Perikatan Yang timbul Karena UU dan yang Timbul Karena Perjanjian - Feel in Bali

Wednesday, January 16, 2013

Perikatan Yang timbul Karena UU dan yang Timbul Karena Perjanjian





1. Suatu perikatan dapat lahir karena perjanjian ataupun karena undang-undang
Perikatan yang timbul karena Undang-Undang ialah perikatan yang lahir dari undang undang karena akibat dari perbuatan manusia, jadi bukan orang yang berbuat itu menetapkan adanya perikatan, melainkan UU yang menetapkan adanya perikatan. Dalam perikatan yang timbul dari UU, tidak berlaku asas kontrak seperti halnya yang ada pada perikatan yang timbul dari perjanjian.
Suatu perikatan yang  bersumberkan dari perjanjian lahir karena hal tersebut memang dikehendaki oleh para pihak yang membuat perjanjian sedangkan perikatan yang bersumberkan dari undang-undang lahir karena kehendak pembuat undang-undang dan diluar kehendak para pihak yang bersangkutan.
Perbedaannya yang menonjol adalah pada sumbernya, jadi perikatan yang timbul karena UU walaupun tidak ada kesepakatan antara para pihak, perikatan ini tetap berlaku. ( tidak berlaku asas kontrak) sedangkan perikatan yang timbul dari perjanjian, perikatan itu ada apabila sudah ada perjanjian antara para pihak (berlaku asas kontrak).
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Perjanjian dapat berupa lisan atau tulisan namun pada masa ini untuk kepentingan para pihak dan untuk mengurangi kemungkinan adanya kesulitan dalam proses pembuktian apabila di kemudian hari terjadi sengketa, dalam membuat suatu perjanjian biasanya dilakukan secara tertulis dalam bentuk kontrak yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.

2  (A.)  Perbuatan melawan hukum
Pasal 1365 :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa :
“Setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.
Syarat-syarat tersebut ialah :
a. Harus ada perbuatan yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negative, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.
b. Perbuatan itu harus melawan hukum.
c. Ada kerugian.
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
e. Ada kesalahan (schuld).
2. (B) Perbuatan melawan hukum kemudian diartikan tidak hanya perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis, yaitu (a) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan (b) melanggar hak subyektif orang lain tetapi juga (c) perbuatan yang melanggar kaidah yang tidak tertulis, yaitu kaedah yang mengatur tata susila, (d) kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat atau terhadap harta benda warga masyarakat.
Contoh :
Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden ).
Dapat dinyatakan sebagai norma-norma moral yang dalam pergaulan masyarakat telah diterima sebagai norma-norma hukum. Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, manakala dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka berdasarkan atas perbuatan melawan hukum. Dalam putusan terkenalLindebaum v. Cohen (1919), Hoge Raad menganggap tindakan Cohen untuk membocorkan rahasia perusahaan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan, sehingga dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.


3. HAPUSNYA PERIKATAN
PERIKATAN HAPUS
Pasal 1381:
perikatan-perikatan hapus:
- Karena pembayaran;
- Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
- Karena pembaharuan utang;
- Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
- Karena percampuran utang;
- Karena pembebasan utang;
- Karena musnahnya barang yang terutang;
- Karena kebatalan atau pembatalan;
- Karena berlakunya suatu syarat-batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini;
- Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendir.
  KEBATALAN DAN PEMBATALAN PERIKATAN
1. Perjanjian yang Diikat oleh Pihak yang Tidak Cakap
Pasal 1446 :
“Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang parjanjian belum dewasa atau orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum, dan atas penuntutan yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelum-dewasaan atau pengampuannya”.
2. Syarat-syarat Mengajukan Pembatalan oleh Mereka yang Tidak Cakap dalam Hukum
Pasal 1447:
“Ketentuan dalam pasal yang baru tidak berlaku terhadap perikatan-perikatan yang diterbitkan dan suatu kejahatan atau pelanggaran, atau dari suatu perbuatan yang telah menerbitkan kerugian bagi seorang lain”.
3. Pembatalan Perjanjian yang Cacat pada Syarat Subjektif
Pasal 1449:
“Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”.
4. Akibat Hukum dan Pembatalan
Pasal 1450:
“Dengan alasan dirugikan orang-orang dewasa dan juga orang-orang belum dewasa, apabila mereka itu dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan perikatan-perikatan yang telah mereka perbuat, dalam hal-hal khusus yang ditetapkan dengan undang-undang”.
5. Akibat Hukum dan Pembatalan Perjanjian oleh Mereka yang Tidak Cakap
Pasal 1451:
6. Pemulihan ke Keadaan Semula
Pasal 1452:
“Pernyataan batal berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan juga berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat”.
7. Ganti Rugi
Pasal 1453:
“Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1446 dan Pasal 1449, orang terhadap siapa tuntutan untuk pernyataan batal itu dikabulkan, selama itu, diwajibkan pula mengganti biaya kerugian dan bunga jika ada alasan untuk itu”.
8. Jatuh Tempo
Pasal 1454
9. Alasan-alasan untuk Membatalkan Perjanjian
Pasal 1455
10. Tuntutan Pernyataan Batal Gugur
Pasal 1456

Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.