2012.
JAKARTA - Setelah mengalami kekalahan dalam perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Yusron Ihza melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusron menuding terjadi kecurangan dalam penghitungan suara. Kuasa hukum Yusron, Muhammad Asrun mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat adanya penyimpangan dalam penghitungan suara kubu Yusron.
“Pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Babel secara terstruktur, sistematis dan massif," ujar Asrun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/3/2012).
Ditambahkannya, Pemilukada Provinsi Babel menurutnya dilakukan tanpa adanya sosialisasi meliputi tata cara pencoblosan, teknis pelipatan surat suara yang mengakibatkan PPS, dan PPK tidak memiliki pengetahuan khusus. "Sehingga menjebak pemilih dan masih ada beberapa kecurangan lainnya." Imbuh dia.
Kubu Yusron hari ini mengajukan 20 saksi untuk bersaksi perihal dugaan praktik politik uang yang dilancarkan pasangan Cagub-Cawagub (incumbent) nomor urut 3, Eko Maulana Ali dan Rustam Effendy.
Moch Samsudin seorang saksi mengungkapkan, pasangan Eko dan Rustam menjanjikan honor sebesar Rp5 juta-Rp10 juta untuk merekrut relawan dari setiap desa di dua kabupaten untuk mensosialisasikan, memberikan pencitraan pasangan tersebut. "Saya koordinator tim relawan untuk dua kabupaten. Di Bangka, saya merekrut 800 lebih relawan, dan di Bangka Selatan 1.200 lebih relawan," tandasnya.
B. Duduk Persoalan :
a. KPU kurang jelas dan kurang tegas dalam menerbitkan persyaratan dan teknik verifikasi pemilu kada serta KPU juga kurang tegas dalam memastikan prosedur terkait pernyataan kelengkapan berkas oleh KPU. Hal inilah yang menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran dan kecurangan
b. Pemilukada Provinsi Babel dilakukan tanpa adanya sosialisasi meliputi tata cara pencoblosan, teknis pelipatan surat suara yang mengakibatkan PPS, dan PPK tidak memiliki pengetahuan khusus. Sehingga memungkinkan untuk menjebak pemilih.
c. Adanya dugaan praktik politik uang yang dilancarkan pasangan Cagub-Cawagub (incumbent) nomor urut 3, Eko Maulana Ali dan Rustam Effendy.
C. Analisa Yuridis.
a. Bagaimana sebenarnya mekanisme dan tata cara pengadaan PEMILU ?
PILKADA Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
1) Tahap Persiapan meliputi :
1. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah (KDH) dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
2. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
3. KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
4. DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh masyarakat. . Dalam tahap persiapan tugas DPRD semenjak memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, DPRD paling lambat 20 hari setelah pemberitahuan tersebut, sudah membentuk Panitia pengawas (panwas) sampai dengan tingkat terendah. Misal untuk pemilihan Gubernur Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan. Hal ini agar Panwas dapat mengawasi proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara. Kepada KPUD, dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada khususnya terhadap hari pemungutan suara, diminta kepada KPUD untuk memperhitungkan waktu penetapan hari pemungutan suara jangan terlalu cepat, karena Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih baru dapat dilantik sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang lama. Walaupun dalam ketentuan tidak diatur batasan waktu paling cepat untuk hari pemungutan suara.
2) Tahap pelaksanaan meliputi penetapan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih serta pengusulan pasangan calon terpilih.
Dalam kasus Pilgub Bangka Belitung ini ada dugaan dan indikasi terjadinya kecurangan dan pelanggaran dari KPU dalam menjalankan tahapan pelaksanaan Pilgub tersebut , indikasi ini muncul karena KPU kurang jelas dan kurang tegas dalam menerbitkan persyaratan dan teknik verifikasi pemilu kada tersebut.
b. Bagaimana pengaturan dan larangan - larangan terkait dengan pengadaan PEMILU?
1. pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan rogram secara lisan maupun kepada masyarakat.
2. Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara sopan, tertib dan bersifat edukatif.
3. Larangan kampanye antara lain menghasut atau mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
4. Dalam kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan.
5. Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
Dalam kasus ini ada indikasi dan dugaan bahwa peserta kampanye lain menghasut atau mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat, sehingga menyebabkan salah satu peserta kampanye kehilangan suara. Selain itu ada dugaan praktik politik uang yang dilancarkan pasangan Cagub-Cawagub (incumbent) nomor urut 3, Eko Maulana Ali dan Rustam Effendy.
c. Bagaimana penetapan calon pasangan terpilih dalam PEMILU?
Penetapan pasangan Calon Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Apabila perolehan suara itu tidak terpenuhi, pasangan calon yang memperoleh suara terbesar lebih dari 25% dari suara sah dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Dalam hal pasangan calon tidak ada yang memperoleh 25% dari jumlah suara sah maka dilakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran kedua. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1808/SJ tanggal 21 Juli 2005, pelaksanaan Pilkada putaran kedua rentang waktu pelaksanaannya dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari terhitung mulai tanggal berakhirnya masa waktu pengajuan keberatan hasil penghitungan suara, apabila terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penghitungan suara selambat-lambatnya 60 hari dihitung mulai tanggal adanya keputusan Mahkamah Agung/Pengadilan Tinggi tentang sengketa hasil pemungutan suara.
d. Bagaimana bila terjadi sengketa baik dalam proses PEMILU maupun hasil PEMILU?
Sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu ada 2 (dua) jenis, yaitu Sengketa Pelaksanaan Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu.
1. Sengketa Pelaksanaan Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara para pihak yang disebabkan oleh suatu obyek tertentu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Sengketa Pemilu ini diselesaikan oleh Panwaslu dengan melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa.
2. Sengketa Hasil Pemilu adalah sengketa yang berkaitan dengan perbedaan hasil penghitungan suara hasil Pemilu. Sengketa hasil Pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jadi apabila dilihat dari kasus diatas seharusnya sengketa menyangkut dugaan kecurangan pada proses PEMILU sehingga mempengaruhi hasil PEMILU harus diselesaikan melalui Panwaslu dan MK. Jadi tidak melulu penyelesaian pada MK saja.
Komentar :
Penyelesaian sengketa Pemilu yang meruncing setelah putusan Mahkamah Agung (MA) hendaknya diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan konflik Pemilu. Karena itu masing-masing partai politik (Parpol) sebaiknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaiannya kepada MK.
Apabila dilihat dari adanya dugaan pelanggaran dalam PEMILU, maka apabila pelanggaran tersebut menimbulkan sengketa pihak yang disebabkan oleh suatu obyek tertentu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, sengketa Pemilu ini diselesaikan oleh Panwaslu dengan melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa. Sedangkan apabila sengketa tersebut mengenai hasil dari PEMILU maka MK yang berhak untuk memutuskan. Jadi sengketa PEMILU dapat dilihat dari akibat prosesnya dan akibat hasilnya.
Untuk menghindari terjadinya sengketa dalam PEMILU maka KPU sudah seharusnya untuk bersikap netral terjauh dari unsur-unsur politik dan bersifat mengintervensi proses dan hasil dalam PEMILU. Untuk menghindari kecurigaan terhadap kecurangan dalam PEMILU maka KPU hendaknya melakukan tahap persiapan dan tahap pelaksanaan dengan benar.
Pertanyaan :
1. Bagaimana cara membedakan sengketa hasil PEMILU dan sengketa proses PEMILU? Hal ini patut dipertanyakan karena gugatan biasanya dilayangkan setelah adanya hasil PEMILU.
2. Bagaimana apabila terbukti adanya kecurangan dalam proses PEMILU? Dan apakah sanksi bagi pelaku tersebut?
BY : AROD FANDY
ADVERTISE
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you? CLICK HERE to Book It Now